Minggu, 09 Januari 2011

Membangun Karakter Bank Syariah


AM Hasan Ali

DPS PT Promitra Finance & Komite NR BRIS

Seiring dengan perjalanan waktu, perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia senantiasa terus tumbuh dan berkembang. Berdasarkan data statistik yang dilansir oleh Bank Indonesia per September 2010, saat ini tercatat 179 pelaku di industri perbankan syariah dengan perincian 10 Bank Umum Syariah (BUS), 23 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 146 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Kini, jaringan kantor yang dimiliki oleh bank syariah sudah mencapai angka 1.666 dengan total pekerja sebanyak 3.068 orang.

Realita di atas dapat dimanfaatkan menjadi modal amunisi untuk memperbesar market share pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia yang saat ini masih jauh dari seimbang jika dibanding dengan perolehan market share industri perbankan konvensional. Pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia sejatinya sudah memperoleh legalitas yang kuat setelah disahkannya UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jika undang-undang tersebut ditelaah secara mendalam, akan diperoleh gambaran global mengenai langkah strategis yang diambil pemerintah untuk melakukan percepatan pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia. 

Langkah strategis tersebut di antaranya termaktub dalam Pasal 5 ayat (7) dan (8) serta Pasal 68 ayat (1). Dalam Pasal 5 ayat (7) dan (8), dijelaskan bahwa Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tidak dapat dikonversi menjadi Bank Umum Konvensional (BUK) atau Bank Perkreditan Rakyat. Maksud dari pasal ini, bank yang sudah beroperasi dengan prinsip syariah tidak dapat mengubah dirinya menjadi bank yang beroperasi dengan sistem bunga. Ini seperti halnya orang murtad yang keluar dari agama Islam.

Sedangkan Pasal 68 ayat (1) penjelasannya bersifat mandatory bagi bank konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS) jika asetnya sudah melebihi dari aset bank induknya yang konvensional, UUS tersebut harus memisahkan diri dengan induknya (spin off) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Selain itu, masih mengacu pada Pasal 68 ayat (1), setelah 15 tahun disahkannya Undang-Undang Perbankan Syariah, UUS harus mengonversi menjadi BUS.

Karakter Bank Syariah

Eksistensi bank syariah saat ini merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer yang konsen dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam. Mengapa merupakan bagian dari hasil jerih payah ulama kontemporer? Karena kemunculan lembaga keuangan syariah (LKS) yang dimotori oleh industri perbankan syariah baru ada pada saat era modern. Tercatat beberapa pemikir ekonomi Islam kontemporer yang mempunyai konstribusi dalam pengembangan konsep perbankan syariah, di antaranya adalah M. Nejatullah Siddiqi, M. A. Manan, Afzalur Rahman, Manzer Kahf, dan M. Umer Chapra.

Bagi KH Ma'ruf Amin, keberadaan bank syariah tidak lain dalam rangka mengembalikan (ruju' wal 'audah) tatanan perekonomian dari fikrah al-iqtishadiyah ar-ribawiyah ke fikrah al-iqtishadiyyah al-islamiah (pemikiran ekonomi Islam). Karena, menurut Imam al-Jashshas, sistem iqtishadiah ar-ribawiyah telah dibatalkan dan diharamkan oleh Allah SWT semenjak datangnya Islam. Karakter bank syariah tecerminkan melalui penjelasan yang ada dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, khususnya pasal-pasal yang terkait dengan jenis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh industri perbankan syariah. Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, jelas sekali adanya keinginan menjadikan bank syariah sebagai bank komersial dan bank universal dengan cakupan kewenangan usahanya melebihi kewenangan usaha yang dimiliki oleh bank konvensional.

Bank syariah selain mengemban amanat sebagai bank komersial yang berorientasi bisnis untuk memperoleh keuntungan (profit), bank syariah juga diberi kewenangan menjalankan fungsi sosial dengan menghimpun dana-dana sosial yang bersumber dari dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf uang yang selanjutnya disalurkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sisi universalitas yang bisa dijalankan oleh bank syariah mencakup usaha transaksi jual-beli (murabahah, salam, dan istishna), sewa-menyewa (ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik), dan investasi (mudharabah dan musyarakah). Di sini, letak yang membedakan antara kewenangan yang dimiliki oleh bank syariah dan kewenangan yang dimiliki bank konvensional. Secara yuridis, bank konvensional hanya diberi mandat untuk menyalurkan kredit ke nasabahnya. Hubungan yang terjalin antara bank konvensional dan nasabahnya sebatas antara kreditor dan debitur. Berbeda dengan bank syariah, relasi yang terjalin antara bank syariah dan nasabahnya dapat berupa hubungan antara shahibul mal dan mudharib, penjual dan pembeli, penyewa dan yang menyewakan, ataupun hubungan antara penitip dan pihak yang menerima titipan.
Sumber: Milis FoSSEI

0 Pendapat: