Rabu, 14 Agustus 2013

Zakat Tak Harus di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh keberkahan, penuh ampunan, rahmat, dan kasih sayang Allah. Di bulan ini, Allah mewajibkan seluruh orang yang beriman untuk melaksanakan ibadah puasa, sebagaimana firman-Nya, 



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)


Melihat keutamaan Ramadhan yang banyak, nampak banyak kaum muslimin yang menunaikan zakatnya dibulan tersebut dengan keyakinan lebih utama daripada dibulan lainnya. Memang Rasulullah menjadi sangat dermawan bila dibulan Ramadhan seperti disampaikan ibnu Abbas dalam pernyataan beliau,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Kedermawanan Beliau menjadi lebih besar lagi apabila di bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya. Jibril menemui beliau setiap malam dari Ramadhan, lalu melakukan mudarasah al-Qur`an. Waktu itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih dermawan dalam memberikan kebaikan dari angin yang berhembus. (HR. Bukhori no. 6 dan Muslim no. 2308).

Imam An-Nawawi mengomentarai hadis ini dengan menyatakan: Dalam hadis ini ada pelajaran penting, diantaranya adalah disunnahkan memperbanyak berderma pada bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan zakat?

Syarat Haul Dalam Zakat

Sudah dimaklumi, kewajiban zakat memiliki beberapa syarat, diantaranya adalah harta yang telah mencapai nishab (ukuran standar kewajiban zakat) telah berlalu selama setahun.

Syarat ini ditetapkan berdasarkan hadis-hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Diantaranya hadis ‘Aisyah bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

"Tidak ada zakat dalam harta hingga berlalu setahun lamanya (HR Ibnu Majah no. 1792 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih sunan Ibnu Maajah 2/98).

Demikian pula hadis Ali, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

"Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu setahun lamanya (HR Abu Daud no. 1573 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud 1/346).

Dalam hadis Ibnu Umar, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ، حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ

"Siapa yang memanfaatkan harta maka tidak ada zakatnya hingga berlalu atasnya setahun di tangan pemiliknya.” (HR At-Tirmidzi dalam sunannya no. 631 & dishahihkan al-Albani dalam Shahih sunan At-Tirmidzi 1/348).

Maksudnya adalah tidak ada zakat pada harta hingga berlalu masa penyimpanan dua belas bulan dari kepemilikannya.

Syarat ini hanya berlaku sebagai syarat wajib zakat pada tiga jenis harta; yaitu hewan ternak yang digembalakan, emas dan perak (Atsmaan) dan zakat barang perdagangan.

Dengan demikian kewajiban untuk mengeluarkan zakat, terjadi di awal waktu berlalunya setahun. Misalnya, pada tanggal 2 muharram 1432 H, harta kita mencapai nilai 85 gram emas, yang berarti sudah masuk nishab zakat. Pada tanggal 2 Muharram 1433 H harta kita mencapai Rp 100  juta. Ketika tanggal 2 Muharram 1433 H tersebut, kita wajib mengeluarkan zakatnya karena telah berlalu satu tahun setelah mencapai nishab.

Bolehkah Disegerakan?

Sangat jelas keutamaan mensegerakan pengeluaran zakat harta diwaktu jatuh tempo pembayarannya pas di hari pertama habisnya masa setahun dari masuknya harta satu nishab. Sebab Allah berfirman,

سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

"Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Hadid: 21).

Imam Ibnu Bathaal menyatakan: Kebaikan sepatutnya disegerakan (pelaksanaannya), karena waktu berjalan dan faktor penghalang bisa menghadang, kematianpun tidak bisa dipastikan dan menunda-nunda sesuatu adalah perkara tidak terpuji.

Dengan demikian mengundurkan pembayaran zakat setelah berlalunya waktu wajib zakat dilarang dalam Islam kecuali ada udzur alasan yang dibenarkan. Namun bila dibayar sebelum masa jatuh tempo pembayaran zakat, diperbolehkan menurut pendapat mayoritas ulama.

Bagaimana Membayar Zakat Hanya di Bulan Ramadhan?

Fenomena semangat membayar zakat hanya di bulan Ramadhan memang harus didudukkan dan diluruskan. Pasalnya, fenomena ini telah menjadi salah satu kebiasaan msyarakat kita. Dikhawatirkan nantinya akan membentuk opini di masyarakat awam bahwa zakat hanya dibayar dibulan Ramadhan saja.

Melihat syarat haul (disimpan selama setahun) sejak harta tersebut mencapai nishab, maka sikap kaum muslimin yang membayar zakat di bulan ramadhan, terbagi menjadi tiga kelompok:

Pertama, kelompok yang memiliki harta satu nishab ketika bulan Romadhan. Keadaannya jelas, dia harus membayarnya di bulan Ramadhan tahun berikutnya. Dengan demikian, orang ini membayar zakat tepat pada waktunya.

Kedua, kaum muslimin yang memiliki harta senishab setelah Ramadhan. Masa tempo normal untuk pembayaran zakatnya adalah setelah Ramadhan. Ketika orang ini membayarnya pada bulan Romadhan, berarti dia menyegerahkan pembayaran zakat. Dalam istilah fikih sikap semacam ini dinamakan “Ta’jil az-Zakaat” (mempercepat pembayaran zakat).

Para ulama membolehkan hal ini berdasarkan beberapa riwayat, diantaranya dari Ali radhiyallahu ’anhu bahwa  Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memajukan pembayaran zakat dari Abbas (paman beliau) dua tahun (HR. Abu Ubaid dalam al-Amwaal no. 1885 dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil 4/316 no. 857).

Dalil yang lain adalah riwayat yang menyatakan,

أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

"Sesungguhnya al-Abbas bertanya kepada Nabi tentang mempercepat pembayaran zakat sebelum jatuh tempo pembayaran, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya dan mengizinkannya.” (HR. Abu dawud no. 1624 dan dihasankan al-Albani dalam Shahih sunan Abi Dawud).

Hanya saja, bolehnya menyegerahkan pembayaran zakat ini dengan syarat hartanya sudah mencapai nishab. Jika belum mencapai nishab maka tidak sah untuk dinilai sebagai zakat mal (harta).

Ketiga, Kelompok yang memiliki harta satu nishab sebelum Ramadhan, sehingga seharusnya jatuh tempo pembayarannya sebelum masuk bulan Ramadhan. Namun orang ini ingin membayarkan zakatnya di bulan ramadhan, sehingga pembayaran zakatnya mengalami penundaan. Perbuatan ini hukumnya terlarang, karena berarti mengakhirkan waktu pembayaran zakat, kecuali jika ada alasan yang diperbolehkan syariat.

Syeikh Ibnu Utsaimin menjelaskan:

Diperbolehkan mengakhirkan pembayaran zakat karena mempertimbangkan maslahat fakir miskin, sehingga tidak menyusahkan mereka. Misalnya, ketika di bulan Ramadhan banyak orang yang mengeluarkan zakatnya, sehingga para fakir miskin atau mayoritas fakir miskin, tidak membutuhkan zakat. Akan tetapi di musim dingin yang tidak bertepatan dengan romadhan, mereka lebih membutuhkan (harat zakat tersebut), namun sedikit yang bayar zakat waktu itu. Maka disini boleh mengakhirkan pembayaran zakat, karena ada kemaslahatan bagi orang yang berhak menerimanya. (Syarhu al-Mumti’ 6/189).

Demikian, semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Ustadz. Kholid Syamhudi, Lc.
Disadur dari http://pengusahamuslim.com

0 Pendapat: