KEI FEB UNS

Kajian Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Islam Pasti Menang!

Dialah yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama meskipun orang musyrik membenci." {QS. Ash Shaff (61): 9}

Sabtu, 29 Juni 2013

Wallpaper

Kajian Ekonomi Islam FE UNS


Kamis, 27 Juni 2013

Buruh dalam Islam

Islam menempatkan kaum buruh sedemikian tinggi, sebagaimana yang diriwayatkan dalam suatu hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim, Amsyu bin Maqruri Bin Suwaid, berkata, “Kami melewati Abu Dzar di Rabadzah dan ia mengenakan Burdun (baju rangkap) begitu juga budaknya.



Abu Dzar radhiallahu ‘anhu berkata, “Pernah terjadi kata-kata kasar antara saya dan saudara saya yang Ibunya bukan bangsa Arab (Sahaya), saya hinakan ia dari segi Ibunya. Lalu dia mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam.

Rabu, 26 Juni 2013

Harta Haram

Harta haram sudah seharusnya dijauhi. Artinya, kita tidak boleh mencari pekerjaan dari usaha yang haram. Jika terlanjur memilikinya, harus dicuci atau dibersihkan dari harta yang halal. Adapun pembagian harta haram secara mudahnya dibagi menjadi harta haram karena zat -seperti daging babi- dan karena pekerjaan -seperti harta riba dari bunga bank-.

Jangan makan harta haram, yaa...


Pembagian Harta Haram

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, harta haram ada dua macam: pertama, haram karena sifat atau zatnya, kedua haram karena pekerjaan atau usahanya atau cara mendapatkannya.

Senin, 24 Juni 2013

Hukum Kartu Kredit

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya:



Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.