Jumat, 06 Maret 2015

Pengembangan Pembiayaan Berbasis Syariah Bidang Pertanian

Indonesia sudah lama dikenal sebagai negara agrais, sektor stratergis yaitu dibidang

pertanian. Menurut Soekarwi (1996) bidang pertanian dikatakan stategis karena bidang 

pertanian merupakan mata pencaharian sebagian besar penduduk Indonesia,  adanya 

sumbangan dalam PDB, salah satu pemasukan di sektor eksport (devisa), sebagai sumber 

bahan baku industri serta sumber bahan pangan.

Pada dasarnnya sektor ini sangat penting bagi masyarakat namun dalam pengembangannya

bidang pertanian menemukan berbagai kendala seperti masalah permodalan. Hamid (1986)

berpendapat bahwa sektor pertanian merupakan sektor essensial karena dapat meningkatkan

produksi dan pendapatan masyarakat, keterbaasan modal dapat menghambat keberjalan

sektor ini. Disisi lain, kebutuhan modal semakin dibutuhkan dengan adanya pola

perkembangan di bidang pertanian.

Pembiayaan di bidang pertanian mempunya risiko yang besar sehingga lembaga pembiayaan

tidak tertarik untuk mengivestasikan uangya di bidang pertaian. Menurut sebuah fakta,

pembiayaan di sektor pertanian ini hanya 3% dari total penyaluran kredit perbankan.

Lembaga keuangan lebih senang menginvestasikan uang mereka pada sektor industri,

perdagangan, hotel dan perhubungan. Adanya pembiayaan di sektor pertanian biasanya

mensyaratkan beberapa hal. Diantaranya : 1) Bunga pinjaman yang relative tinggi; 2) Sangat

selektif, yaitu hanya membiayai komoditas penting (high value); 3) chanelling, pembiayaan

pada program pemerintah.

Ada tiga sifat yang melekat pada skim kredit pertaian: Pertama, kredit selalu berasis bunga

tetap, skim kredit bagaimanapun bentukya menjadikan bunga sebagai harga tetap dari jumlah

pinjaman dan mempunyai jatuh tempo. Sedangkan sektor pertanian mempunyai risiko dan

fluktuasi harga yang cukup besar. Hal ini dapat meyebabkan petani sebagai salah satu pelaku

sektor pertanian tidak dapat melunasi pinjaman dan menyebabkan kredit macet.

Kedua, adanya kesenjangan usaha antara debitur dan kreditur. Debitur bergerak di sektor rill

sedangkan kreditur murni dibidang moneter, keduanya bergerak secara parsial. Dalam hal ini

pihak kreditur tidak perlu khawatir sebab apapun yang terjadi akan tetap mendapatkan

pemasukan. Namun, pihak debitur selalu dibayangi risiko kegagalan.

Oleh karena itu diperlukan pembiayaan alternative agar tercipta kredit sehat di sektor rill.

Salah satu pembiayaan alterbative yang sedang marak dilakukan yaitu pembiayaan syariah.

Pembiayaan syariah ini tidak akan memberatkan petani sebagai pelaku di sektor riil sebab

pembiayaan ini menggunakan sistem bagi hasil. Sistem ini akan sedikit menguntungkan

sektor riil yang mempunyai risiko cukup tinggi.

Dalam perkembangan di bidang pertanian, pembiayaan syariah megelompokan pembiayaan

menjadi beberapa kategori. Kategori pertama yaitu mudharabah. Mudharabah (trust

fiacig/trust ivesmet) merupakan akad kerjasama antara dua pihak, dimana pihak pertama

sebagai peyedia modal (100%) dan pihak lainnya sebagai pegelola modal. Keuntungan yang

diperoleh dalam kerjasama tersebut dibagi berdasarkan keseakatan dalam betuk perjajian.

Risiko kerugian ditaggung sepenuhya oleh pemilik modal, kecuali kerugian akibat

peyelewengan oleh pegelola modal.

Implemetasi mudharaah yaitu dapat dilakukan kemitraan usaha. Pola kemitraan yang dapat

dilakukan misalnya contract farming yang telah dikembanngkan dalam perusahaan inti rakyat

(pir) serta kerjasama operasioal agribisnis.

Kedua yaitu musyarakah (partnership/project financing participation) merupakan kerjasama

perkongsian dua pihak atau lebih untuk melakukan kegiatan usaha. Masing-masing pihak

mempunyai kotribusi tertentu dengan kesepakatan keuntungan dan risiko ditanggung bersama

sesuai kesepakatan. Menurut karim (2001) secara garis besar musyarakah terdiri atas empat

jenis yaitu : syarikat keuagan (amwal), syarikat operasioal (a’mal), syarikat good will (wujuh)

da syartikat mudharaah.

Katiga yaitu muzara’ah. Skim muzara’ah (harvest-yield profit sharing) adalah khusus

diterapkan di bidang pertanian. Muzara’ah merupakan kerjasama pegelolaan pertaian antara

pemilik lahan dan penggarap lahan. Kerjasama ini diawali dengan pemilik lahan  yang

meyerahkan lahannya untuk dikelola si pengagarap dengan imbalan dari persetase hasil

panen. besarya persetase sudah di tetapkan diawal perjajian. Dalam muzara’ah ini benih

berasal dari pemilik lahan, apabila benih berasal dari penggarap lahan disebut mukhaarah

(Antonio,2001)

Bai’ al murabahah (differet paymet sale) adalah jual beli barang  pada harga asal dengan

tambahan keuntugan yag telah disepakati. Lembaga pembiayaan akan membelikan suatu

barang yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian nasabah akan menerima dan membayarnya

sesuai kemampuan (berdasarkan kesepakatan) produk yang lazimya dipesan yaitu pembelian

peralatan pertanian seperti pembelian had tractor,pompa air,power therher,rice milling dsb.

Bai’ as-salam (Infront payment sale) merupkaan jual beli dengan ketetuan si pembeli

membayar saat ini sedangkan barang akan diterimaya dimasa yang akan datang. Pada Bai’

as-salam ini kuantitas, kualitas dan waktu pembayaran yang diminta harus jelas. Dalam

pembiayaan syariah misalnya perbankan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk

membeli gabah petai dengan harga yang layak. Sistem ini sudah dilakukan oleh bulog.

Dengan adanya pola perkembanga pembiayaan oleh lembaga keuanga syariah ini diharapkan

memperbaiki pendapatan masyarakat dan adanya perkembangan pada idag pertaia segai salah

satu sektor riil yang menjadi ciri Negara Indonesia.




Laeli Suryani
Vice Manager Research And Development KEI FEB UNS 2015

1 Pendapat:

Anik Wijaya mengatakan...

Terima kasih infonya yaa...