Kamis, 27 Juni 2013

Buruh dalam Islam

Islam menempatkan kaum buruh sedemikian tinggi, sebagaimana yang diriwayatkan dalam suatu hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim, Amsyu bin Maqruri Bin Suwaid, berkata, “Kami melewati Abu Dzar di Rabadzah dan ia mengenakan Burdun (baju rangkap) begitu juga budaknya.



Abu Dzar radhiallahu ‘anhu berkata, “Pernah terjadi kata-kata kasar antara saya dan saudara saya yang Ibunya bukan bangsa Arab (Sahaya), saya hinakan ia dari segi Ibunya. Lalu dia mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam.


Maka setelah saya berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam, Beliau berkata, “Kamu ini orang yang memiliki sifat Jahiliyah, hai Abu Dzarr ”.

Saya berkata, “Barang siapa yang memaki-maki orang tentu bapak dan ibunya akan dimaki-maki pula.”

Sabda beliau, “Sesungguhnya kamu ini orang yang memiliki sifat jahiliyah, sahaya-sahaya itu adalah saudara kamu pula yang kebetulan di bawah tangan kamu. Maka berilah makan seperti kamu makan, berilah pakaian seperti kamu pakai, dan janganlah mereka dipaksa bekerja lebih dari tenaga mereka, jika akan dipaksakan juga mereka harus kamu bantu.”

Dari hadist tersebut terkandung ajakan untuk memperlakukan para pekerja/buruh sebagaimana memperlakukan diri kita sendiri. Selain itu terdapat juga ajakan untuk lemah lembut dan tidak merasa mempunyai strata sosial dibandingkan para buruh. Dengan demikian gap yang ada antara pimpinan/bos dengan buruh dapat terminimalisir. Sehingga berlakulah ayat Al Ahqaf: 19 yang berarti, “Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.”

Selanjutnya apabila sudah terjadi keharmonisan antara buruh dan pimpinannya, dibutuhkan juga peran serta pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur sistem honor di setiap perusahaan yang ada dalam suatu negara. Setidaknya ada empat jenis tindakan yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatur kehidupan perekonomian industri yang berkaitan dengan para buruh dan pimpinannya, yaitu:

1. Membuat regulasi dan memastikan kesesuaiannya dengan penerapan di industri melalui edukasi dan sosialisasi, disertai dengan pemberian hukuman apabila ada yang melanggar regulasi yang telah ditetapkan

2. Pemeliharaan kondisi investasi yang aman dan sehat serta berfungsi dengan baik

3. Memodifikasi alokasi sumber daya dan pendistribusian pendapatan

4. Mengambil langkah-langkah strategis dalam bidang produksi dan pembentukan modal guna mempercepat pertumbuhan

Dengan demikian konsep pensejahteraan buruh dalam pandangan islam bertujuan guna memenuhi kebutuhan dasar (makanan,pakaian,dan perumahan) dari setiap individu tanpa adanya pembedaan untuk mendapatkan sumber daya yang tersedia secara bijaksana. Karena pemenuhan kebutuhan dasar membuat para buruh akan mampu untuk melakukan kegiatan produksi secara maksimal dan bekerja dengan optimal. Dengan demikian para pimpinan/bos juga dapat meraih keuntungan lebih di perusahaannya, dan juga pemerintah akan merasakan kebermanfaatannya dengan kemajuan perekonomian suatu negara. Sehingga benarlah pendapat Umar Chapra salah seorang ekonomi Islamic Development Bank (IDB), bahwa tujuan Syariah islam untuk merealisasikan kesejahteraan manusia tidak hanya terdapat pada kesejahteraan secara ekonomi, tetapi juga persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi, kedamaian dan kebahagiaan jiwa, serta keharmonisan keluarga sosial.

Buruh Beraksi, Pengusaha Menepati Janji, Pemerintah Membuat Regulasi.

Sumber:
http://www.dakwatuna.com

0 Pendapat: