Komisi Fatwa Kerajaan Saudi
Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya:
Kartu Kredit (Credit Card)
diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan
ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada
kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan
yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan
tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya
membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat
maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan
sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.











