Dialah yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama meskipun orang musyrik membenci." {QS. Ash Shaff (61): 9}
Bentuk kebahagiaan sejati adalah kebahagiaan rohani dalam hati dan
jiwa manusia. Yakni kebahagiaan dengan ilmu yang bermanfaat dan buahnya
(amalan saleh untuk mendekatkan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala).
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menyampaikan sebuah kisah yang pantas kita renungkan.
Dikisahkan,
seorang ulama menumpang sebuah kapal laut yang mengangkut para saudagar
kaya (yang membawa banyak harta dan barang dagangan). Tapi kemudian (di
tengah lautan), kapal tersebut rusak (dan tenggelam bersama seluruh
barang muatannya). Para saudagar serta merta menjadi orang-orang hina
dan rendah (karena harta mereka tenggelam di laut). Padahal sebelumnya
mereka merasa mulia (bangga) dengan kekayaan mereka. Sedangkan ulama
tersebut, sesampainya di negeri tujuan, dimuliakan dengan berbagai macam
hadiah dan penghormatan (karena ilmu yang dimilikinya).
Seiring dengan perjalanan waktu, perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia senantiasa terus tumbuh dan berkembang. Berdasarkan data statistik yang dilansir oleh Bank Indonesia per September 2010, saat ini tercatat 179 pelaku di industri perbankan syariah dengan perincian 10 Bank Umum Syariah (BUS), 23 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 146 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Kini, jaringan kantor yang dimiliki oleh bank syariah sudah mencapai angka 1.666 dengan total pekerja sebanyak 3.068 orang.
Realita di atas dapat dimanfaatkan menjadi modal amunisi untuk memperbesar market share pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia yang saat ini masih jauh dari seimbang jika dibanding dengan perolehan market share industri perbankan konvensional. Pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia sejatinya sudah memperoleh legalitas yang kuat setelah disahkannya UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jika undang-undang tersebut ditelaah secara mendalam, akan diperoleh gambaran global mengenai langkah strategis yang diambil pemerintah untuk melakukan percepatan pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia.
Langkah strategis tersebut di antaranya termaktub dalam Pasal 5 ayat (7) dan (8) serta Pasal 68 ayat (1). Dalam Pasal 5 ayat (7) dan (8), dijelaskan bahwa Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tidak dapat dikonversi menjadi Bank Umum Konvensional (BUK) atau Bank Perkreditan Rakyat. Maksud dari pasal ini, bank yang sudah beroperasi dengan prinsip syariah tidak dapat mengubah dirinya menjadi bank yang beroperasi dengan sistem bunga. Ini seperti halnya orang murtad yang keluar dari agama Islam.
Sedangkan Pasal 68 ayat (1) penjelasannya bersifat mandatory bagi bank konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS) jika asetnya sudah melebihi dari aset bank induknya yang konvensional, UUS tersebut harus memisahkan diri dengan induknya (spin off) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Selain itu, masih mengacu pada Pasal 68 ayat (1), setelah 15 tahun disahkannya Undang-Undang Perbankan Syariah, UUS harus mengonversi menjadi BUS.
Karakter Bank Syariah
Eksistensi bank syariah saat ini merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer yang konsen dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam. Mengapa merupakan bagian dari hasil jerih payah ulama kontemporer? Karena kemunculan lembaga keuangan syariah (LKS) yang dimotori oleh industri perbankan syariah baru ada pada saat era modern. Tercatat beberapa pemikir ekonomi Islam kontemporer yang mempunyai konstribusi dalam pengembangan konsep perbankan syariah, di antaranya adalah M. Nejatullah Siddiqi, M. A. Manan, Afzalur Rahman, Manzer Kahf, dan M. Umer Chapra.
Bagi KH Ma'ruf Amin, keberadaan bank syariah tidak lain dalam rangka mengembalikan (ruju' wal 'audah) tatanan perekonomian dari fikrah al-iqtishadiyah ar-ribawiyah ke fikrah al-iqtishadiyyah al-islamiah (pemikiran ekonomi Islam). Karena, menurut Imam al-Jashshas, sistem iqtishadiah ar-ribawiyah telah dibatalkan dan diharamkan oleh Allah SWT semenjak datangnya Islam. Karakter bank syariah tecerminkan melalui penjelasan yang ada dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, khususnya pasal-pasal yang terkait dengan jenis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh industri perbankan syariah. Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, jelas sekali adanya keinginan menjadikan bank syariah sebagai bank komersial dan bank universal dengan cakupan kewenangan usahanya melebihi kewenangan usaha yang dimiliki oleh bank konvensional.
Bank syariah selain mengemban amanat sebagai bank komersial yang berorientasi bisnis untuk memperoleh keuntungan (profit), bank syariah juga diberi kewenangan menjalankan fungsi sosial dengan menghimpun dana-dana sosial yang bersumber dari dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf uang yang selanjutnya disalurkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sisi universalitas yang bisa dijalankan oleh bank syariah mencakup usaha transaksi jual-beli (murabahah, salam, dan istishna), sewa-menyewa (ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik), dan investasi (mudharabah dan musyarakah). Di sini, letak yang membedakan antara kewenangan yang dimiliki oleh bank syariah dan kewenangan yang dimiliki bank konvensional. Secara yuridis, bank konvensional hanya diberi mandat untuk menyalurkan kredit ke nasabahnya. Hubungan yang terjalin antara bank konvensional dan nasabahnya sebatas antara kreditor dan debitur. Berbeda dengan bank syariah, relasi yang terjalin antara bank syariah dan nasabahnya dapat berupa hubungan antara shahibul mal dan mudharib, penjual dan pembeli, penyewa dan yang menyewakan, ataupun hubungan antara penitip dan pihak yang menerima titipan.
Dari Rasulullah saw., beliau bersabda: Ketika tiga orang pemuda sedang berjalan, tiba-tiba turunlah hujan lalu mereka pun berlindung di dalam sebuah gua yang terdapat di perut gunung. Sekonyong-konyong jatuhlah sebuah batu besar dari atas gunung menutupi mulut gua yang akhirnya mengurung mereka. Kemudian sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain:
Ingatlah amal saleh yang pernah kamu lakukan untuk Allah, lalu mohonlah kepada Allah dengan amal tersebut agar Allah berkenan menggeser batu besar itu.
Salah seorang dari mereka berdoa:
Ya Allah, sesungguhnya dahulu aku mempunyai kedua orang tua yang telah lanjut usia, seorang istri dan beberapa orang anak yang masih kecil di mana akulah yang memelihara mereka. Setelah aku mengandangkan hewan-hewan ternakku, aku segera memerah susunya dan memulai dengan kedua orang tuaku terdahulu untuk aku minumkan sebelum anak-anakku. Suatu hari aku terlalu jauh mencari kayu (bakar) sehingga tidak dapat kembali kecuali pada sore hari di saat aku menemui kedua orang tuaku sudah lelap tertidur. Aku pun segera memerah susu seperti biasa lalu membawa susu perahan tersebut. Aku berdiri di dekat kepala kedua orang tuaku karena tidak ingin membangunkan keduanya dari tidur namun aku pun tidak ingin meminumkan anak-anakku sebelum mereka berdua padahal mereka menjerit-jerit kelaparan di bawah telapak kakiku. Dan begitulah keadaanku bersama mereka sampai terbit fajar. Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan itu untuk mengharap keridaan-Mu, maka bukalah sedikit celahan untuk kami agar kami dapat melihat langit.
Lalu Allah menciptakan sebuah celahan sehingga mereka dapat melihat langit.
Yang lainnya kemudian berdoa:
Ya Allah, sesungguhnya dahulu aku pernah mempunyai saudara seorang puteri paman yang sangat aku cintai, seperti cintanya seorang lelaki terhadap seorang wanita. Aku memohon kepadanya untuk menyerahkan dirinya tetapi ia menolak kecuali kalau aku memberikannya seratus dinar. Aku pun bersusah payah sampai berhasillah aku mengumpulkan seratus dinar yang segera aku berikan kepadanya. Ketika aku telah berada di antara kedua kakinya (selangkangan) ia berkata: Wahai hamba Allah, takutlah kepada Allah dan janganlah kamu merenggut keperawanan kecuali dengan pernikahan yang sah terlebih dahulu. Seketika itu aku pun beranjak meninggalkannya. Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan itu untuk mencari keridaan-Mu, maka ciptakanlah sebuah celahan lagi untuk kami.
Kemudian Allah pun membuat sebuah celahan lagi untuk mereka.
Yang lainnya berdoa: Ya Allah, sesungguhnya aku pernah mempekerjakan seorang pekerja dengan upah enam belas ritel beras (padi). Ketika ia sudah merampungkan pekerjaannya, ia berkata: Berikanlah upahku! Lalu aku pun menyerahkan upahnya yang sebesar enam belas ritel beras namun ia menolaknya. Kemudian aku terus menanami padinya itu sehingga aku dapat mengumpulkan beberapa ekor sapi berikut penggembalanya dari hasil padinya itu. Satu hari dia datang lagi kepadaku dan berkata: Takutlah kepada Allah dan janganlah kamu menzalimi hakku! Aku pun menjawab: Hampirilah sapi-sapi itu berikut penggembalanya lalu ambillah semuanya! Dia berkata: Takutlah kepada Allah dan janganlah kamu mengolok-olokku! Aku pun berkata lagi kepadanya: Sesungguhnya aku tidak mengolok-olokmu, ambillah sapi-sapi itu berikut penggembalanya! Lalu ia pun mengambilnya dan dibawa pergi. Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan itu untuk mengharap keridaan-Mu, maka bukakanlah untuk kami sedikit celahan lagi yang tersisa.
Akhirnya Allah membukakan celahan yang tersisa itu.
Yusuf Wibisono, Wakil Kepala PEBS (Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah) FEUI
Dalam proses amendemen Undang-Undang No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang kini draf rancangannya sedang dalam pembahasan akhir di DPR dan ditargetkan selesai pada 2010, salah satu isu krusial yang mengemuka adalah wacana zakat sebagai pengurang pajak (tax credit). Wacana ini mengundang perdebatan hangat, manfaat dan biaya dari wacana ini banyak diulas, namun belum terlihat pilihan kebijakan yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada.
Relasi zakat dan pajak pertama kali diperkenalkan dalam UU No. 38/1999 sebagai insentif fiskal bagi pembayar zakat dengan menjadikan zakat sebagai pengurang pendapatan kena pajak (tax deduction). Semangat ketentuan ini adalah agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yaitu kewajiban membayar zakat dan pajak. Kesadaran membayar zakat diharapkan juga dapat memacu kesadaran membayar pajak.
Namun terlihat jelas bahwa masuknya insentif pajak dalam UU Zakat ini tidak melibatkan otoritas pajak. Ketika Departemen Keuangan setahun kemudian mengajukan draf revisi RUU PPh, sama sekali tidak ada ketentuan yang mendukung zakat sebagai tax deduction. Ketentuan zakat sebagai tax deduction baru diakomodasi dalam RUU PPh setelah pembahasan di DPR.
Undang-Undang No. 17/2000 mengukuhkan UU No. 38/1999, yaitu zakat yang diterima Badan Amil Zakat (BAZ)/Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan mustahik tidak termasuk sebagai obyek pajak, serta zakat penghasilan yang dibayarkan wajib pajak (WP) orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau WP badan dalam negeri yang dimiliki pemeluk agama Islam ke BAZ/LAZ menjadi faktor pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Namun zakat sebagai tax deduction ini baru dapat diimplementasikan tiga tahun kemudian setelah keluarnya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-163/PJ/2003. Dalam prakteknya, meminta zakat sebagai tax deduction ini juga tidak mudah jika muzakki gagal mendapatkan Bukti Setor Zakat dari BAZNAS sebagaimana diminta aparat pajak.
Eksperimen menarik terjadi di Aceh. Melalui UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, zakat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan dikelola secara terpisah oleh Baitul Mal Aceh dan baitul mal kabupaten/kota, serta zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak. Dengan kata lain, zakat telah menjadi tax credit di Aceh. Namun hingga kini ketentuan ini tampak belum diakomodasi Dirjen Pajak sehingga tidak dapat diimplementasikan.
Pengalaman terkini
Lemahnya koordinasi antara otoritas zakat dan otoritas pajak kembali terulang ketika Departemen Keuangan dan DPR mengukuhkan ketentuan lama perihal zakat sebagai tax deduction pada UU No. 17/2000 ke dalam UU No. 36/2008 tentang PPh. Departemen Agama, yang sejak 2008 telah memiliki wacana zakat sebagai tax credit dalam draf amendemen UU No. 38/1999, terlihat sama sekali tidak dilibatkan. Yang terjadi adalah, Departemen Agama kembali dengan memasukkan ketentuan zakat sebagai tax credit dalam RUU Zakat yang menjadi RUU Prioritas 2009, namun gagal diselesaikan oleh DPR periode 2004-2009 dan kini kembali dibahas DPR periode 2009-2014.
Seolah menafikan wacana zakat sebagai tax credit yang kini sedang menghangat perdebatannya dalam pembahasan RUU Zakat di DPR, pemerintah mengeluarkan PP No. 60/2010 sebagai amanat UU No. 36/2008, yang menegaskan bahwa zakat hanya sebagai tax deduction, dan fasilitas ini hanya berlaku bagi zakat yang disalurkan melalui BAZ/LAZ resmi yang disahkan pemerintah.
Semua pengalaman ini secara jelas memperlihatkan lemahnya koordinasi antara otoritas pajak dan otoritas zakat, dari tingkat tertinggi hingga tingkat terendah. Harmonisasi regulasi zakat dan pajak juga tidak berjalan dengan baik. Relasi pajak-zakat dibangun di rezim undang-undang nonperpajakan dan tanpa melibatkan otoritas pajak. Hal ini diganjar dengan lemahnya penegakan relasi zakat dan pajak di lapangan. Kegagalan eksperimen zakat sebagai tax credit di Aceh dan keluarnya PP No. 60 Tahun 2010 di tengah proses pembahasan RUU Zakat secara jelas memperlihatkan resistensi otoritas pajak terhadap wacana zakat sebagai tax credit. Untuk mencegah terulangnya upaya fait accompliâ, pemerintah juga kini menyertakan otoritas pajak sebagai mitra DPR dalam pembahasan RUU Zakat.
Kelemahan kerangka regulasi dan institusional zakat nasional semakin memperburuk relasi zakat-pajak ini. Hingga kini terdapat ketidakjelasan otoritas zakat. Dunia zakat nasional juga tidak memiliki tata kelola yang baik. Posisi tawar dunia zakat pun menjadi lemah di depan otoritas pajak. Dari pengamatan cepat, pelaksanaan zakat sebagai tax deduction sendiri terlihat banyak kelemahan, seperti zakat sebagai tax deduction hanya berlaku pada zakat atas penghasilan, BAZ/LAZ yang diakui oleh aparat pajak di tingkat teknis-operasional umumnya hanya BAZNAS, serta dugaan bahwa WP cenderung tidak meng-exercise fasilitas ini karena tidak seimbang antara benefit dan cost.
Arah ke depan
Zakat sebagai tax credit diperkirakan akan menjadi insentif yang memadai bagi muzakki untuk menunaikan kewajibannya. Fasilitas ini juga dianggap akan memberi dampak positif terhadap kepatuhan membayar pajak. Namun proposal ini tidak dipersiapkan dengan baik. Dalam semua draf RUU Zakat yang ada, tidak ada satu pun pasal yang berbicara tentang otoritas pajak dalam kaitan zakat sebagai pengurang pajak. Padahal wacana zakat sebagai tax credit mensyaratkan adanya koordinasi yang kuat antara otoritas pajak dan otoritas zakat, dari tingkat tertinggi hingga terbawah.
Zakat sebagai tax credit juga diperkirakan akan berdampak signifikan pada penerimaan perpajakan. Diterimanya wacana zakat sebagai tax credit, dan di saat yang sama juga dilakukan equal treatment terhadap sumbangan keagamaan wajib lainnya, akan menurunkan penerimaan perpajakan dalam negeri, yaitu penerimaan PPh nonmigas, sebesar penerimaan zakat nasional dan penerimaan sumbangan keagamaan wajib nasional lainnya.
Selain itu, implementasi zakat sebagai tax credit akan menimbulkan restitusi pajak yang proses administrasinya rumit dan potensial untuk disalahgunakan. Dengan kelemahan tata kelola dunia zakat nasional saat ini, zakat sebagai tax credit akan menjadi eksperimen yang terlalu berisiko bagi dunia zakat nasional yang kini sedang berkembang pesat.
Ke depan, wacana yang harus lebih dikedepankan adalah menata ulang hubungan koordinasi otoritas pajak-zakat nasional dengan tujuan jangka pendek untuk memperbaiki secara mendasar pelaksanaan zakat sebagai tax deduction. Di saat yang sama, dunia zakat nasional sebaiknya berkonsentrasi pada perbaikan tata kelola yang baik (good governance) di internal dunia zakat nasional dengan membentuk otoritas zakat yang kuat dan kredibel. Upaya penting lain di sini adalah konsolidasi BAZ/LAZ yang saat ini jumlahnya terlalu banyak, dalam rangka mendorong transparansi dan kredibilitas dunia zakat nasional.
Wacana yang juga perlu dikedepankan adalah bahwa insentif untuk meningkatkan kinerja zakat nasional tidak harus selalu berupa insentif kepada muzakki, terlebih ketika insentif berupa zakat sebagai tax credit memiliki potensi negatif terhadap stabilitas keuangan negara dan distribusi pendapatan.
