Minggu, 29 Agustus 2010

OJK Perlu Dikawal Syariah


Agustiarto Mingka, Sekjen IAEI

 RUU OJK yang saat ini sedang digodok juga akan memasukkan lembaga keuangan syariah di dalamnya. Dalam pelaksanaannya, OJK yang terkait lembaga keuangan syariah pun harus terus dikawal agar tetap berada dalam koridor. Demikian diungkap Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto Mingka, kepada Yogie Respati dari Republika, seperti dipaparkan berikut ini.
 
Jika dibentuk, OJK akan mengawasi perbankan syariah. Menurut Anda?

Pegiat masyarakat ekonomi syariah perlu mengawal pelaksanaan dan operasional OJK sehingga paling tidak masyarakat ekonomi syariah ini bisa mewarnai OJK. Nantinya juga yang mengawasi bank syariah memiliki kompetensi dan ghirah syariah yang kuat. OJK harus dipersiapkan secara matang karena pengawasan bank sentral (Bank Indonesia) ke lembaga yang belum jelas strukturnya dan operasinya masih tanda tanya besar. Kita harus bekerja keras mengawal OJK agar bank syariah bisa berkembang.

Urgensi keberadaan OJK bagi perbankan syariah?
OJK bisa menjadi lembaga yang efektif mengatur bank syariah sehingga bank syariah benar-benar menjadi lembaga yang tepercaya, sehat, dan kuat. OJK juga seharusnya berperan mendorong pertumbuhan dan pengembangan bank syariah. Di lain pihak, juga perlu adanya pengawasan yang efektif, konsisten, dan tegas, termasuk pengawasan implementasi prinsip syariah.

Poin-poin apa yang penting ada di OJK?
Adanya regulasi yang mendukung pengembangan bank syariah dan penerapan regulasi yang konsisten, seperti keharusan koversi ke syariah jika UUS sudah 15 tahun atau modalnya 50 persen dari induknya. Regulasi semacam ini harus dijalankan, termasuk aturan tentang permodalan pendirian bank baru.

Regulasi OJK juga harus mempermudah perizinan dengan tetap menerapkan kehati-hatian. Selain itu, juga yang terkait dengan dorongan peningkatan kualitas SDM, seperti sertifikasi bankir sebagai direksi bank syariah, demikian pula kepala cabang, legal officer, DPS, bahkan sampai marketer dan customer service.

Di dunia asuransi syariah, keharusan sertifikasi ini sudah jalan. Di bank syariah belum. Lalu, terdapat aturan tentang pengawasan dan pelaksanaan pengawasan yang efektif dan optimal serta keharusan adanya aturan bagi setiap bank syariah agar memiliki audit syariah dalam rangka diterapkannya syariah compliance yang efektif. Selama ini, audit syariah belum ada sehingga sering kali terjadi penyimpangan yang luput dari pengetahuan DPS. Ringkasnya, OJK harus punya nyali kesyariahan yang kuat dan kompetensi yang bisa diandalkan.

Bagaimana dengan regulasi dari BI yang sudah ada saat ini?
Regulasi yang ada mencukupi, tapi dari sisi pengembangan produk ini masih perlu ditingkatkan dan sejalan dengan regulasi BI. Pegiat ekonomi syarah juga perlu sumbang pemikiran terhadap sistem dan operasional di OJK nantinya sehingga tidak seperti mengikuti air yang mengalir saja.  ed: yeyen rostiyani
Sumber : Milis FoSSEI

0 Pendapat: