KEI FEB UNS

Kajian Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Islam Pasti Menang!

Dialah yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama meskipun orang musyrik membenci." {QS. Ash Shaff (61): 9}

Rabu, 08 Februari 2012

Sejarah Munculnya Filsafat Islam (1)

REPUBLIKA.CO.ID, Pemikiran filsafat masuk ke dalam Islam melalui filsafat Yunani yang dijumpai kaum Muslimin pada abad ke-8 Masehi atau abad ke-2 Hijriah di Suriah, Mesopotamia, Persia, dan Mesir. 

Dalam Ensiklopedi Islam terbitan Ichtiar Baru Van Hoeve dijelaskan bahwa kebudayaan dan filsafat Yunani masuk ke daerah-daerah itu melalui ekspansi Alexander Agung, penguasa Macedonia (336-323 SM), setelah mengalahkan Darius pada abad ke-4 SM di kawasan Arbela (sebelah timur Tigris).

Alexander Agung datang dengan tidak menghancurkan peradaban dan kebudayaan Persia, bahkan sebaliknya, ia berusaha menyatukan kebudayaan Yunani dan Persia. Hal ini telah memunculkan pusat-pusat kebudayaan Yunani di wilayah Timur, seperti Alexandria di Mesir, Antiokia di Suriah, Jundisyapur di Mesopotamia, dan Bactra di Persia.

Pada masa Dinasti Umayyah, pengaruh kebudayaan Yunani terhadap Islam belum begitu nampak karena ketika itu perhatian penguasa Umayyah lebih banyak tertuju kepada kebudayaan Arab. Pengaruh kebudayaan Yunani baru nampak pada masa Dinasti Abbasiyah karena orang-orang Persia pada masa itu memiliki peranan penting dalam struktur pemerintahan pusat.

Para Khalifah Abbasiyah pada mulanya hanya tertarik pada ilmu kedokteran Yunani berikut dengan sistem pengobatannya. Tetapi kemudian mereka juga tertarik pada filsafat dan ilmu pengetahuan lainnya. Perhatian pada filsafat meningkat pada zaman Khalifah Al-Makun (198-218 H/813-833 M).

Penerjemahan NaskahKelahiran ilmu filsafat Islam tidak terlepas dari adanya usaha penerjemahan naskah-naskah ilmu filsafat dan berbagai cabang ilmu pengetahuan ke dalam bahasa Arab yang telah dilakukan sejak masa klasik Islam. 

Dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam: Pemikiran dan Peradaban disebutkan bahwa usaha penerjemahan ini tidak hanya dilakukan terhadap naskah-naskah berbahasa Yunani saja, tetapi juga naskah-naskah dari bebagai bahasa, seperti bahasa Siryani, Persia, dan India.

Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Nidia Zuraya

Open Recruitment Pengurus KEI FE UNS 2012

Bismillahirahmanirrahim
Open Recruitment Pengurus KEI FE UNS Periode 2012 will be open! Catat tanggalnya dan segera datang ke TKP..
Pendaftaran on-desk, Wawancara, dan Pengisian Formulir
Senin-Jum'at (13-17 Februari 2012) @BMT start at 09.00 - 16.00 WIB

Tes Tertulis
Sabtu (18 Februari 2012) @R.Sidang 2

Jadilah bagian dari generasi Ekonom Rabbani yang sesungguhnya!
It's FREE!

Ekonomi Moneter Islam: Inflasi


Menurut Ackley (1978) bahwa yang dimaksud dengan inflasi adalah suatu kenaikan harga yang terus-menerus dari barang-barang dan jasa-jasa secara umum –bukan satu macam barang saja dan sesaat-.Sejarah menunjukkan bahwa salah satu negara yang ditandai dengan kenaikan harga secara cepat adalah Mesir di sekitar tahun 330 sebelum Masehi pada waktu pemerintah Alexander Agung menyerbu Persia dengan membawa emas (hasil rampasan tentunya) ke Mesir. Dan juga negara Jerman mengalam hyper inflation pada awal tahun 1920-an di mana laju inflasi mencapai beberapa ratus persen per tahunya. Negara Indonesia juga tidak luput dari penyakit hyper inflation di tahun 1960-an, di mana laju inflasi mencapai 650 persen.
Sedangkan dalam sejarah ekonomi Islam, banyaknya peredaran mata uang, terutama fluktuasi harga perak menyebabkan nilai mata uang Dinar dan Dirham selalu naik dari waktu ke waktu dan nilainya pun berbeda dari suatu daerah dengan daerah lain. Perbandingan antara dua mata uang logam itu adalah 10 pada zaman Nabi Muhammad SAW dan tetap stabil pada level itu selam periode keempat khalifah pertama (11-41 H/632-661 M). Namun, stabilitas ini tidak dapat berlangsung terus. Dua logam mulia itu menghadapi berbagai kondisi permintaan dan penawaran sehingga menimbulkan ketidakstabilan harga relatifnya. Umpamanya pada paro kedua periode Umayyah (41-132 H/661-750 M), perbandingan harga relatif sekitar 12, sementara pada periode Abbasiyah (132-656 H/750-1258 M) mencapai 15 atau kurang. Rasio itu terus mengalami fluktuasi dan berkali-kali mengalami kemerosotan sampai pada tingkat 20, 30, bahkan 50. Menurut Al-Maqrizi dan Al-Asad (w. 854 H/1440 M), ketidakstabilan ini membuat mata uang dari logam buruk menendang dari sirkulasi mata uang logam baik.
Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah (1263-1328) dan Al-Maqrizi menghimbau agar negara menghindari dan tidak mencetak mata uang yang berlebihan dalam upayanya menutup defisit anggaran negara karena akan berakibat pada inflasi. Menurut Ibnu Khaldun, dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah maka kenaikan maupun penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Setiap barang akan mempunyai harga keseimbangannya. Apabila lebih banyak makanan dari yang diperlukan di satu kota, harga makanan menjadi murah dan apabila lebih sedikit makanan dari yang diperlukan maka harga makanan menjadi mahal sehingga inflasi sebagai kenaikan harga-harga semua atau sebagian besar jenis barang, tidak akan terjadi karena passer akan mencari harga keseimbangan tiap-tiap jenis barang. Harga satu barang dapat saja naik, kemudian karena tidak terjangkau harganya maka harga akan turun kembali. Ini yang terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab ketika terjadi paceklik. Umar saat itu mengimpor gandum dari Fustat (Kairo) ke Madinah dan selanjutnya harga gandum turun.

Sumber: zonaekis.com

Selasa, 07 Februari 2012

Meningkatkan Kinerja Pembiayaan Bank Syariah


Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat yang menjadi nasabah pembiayaan bank syariah yakni, mengapa rate of financing yang harus mereka bayar lebih tinggi bila dibandingkan bunga kredit bank konvensional? Untuk itu, artikel ini mencoba menguraikan penyebab terjadinya kondisi tersebut, dengan mengambil studi kasus di Malaysia, yang dianggap sebagai salah satu pusat perbankan dan keuangan syariah dunia. Di negeri jiran tersebut, persoalan serupa juga menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan data pada Tabel 1, perbedaan antara marjin profit yang dibayarkan nasabah bank syariah, dengan bunga kredit yang dibayarkan nasabah bank konvensional, berada pada kisaran satu hingga dua persen.

Pada kajian ini, tiga bank konvensional terbesar dan tiga bank syariah terbesar diambil sebagai objek yang diteliti, dengan melihat pada total aset, total deposit, dan total pembiayaan yang disalurkan. Masuknya Maybank Islamic Berhad dan Public Islamic Bank Berhad dalam daftar bank umum syariah (setelah sebelumnya adalah UUS), mampu menggeser posisi Bank Muamalat Malaysia Berhad dan AmBank Islamic Berhad yang selama ini mendominasi aset perbankan syariah di Malaysia bersama dengan Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB).
Rumus BBA
Secara umum, menurut Beik dan Arsyianti (2006), produk pembiayaan pada bank syariah dapat dikelompokkan ke dalam dua model, yaitu model bagi hasil dan model pendapatan tetap. Model yang pertama terdiri atas pembiayaan musyarakah dan mudharabah beserta turunannya.
Sementara model yang kedua terdiri atas beragam jenis transaksi yang memberikan return tetap bagi pihak bank, seperti murabahah (jual beli) dan ijarah (sewa menyewa).
Hingga saat ini, model pembiayaan kedua lebih mendominasi praktik industri perbankan syariah. Hal ini disebabkan oleh tingginya risiko yang harus ditanggung bank jika menggunakan transaksi model pertama. Bahkan di Malaysia, akad Bai1 Bitsaman Ajil (BBA) menjadi pola pembiayaan yang paling dominan (mencapai separuh dari total pembiayaan). Berbeda dengan transaksi musyarakah dan mudharabah, yang nilainya masih di bawah satu persen.
Menurut ekonom Malaysia, Saiful Azhar Rosly (2005), BBA merupakan pembiayaan jual beli yang pembayarannya dilakukan secara berangsur dalam jangka panjang. Bank Negara Malaysia (2006) mendefinisikan BBA sebagai transaksi jual beli dengan pem-bayaran tertunda pada harga tertentu, termasuk marjin keuntungan yang disepakati kedua pihak yang terlibat, yaitu nasabah dan bank syariah. Sebagian ekonom syariah berpendapat bahwa BBA ini pada dasarnya adalah long term murabahah.
Karena merupakan skema yang dominan, BBa akan memengaruhi mahal murahnya pembiayaan. Pada praktiknya, marjin keuntungan dalam pembiayaan BBA, dihitung berdasarkan formula yang mirip dengan perhitungan bunga kredit konvensional. Sehingga, membandingkan variabel-variabel yang digunakan dalam formula tersebut dapat memberikan jawaban, mengapa pembiayaan bank syariah masih dianggap lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Formula tersebut menurut Rosly (2005) adalah sebagai berikut (lihat tabel 2)
Berdasarkan kedua rumus tersebut, ada tiga variabel yang dapat diperbandingkan,yaitu cost of deposits, biaya overhead, dan premi risiko kegagalan spread). Sedangkan premi risiko inflasi diasumsikan sama, karena tingkat inflasi yang dihadapi tidak berbeda. Tabel 1 merangkum secara lengkap perbandingan ketiga variabel ini dengan menggunakan data tahun 2007-2009.
Perbandingan tiga variabel
Variabel pertama adalah cost of deposits, yaitu biaya yang dikeluarkan bank untuk dibagikan kepada nasabah Dana Pihak Ketiga (DPK). Dengan kata lain, ia menunjukkan besarnya return yang dinikmati oleh para penabung. Dari data yang ada, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional tidak terlalu besar. Persaingan di antara keduanya berdasarkan variabel ini relatif berimbang.
Kedua, rasio biaya overheads per capital. Biaya overheads menunjukkan besarnyadana yang harus dikeluarkan oleh bank untuk membayar biaya operasional tidak langsung, seperti gaji atau upah, tagihan listrik, dan sejenisnya. Sedangkan capital adalah modal dasar yang dimiliki bank untuk menjalankan usahanya. Variabel ini menunjukkan proporsi modal yang digunakan bank untuk menutupi biaya overheads-nya.
Data pada Tabel 1 menunjukkan bahwa rasio biaya overheads per capital bank syariah lebih baik bila dibandingkan dengan bank konvensional. Kondisi ini, menurut penulis, lebih banyak dipengaruhi oleh-konversi Maybank Islamic milik pemerintah dan Pub-be Islamic Bank menjadi bank umum syariah.
Sedangkan yang ketiga adalah premi risiko kegagalan nasabah. Penentuan komponen ini sangat ditentukan oleh karakter dan kemampuan nasabah pembiayaan. Jika nasabah tersebut dapat dipercaya, maka bank akan mengenakan tingkat premi risiko yang rendah terhadapnya. Demikian pula sebaliknya.
Indikator yang biasanya digunakan pihak bank dalam hal ini adalah Non-Performing Loan (NPL) pada perbankan konvensional dan NPF (Non-Performing Financing) pada perbankan syariah. Rasio NPL dan NPF ini menunjukkan pengalaman bank di masa lalu, sehingga bank yang bersangkutan dapat menentukan tingkat premi risiko kegagalan dalam situasi tersebut.
Dari data yang ada bank syariah tampaknya masih menghadapi nasabah yang relatif kurang dapat dipercaya dibandingkan dengan bank konvensional.
Sehingga secara keseluruhan, pada kasus Malaysia, bank syariah menghadapi premi risiko kegagalan yang lebih tinggi dibandingkan bank konvensional. Inilah faktor utama yang membuat marjin profit yang menjadi kewajiban nasabah pembiayaan bank syariah, lebih tinggi bila dibandingkan dengan bunga kredit yang menjadi kewajiban nasabah bank konvensional.
Kesimpulan
Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa variabel yang mempengaruhi mahal atau murahnya sebuah pembiayaan adalah rasio biaya overheads per capital dan premi risiko kegagalan nasabah. Oleh karena itu. ada dua solusi yang dapat meningkatkan kinerja pembiayaan bank syariah.
Pertama, bank syariah perlu meningkatkan kehati-hatian dalam memilih nasabah pembiayaannya, agar NPF dapat diminimalisir. Kedua, jumlah dana pihak ketiga (DPK) harus terus menerus ditingkatkan.
Di sinilah peran penting pelaku usaha dan masyarakat secara umum untuk menabung di bank syariah. Jika tidak, maka pembiayaan bank syariah akan selalu dianggap Iebih mahal.
Laily Dwi Arsyianti, Dosen Ekonomi Syariah FEM IPB dan UIKA Bogor
Dr Irfan Syauqi Beik, Dosen IE-FEM IPB
Sumber : EkonomiIslami.WordPress.com

Pengaruh Guncangan Ekonomi terhadap Dual Banking System


perbankan syariah 2 Pengaruh Guncangan Ekonomi terhadap Dual Banking SystemPengaruh Guncangan Ekonomi terhadap Dual Banking Systemomposisi pangsa pasar pada perbankan berdasarkan hasil riset kuantitatif Bank Indonesia (2008) menunjukkan bahwa nasabah di Indonesia yang loyal terhadap bank syariah adalah sebesar 16,40 persen, sedangkan nasabah loyal konvensional sebesar 33,80 persen. Sisanya sebesar 49,80 persen didominasi oleh nasabah rasional, yang memilih bank berdasarkan profit yang didapat. Potensi jumlah nasabah rasional yang besar tersebut ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kompetitif bagi industri perbankan, terutama dalam era dual banking system.

Interaksi antara bank syariah dan bank konvensional dalam dual banking system tidak dapat dihindari sebab kedua sistem tersebut beroperasi pada lingkungan makroekonomi yang sama. Namun, respons yang ditunjukkan oleh masing-masing perbankan akan berbeda dalam menghadapi guncangan makroekonomi. Di satu sisi, aktivitas intermediasi perbankan menjadi salah satu pendorong dalam memajukan perekonomian bangsa. Dengan demikian pembuktian secara empiris mengenai dampak guncangan perubahan makroekonomi terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) dan kredit perbankan, dalam dual banking system di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak guncangan variabel makroekonomi Real Exchange Rate (RER), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Consumer Price Index (CPI), dan Industrial Production Index (IPI) terhadap DPK dan kredit perbankan konvensional maupun DPK dan pembiayaan perbankan syariah.
Data yang digunakan adalah data Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta bank umum konvensional untuk periode Juni 2003 sampai Oktober 2008. Analisis data yang digunakan menggunakan metode Vector Autoregression (VAR) dan Vector Error Correction Model (VECM).
Hasil dan analisis
Hasil IRF menunjukkan bahwa guncangan variabel RER sebesar satu standar deviasi akan direspons negatif oleh DPK dan kredit/pembiayaan pada masing-masing sistem perbankan. Hasil ini sesuai dengan penelitian Yusof, et al. (2008) yang menyatakan bahwa naiknya nilai tukar domestik (depresiasi) menyebabkan kenaikan harga barang impor dan penurunan hargabarang ekspor, sehingga mendorong peningkatan harga domestik, dan berakibat terhadap penurunan DPK perbankan. Dari sisi pinjaman, depresiasi nilai tukar menyebabkan beban pengembalian utang dalam bentuk valuta asing membesar, sehingga semakin banyak debitor yang default. Risiko nilai tukar tersebut menyebabkan terjadinya penurunan outstanding kredit.
Secara umum, respons negatif ditunjukkan oleh DPK dan pembiayaan syariahterhadap guncangan variabel SBI. Kenaikan SBI rate menyebabkan suku bunga simpanan menjadi lebih tinggi. Dalam hal ini, deposan bank syariah akan mentransfer dananya ke bank konvensional saat return yang ditawarkan oleh bank syariah secara signifikan lebih rendah dibandingkan bank konvensional. Selanjutnya, penurunan dana yang berhasil dihimpun bank syariah akan memengaruhi kemampuan bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan.
Seluruh model merespons negatif guncangan CPI yang merupakan proxy inflasi. Artinya, ketika terjadi peningkatan CPI, baik DPK maupun pinjaman akan mengalami penurunan. Inflasi tinggi akan meningkatkan ketidakpastian ekonomi serta mengurangi nilai riil dari portofolio bank, sehingga memengaruhi performa perbankan dalam menghimpun , dana dan menyalurkan pinjaman. Guncangan IPI sebesar satu standar deviasi akan direspons positif oleh model DPK syariah, DPK konvensional, dan kredit konvensional. Artinya, kenaikan IPI sebagai indikator kemajuan produksi menyebabkan DPK dan kredit bank konvensional mengalami peningkatan.
Hal menarik ditunjukkan oleh modelpembiayaan syariah di mana guncangan IPI akan direspons negatif oleh pembiayaan. Artinya, peningkatan IPI akan menurunkan pembiayaan syariah. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh prinsip profit sharing yang dijalankan oleh bank syariah, menyebabkan cost of money pada bank syariah justru lebih mahal saat perekonomian sedang membaik. Oleh karena itu, kondisi perekonomian yang membaik menyebabkan nasabah akan memilih sumber pinjaman modal yang menawarkan cost of money lebih murah.
Selanjutnya, hasil analisis variance decomposition menunjukkan bahwa pengaruh fluktuasi SBI terhadap DPK syariah adalah sebesar 1,50 persen. Sedangkan pembiayaan berbasis syariah dipengaruhi oleh fluktuasi SBI sebesar lima persen. Share aset perbankan syariah yang masih sangat kecil menunjukkan lingkungan perbankan di Indonesia masih didominasi oleh sistem konvensional. Temuan ini sejalan dengan penelitian Bacha (2004), Yusof, et al. (2008), dan Kassim, et al. (2009), yang menyatakan bahwa bank syariah dalam sistem perbankan ganda turut dipengaruhi oleh risiko bunga walaupun bank tersebut beroperasi dengan prinsip bebas bunga.
Kontribusi variabel makroekonomi lain dalam menjelaskan perilaku DPK syariah adalah sebesar 17,80 persen. Adapun share variabel makroekonomi lain terhadap fluktuasi DPK konvensional mencapai 68,60 persen (Gambar 1). Oleh karena itu, DPK syariah akan lebih stabil menghadapi guncangan makroekonomi dibandingkan DPK konvensional.
Proporsi variabel makroekonomi lain terhadap pembiayaan syariah menunjukkan nilai yang relatif lebih besar, yaitu sebesar 53,80 persen dibandingkan pengaruh variabel makroekonomi lain terhadap kredit konvensional, yang mencapai angka 19,40 persen (Gambar 2). Dengan demikian, kredit konvensional akan lebih stabil dibandingkan pembiayaan syariah dalam menghadapi guncangan makroekonomi. Hal ini sejalan dengan penelitian Sugema et al. (2009) yang menyatakan bahwa pembagian risiko yang berasal dari shock makroekonomi pada pasar pembiayaan berbasis bagi hasil akan memengaruhi pemilik modal dan peminjam Sementara itu, pemilik modal dalam hal ini adalah bank konvensional tidak akan menanggung risiko pada pasar kredit konvensional sehingga shock yang terjadi akan dihadapi sepenuhnya oleh peminjam kredit.
Kesimpulan
SBI sebagai instrumen moneter memiliki pengaruh bukan hanya terhadap bank konvensional, melainkan juga terhadap bank syariah. Kondisi pasar perbankan saat ini yang masih didominasi oleh sistem konvensional, membuat intrumen moneter berbasis bunga memengaruhi aktivitas perbankan syariah. Idealnya, bank syariah mampu menjadi pendorong perekonomian melalui intermediasi perbankan yang bebas bunga, termasuk dalam penentuan tingkat pembiayaannya. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya perbaikan instrumen moneter berbasis syariah agar perbankan syariah lebih optimal sebagai lembaga intermediasi yang berpihak terhadap sektor riil, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai dasarnya.
Respons negatif yang ditunjukkan oleh variabel IPI terhadap model pembiayaan syariah menunjukkan bahwa pembiayaan syariah masih belum begitu diminati oleh pasar saat perekonomian membaik. Hal ini merupakan tantangan bagi perbankan syariah dalam menciptakan strategi yang tepat agar nasabah rasional lebih tertarik menggunakan layanan bank syariah.
Program pencitraan baru, pengembangan produk dan teknologi, perbaikan SDM, peningkatan pelayanan, serta sosialisasi dan komunikasi harus diperbaiki oleh seluruh stakeholder yang terkait dengan pengembangan bank syariah. Hal-hal tersebut bertujuan agar competitiveness perbankan syariah dapat meningkat sehingga besarnya potensi nasabah rasional dapat diraih untuk meningkatkan market share perbankan syariah.