Wacana alternatif yang lebih menarik dan progresif untuk meningkatkan kinerja dunia zakat nasional adalah integrasi zakat dalam pembangunan dengan mendorong kemitraan strategis pemerintah dan BAZ/LAZ untuk akselerasi pengentasan masyarakat miskin. UU Zakat harus mengamanatkan bahwa pemerintah akan secara aktif mengikutsertakan BAZ/LAZ dalam program penanggulangan kemiskinan.
Kemitraan pemerintah-BAZ/LAZ dalam program penanggulangan kemiskinan dapat berupa pemberian hibah (block-grant) ataupun kontrak penyediaan jasa sosial (specific-grant), dengan pemerintah menerapkan kriteria dan persyaratan (eligibility criteria) bagi BAZ/LAZ penerima dana program penanggulangan kemiskinan, seperti transparansi finansial, efektivitas pendayagunaan dana, dan kesesuaian dengan prioritas nasional/daerah. *
Sumber: Milis FoSSEI (Koran Tempo, 3 Desember 2010)
Usai menunaikan ibadah haji, Ibrahim bin Adham berniat ziarah ke mesjidil Aqsa.
Untuk bekal di perjalanan, ia membeli 1 kg kurma dari pedagang tua di dekat mesjidil Haram. Setelah kurma ditimbang dan dibungkus, Ibrahim melihat sebutir kurma tergeletak didekat timbangan. Menyangka kurma itu bagian dari yang ia beli, Ibrahim memungut dan memakannya. Setelah itu ia langsung berangkat menuju Al Aqsa.
4 Bulan kemudian, Ibrahim tiba di Al Aqsa. Seperti biasa, ia suka memilih sebuah
tempat beribadah pada sebuah ruangan dibawah kubah Sakhra. Ia shalat dan berdoa khusuk sekali.
Tiba tiba ia mendengar percakapan dua Malaikat tentang dirinya.
"Itu, Ibrahim bin Adham, ahli ibadah yang zuhud dan wara yang doanya selalu
dikabulkan ALLAH SWT," kata malaikat yang satu. "Tetapi sekarang tidak lagi. doanya ditolak karena 4 bulan yg lalu ia memakan sebutir kurma yang jatuh dari meja seorang pedagang tua di dekat mesjidil haram," jawab malaikat yang
satu lagi.
Ibrahim bin adham terkejut sekali, ia terhenyak, jadi selama 4 bulan ini
ibadahnya, shalatnya, doanya dan mungkin amalan-amalan lainnya tidak diterima oleh ALLAH SWT gara-gara memakan sebutir kurma yang bukan haknya. "Astaghfirullahal adzhim" ibrahim beristighfar.
Ia langsung berkemas untuk berangkat lagi ke Mekkah menemui pedagang tua penjual kurma. Untuk meminta dihalalkan sebutir kurma yang telah ditelannya.
Begitu sampai di Mekkah ia langsung menuju tempat penjual kurma itu, tetapi ia
tidak menemukan pedagang tua itu melainkan seorang anak muda. "4 bulan yang lalu saya membeli kurma disini dari seorang pedagang tua. kemana ia sekarang ?" tanya ibrahim. "Sudah meninggal sebulan yang lalu, saya sekarang meneruskan pekerjaannya berdagang kurma" jawab anak muda itu. "Innalillahi wa innailaihi roji'un, kalau begitu kepada siapa saya meminta penghalalan ?"
Lantas ibrahim menceritakan peristiwa yg dialaminya, anak muda itu mendengarkan penuh minat. "Nah, begitulah" kata ibrahim setelah bercerita, "Engkau sebagai ahli waris orangtua itu, maukah engkau menghalalkan sebutir kurma milik ayahmu yang terlanjur ku makan tanpa izinnya?".
"Bagi saya tidak masalah. Insya ALLAH saya halalkan. Tapi entah dengan
saudara-saudara saya yang jumlahnya 11 orang. Saya tidak berani mengatas nama kan mereka karena mereka mempunyai hak waris sama dengan saya."
"Dimana alamat saudara-saudaramu ? biar saya temui mereka satu persatu."
Setelah menerima alamat, ibrahim bin adham pergi menemui. Biar berjauhan,
akhirnya selesai juga. Semua setuju menghalakan sebutir kurma milik ayah mereka yang termakan oleh ibrahim.
4 bulan kemudian, Ibrahim bin Adham sudah berada dibawah kubah Sakhra. Tiba tiba ia mendengar dua malaikat yang dulu terdengar lagi bercakap cakap. "Itulah ibrahim bin adham yang doanya tertolak gara gara makan sebutir kurma milik orang lain."
"O, tidak.., sekarang doanya sudah makbul lagi, ia telah mendapat penghalalan
dari ahli waris pemilik kurma itu. Diri dan jiwa Ibrahim kini telah bersih kembali dari kotoran sebutir kurma yang haram karena masih milik orang lain. Sekarang ia sudah bebas." "Oleh sebab itu berhati-hatilah dengan makanan yg masuk ke tubuh kita, sudah halal-kah? Lebih baik tinggalkan bila ragu-ragu...
Kisah ini terjadi ± tahun 1995, sudah cukup lama memang, namun setiap ingin memasuki I’dul Adha saya selalu teringat dengan kejadian yang pernah saya alami ini, dan sampai saat ini saya tidak pernah melupakannya.
Awalnya saat saya sedang menjajakan dagangan bersama teman (kami berempat waktu itu), kami mengeluh karena sudah 3 hari kami berdagang baru 6 ekor yang
terjual, tidak seperti tahun sebelumnya, biasanya sudah puluhan ekor laku
terjual dan hari raya sudah didepan mata (tinggal 2 hari lagi). Kami cukup
gelisah waktu itu. Ketika sedang berbincang salah seorang teman mengajak saya
untuk sholat ashar dan saya pun bersama teman saya berangkat menuju masjid yang kebetulan dekat dengan tempat kami berjualan. Setelah selesai sholat, seperti biasa saya melakukan zikir dan doa. Untuk saat ini doa saya fokuskan untuk
dagangan saya agar Allah memberikan kemudahan semoga kiranya dagangan saya
laku/ habis terjual.
Setelah selesai saya dan teman kembali bergegas untuk kembali ke tempat kami
jualan, dari kejauhan kami melihat ditempat kami berjualan banyak sekali orang
disana dan terlihat teman kami yang berada disana kesibukan demi melayani calon
pembeli. Akhirnya saya dan teman saya berlari untuk cepat membantu melayani
teman kami. Alhamdulillah pada saat itu sudah ada yang membeli beberapa ekor
kambing. “Terima kasih Ya Robb, Engkau telah mendengar dan menjawab doa kami”, Syukur saya dalam hati.
Namun setelah semuanya terlayani dan keadaan kembali normal, saya melihat
seorang ibu-ibu sedang memperhatikan dagangan kami, seingat saya ibu ini sudah
lama berada disitu, pada saat kami sedang sibuk ibu ini sudah ada namun hanya
memperhatikan kami bertransaksi. Saya tegur teman saya “Ibu itu mau beli ya ? dari tadi liatin dagangan terus, emang gak ditawarin ya ?” sepertinya dari tadi udah ada disitu. Kayaknya Cuma liat-liat aja, mungkin lagi nunggu bus kali.
Jawab teman singkat. Memang sih kalau dilihat dari pakaiannya sepertinya gak akan beli ( mohon maaf.. ibu itu berpakaian lusuh sambil menenteng payung lipat ditangan kanannya) kalau dilihat dari penampilannya tidak mungkin ibu itu ingin berqurban.
Namun saya coba hampiri ibu itu dan coba menawarkan. “Silahkan bu dipilih
hewannya, ada niat untuk qurban ya bu ?” Tanpa menjawab pertanyaan saya, ibu
itu langsung menunjuk, “Kalau yang itu berapa bang ?” Ibu itu menunjuk hewan
yang paling murah dari hewan yang lainnya. “Kalau yang itu harganya Rp.
600.000,- bu,” jawab saya. “Harga pasnya berapa bang ?”. “ Gak usah tawar lagi ya bu... Rp. 500.000 deh kalau ibu mau.” Fikir saya memang dari harga segitu
keuntungan saya kecil, tapi biarlah khusus untuk ibu ini. “Uang saya Cuma ada
450 ribu, boleh gak”. Waduh... saya bingung, karena itu harga modal kami,
akhirnya saya berembug dengan teman yang lain. “Biarlah mungkin ini jalan
pembuka untuk dagangan kita, lagi pula kalau dilihat dari penampilannya
sepertinya bukan orang mampu, kasihan, hitung-hitung kita membantu niat ibu itu
untuk berqurban”. Sepakat kami berempat. “Tapi bawa sendiri ya.. ?” akhirnya si
ibu tadi bersedia, tapi dia minta diantar oleh saya dan ongkos bajaj-nya dia
yang bayar dirumah. Setelah saya dikasih alamat rumahnya si ibu itu langsung
pulang dengan jalan kaki. Saya pun berangkat.
Ketika sampai di rumah ibu tersebut. Subhanallaah..... Astaghfirullaah.....
Allaahu Akbar, merinding saya, terasa mengigil seluruh badan saya demi melihat
keadaan rumah ibu tersebut.
Ibu itu hanya tinggal bertiga dengan orang tuanya (ibunya) dan satu orang anaknya
di rumah gubuk dengan berlantai tanah dan jendela dari kawat. Saya tidak
melihat tempat tidur/ kasur, yang ada hanya dipan kayu beralas tikar lusuh.
Diatas dipan sedang tertidur seorang perempuan tua kurus yang sepertinya dalam
kondisi sakit. “Mak ... bangun mak, nih liat Sumi bawa apa” (oh ternyata ibu
ini namanya Sumi), perempuan tua itu terbangun dan berjalan keluar. “Ini ibu
saya bang” ibu itu mengenalkan orang tuanya kepada saya. Mak Sumi udah beliin
kambing buat emak qurban, ntar kita bawa ke Masjid ya mak. Orang tua itu kaget
namun dari wajahnya terlihat senang dan bahagia, sambil mengelus-elus kambing
orang tua itu berucap, Allaahu Akbar, Alhamdulillaah, akhirnya kesampaian juga
emak qurban.
“Nih bang duitnya, maaf ya kalau saya nawarnya telalu murah, saya hanya kuli
cuci, saya sengaja kumpulkan uang untuk beli kambing yang mau saya niatkan buat
qurban ibu saya.”
Aduh GUSTI....... Ampuni dosa hamba, hamba malu berhadapan
dengan hambaMU yang satu ini. HambaMU yang Miskin Harta tapi dia kaya Iman.
Seperti bergetar bumi ini setelah mendengan niat dari ibu ini. Rasanya saya
sudah tidak sanggup lagi berlama-lama berada disitu. Saya langsung pamit
meninggalkan kebahagiaan penuh keimanan mereka bertiga.
“Bang nih ongkos bajajnya.!” panggil si Ibu, “sudah bu cukup, biar ongkos bajaj
saya yang bayar.” Saya cepat pergi sebelum ibu itu tahu kalau mata ini sudah
basah, karena tak sanggup mendapat teguran dari Allah yang sudah mempertemukan saya dengan hambaNYA yang dengan kesabaran, ketabahan dan penuh keimanan ingin memuliakan orang tuanya.
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin, Pemerhati Ekonomi dan Sosial
Konsep Bank Syariah adalah menjalankan sistem perbankan sesuai dengan ketentuan syariah (hukum Islam). Cita-cita luhur yang diusung oleh bank syariah adalah mewujudkan kemaslahatan nasabah, menjadikan sistem perbankan yang adil, menenteramkan dan menguntungkan.
Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga memiliki produk pendanaan, pembiayaan (kredit), jasa, dan lain-lain. Namun, bank syariah dijalankan dengan konsep nirbunga.
Operasional perbankan syariah dijalankan untuk meniadakan sistem bunga dengan menggunakan akad-akad bisnis yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Misalnya akad jual beli, bagi hasil, sewa menyewa, dan lain-lain.
Ada 3 cara bank syariah dalam memodifikasi produk perbankan, yaitu menyariahkan produk yang bisa disesuaikan dengan syariah, menghilangkan produk yang tidak bisa disyariahkan, dan membuat produk baru.
Tumbuh kembang perbankan syariah ini juga mendapat dukungan signifikan dari regulator seperti adanya Fatwa MUI tentang haramnya bunga bank, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia serta berbagai regulasi lain yang mempermudah tumbuh kembang bisnis ini.
Namun, tetap saja bank syariah belum menjadi pilihan utama masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan. Bank konvensional masih tetap menjadi pilihan utama masyarakat dengan berhasil menambah aset sebesar Rp.1.213 triliun hanya dalam waktu 5 tahun terakhir sehigga total aset bank konvensional saat ini adalah Rp.2.683 triliun (BI: Juli 2010).
Bandingkan dengan bank syariah yang hanya berhasil menambah aset sebesar Rp.58 triliun dalam waktu 5 tahun terakhir sehingga total aset bank syariah saat ini adalah Rp.78 triliun (BI: Juli 2010).
Kendala
Tumbuh kembang perbankan syariah dalam 2 dekade terakhir ini, tak bisa lepas dari pengaruh faktor psikologis, sosial, ekonomi dan kultural masyarakat yang ratusan tahun terlanjur menggunakan sistem perbankan konvensional yang berbasis bunga.
Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, namun masyarakat terlanjur memaklumi eksistensi sistem perbankan berbasis bunga, bahkan sampai saat ini pun pemerintah melegalkan dan mendukung penuh sistem ini. Pemuka agama pun seakan merestui sistem ini berkembang pesat sampai sekarang.
Sementara itu, praktek bank syariah juga tetap harus melibatkan diri dengan hegemoni sistem keuangan global berbasis bunga tersebut. Penentuan margin keuntungan dalam akad jual beli, margin bagi hasil, margin sewa, dan fee based income bank syariah terpaksa harus melirik BI Rate.
Padahal masyarakat sebenarnya berharap agar bank syariah sama sekali beda dan memiliki nilai lebih dibanding bank konvensional baik dari segi akad, substansi maupun dampak yang dirasakan. Apalagi perbankan syariah sendiri juga menjanjikan adanya kemurnian nilai syariah dalam praktek operasionalnya.
Istilah bahasa Arab yang digunakan juga semakin menunjukkan bahwa perbankan syariah masih eksklusif. Faktor SDM, IT, manajemen serta insfrastruktur bank syariah yang kurang handal juga menjadi salah satu penyebab kurang diminatinya bank syariah.
Kondisi Ideal
Sebenarnya, perbankan syariah bisa menjadi seperti yang diharapkan masyarakat jika bank syariah bisa terlepas dari sistem fiat money (uang kertas dengan segala dampaknya) maupun interest system (sistem bunga). Fiat money bisa diganti dengan konsep ekonomi dan keuangan berbasis dinar/dirham, yaitu mata uang emas/perak yang memiliki nilai instrinsik sama dengan nominalnya, bersifat stabil, dengan nilai inflasi hampir selalau 0%.
Konsep dinar/dirham bisa meniadakan adanya faktor interest system, bisa terhindar dari time value of money, karena nilai uang tidak lagi tergantung oleh pergerakan waktu. Contoh sederhana jika nasabah membeli barang dari bank dengan harga 100 dinar, maka dia akan tetap membayar 100 dinar meskipun dibayar tunai atau secara angsuran dalam jangka waktu tertentu.
Untuk skema akad berbasis bagi hasil, sewa, atau fee based income, tentu akan menyesuaikan dengan seberapa besar bagi hasil yang diperoleh, seberapa besar margin sewa dari barang/jasa disewakan, atau fee atas jasa perbankan yang diberikan.
Lebih jauh lagi, transaksi online yang bernilai triliunan rupiah (misalnya) akan bisa dilakukan dengan tetap mencadangkan emas senilai transaksi tersebut. Kondisi ini menyebabkan seluruh transaksi bernilai riil sehingga bisa terhindar dari segala bentuk ketidakjelasan bertransaksi (gharar), dan manajemen risiko lebih terkontrol.
Bank syariah akan lebih berfungsi sebagai baytul mal yang akan mendistribusikan harta secara proporsional, namun tetap menjalankan fungsi profit maupun non profit. Nasabah tidak mampu akan diberikan prioritas yang lebih dibanding nasabah yang kaya raya.
Bank syariah juga akan mengumpulkan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) dari masyarakat yang mampu. Dana inilah yang akan digunakan bank syariah untuk memberikan pinjaman (qardh) kepada kaum dhuafa.
Konsep ini akan menyebabkan fungsi perbankan syariah lebih didominasi oleh investasi dan pembiayaan bersifat produktif, serta modal usaha di sektor riil. Sektor konsumsi diprioritaskan untuk melayani masyarakat tidak mampu.
Sudah saatnya pula bank syariah harus mulai memopulerkan penggunaan istilah-istilah bahasa Indonesia sehingga terasa ringan didengar, mengena, dan tidak terkesan eksklusif. SDM, IT, Infrastruktur, dan manajemen bank syariah harus dibenahi agar mampu bersaing dengan hegemoni perbankan konvensional yang sudah terlanjur matang.
Kondisi ideal tersebut bisa terwujud dengan syarat para praktisi, akademisi, dan penggiat bank syariah harus jujur bahwa praktek yang saat ini dijalankan adalah masih dalam kondisi darurat yang masih jauh dari ideal meskipun inilah praktek terbaik perbankan syariah yang bisa dilakukan untuk saat ini.
Kejujuran ini akan memicu kesungguhan berbagai elemen untuk mewujudkan sistem perbankan syariah seperti yang dicita-citakan. Sebuah kejujuran yang tentu harus didukung dengan keseriusan berbagai elemen untuk menyelesaikan tahap demi tahap menuju sistem perbankan syariah berbasis dinar/dirham.