Pemisahan unit usaha syariah (spin off) di perusahaan asuransi dirasa akan menjadi faktor kuat yang dapat menstimulus pertumbuhan industri asuransi syariah. Tidak hanya itu, pemisahan unit usaha syariah nantinya harus dimasukkan dalam undang-undang perasuransian.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melalui Wakil Ketua Umumnya, Yudha Pratama, memberikan tanggapan tentang pemisahan unit usaha syariah di perusahaan asuransi sebagai bentuk keharusan karena akan mendorong industri Asuransi Syariah semakin kompetitif. Yudha juga mengatakan, ketika sudah menjadi badan usaha sendiri, kinerja perusahaan asuransi syariah akan lebih terdorong agar sepadan dengan perusahaan lain.“Dengan begitu, semestinya (industri asuransi syariah) akan lebih besar, “ kata Yudha.
Masih menurut Yudha, kendala jika aturan yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah adalah perlunya waktu dalam mempertimbangkan modal dan sumber daya manusia (SDM). Kalau mau pisah, perusahaan harus melihat dulu apakah modal sudah mencukupi atau perlu ada penambahan. Perlu diketahui, sedikitnya modal tambahan yang perlukan perusahaan asuransi untuk spin off unit syariah sebesar Rp 50 miliar.
Lantaran perlu tambahan modal tak sedikit dalam spin off unit syariah, sehingga spin off dinilai masih tergantung kebijakan perusahaan induk. Karena itu, peraturan yang mengatur pemisahan unit usaha syariah perlu menekankan komitmen perusahaan induk terlebih dahulu. Karena terkadang perusahaan induk memilih fokus memperbesar bisnis dulu daripada penambahan modal.
0 Pendapat:
Posting Komentar