Spin Off Bikin Asuransi Syariah Kompetitif


asuransi Spin Off Bikin Asuransi Syariah KompetitifSalah satu penyebab mengapa pertumbuhan Asuransi Syariah dinilai kurang maksimal oleh sebagian pihak adalah, belum adanya pemisahan unit usaha syariah (Spin Off) dari induk semangnya.
Pemisahan unit usaha syariah (spin off) di perusahaan asuransi dirasa akan menjadi faktor kuat yang dapat menstimulus pertumbuhan industri asuransi syariah. Tidak hanya itu, pemisahan unit usaha syariah nantinya harus dimasukkan dalam undang-undang perasuransian.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melalui Wakil Ketua Umumnya, Yudha Pratama, memberikan tanggapan tentang pemisahan unit usaha syariah di perusahaan asuransi sebagai bentuk keharusan karena akan mendorong industri Asuransi Syariah semakin kompetitif. Yudha juga mengatakan, ketika sudah menjadi badan usaha sendiri, kinerja perusahaan asuransi syariah akan lebih terdorong agar sepadan dengan perusahaan lain.“Dengan begitu, semestinya (industri asuransi syariah) akan lebih besar, “ kata Yudha.
Masih menurut Yudha, kendala jika aturan yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah adalah perlunya waktu dalam mempertimbangkan modal dan sumber daya manusia (SDM). Kalau mau pisah, perusahaan harus melihat dulu apakah modal sudah mencukupi atau perlu ada penambahan. Perlu diketahui, sedikitnya modal tambahan yang perlukan perusahaan asuransi untuk spin off unit syariah sebesar Rp 50 miliar.
Lantaran perlu tambahan modal tak sedikit dalam spin off unit syariah, sehingga spin off dinilai masih tergantung kebijakan perusahaan induk. Karena itu, peraturan yang mengatur pemisahan unit usaha syariah perlu menekankan komitmen perusahaan induk terlebih dahulu. Karena terkadang perusahaan induk memilih fokus memperbesar bisnis dulu daripada penambahan modal.

BI Luncurkan Indeks Sektor Riil Sebagai Acuan Perbankan Syariah


  perbankan syariah 2 BI Luncurkan Indeks Sektor Riil Sebagai Acuan Perbankan Syariah Proses pembiayaan perbankan syariah saat ini dinilai banyak kalangan tidak lebih dari bank konvensional. Dalam hal ini Bank Indonesia (BI) tentu tidak tinggal diam. Sebagai regulator, Bank Indonesia(BI) terus berusaha melakukan pembenahan terhadap hukum perbankan indonesia, terutama untuk menaungi perbankan syariah. Kalau selama ini bunga BI Rate yang jadi acuan bagi bank syariah. Dalam waktu dekat ini, Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan indeks sektor riil untuk digunakan sebagai acuan pembiayaan perbankan syariah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalisasi perbankan syariah.

Indeks sektor riil yang akan diluncurkan Bank Indonesia (BI) dapat digunakan sebagai acuan oleh perbankan syariah untuk melakukan pembiayaan. Indeks sektor riil yang akan menjadi acuan terdiri atas 11 sektor, yaitu pertanian, pertambangan, industri, property dan jasa.
Indeks sektor riil diharapkan menjadi acuan harga untuk pembiayaan pada nasabah. Namun dalam proses adaptasi penerapannya masih dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank. Apakah bank langung menggunakan indeks ini sebagai acuan atau tidak. Karena BI masih belum menentukan wajib atau tidaknya.
Indeks sektor riil ini, diharapkan bisa menjadikan kontrak pembiayaan dalam bank syariah menjadi 100 % syariah. Kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang Indeks sektor riil ini tentu akan memberikan angin segar bagi perbankan syariah untuk membebaskan karakter mereka sendiri, yang selama ini telah tersandera oleh perbankan konvensional.(ibawa)