Kamis, 08 Juli 2010

Pasar Modal Konvensional vs Pasar Modal Syariah

-->
Salah satu progam kerja Departemen Research tahun ini adalah mengadakan pelatihan pasar modal. Alhamdulillah, acara ini akhirnya terlaksana pada hari Selasa, 15 Juli 2010 di ruang 5103 FE UNS. Pelatihan ini diisi oleh Muh. Juan Suamtoro SE, Msi. dan seorang perwakilan dari IPOT. Antusiasime peserta sangat bagus dilihat dari banyaknya peserta yang hadir yaitu sejumlah 42 orang. Acara ini diisi oleh materi dari pembicara lalu dilanjutkan dengan tanya-jawab. 

Berikut adalah resume materi training pasar modal.



Pengertian Pasar Modal
Pasar modal yaitu Pasar untuk perdagangan berbagai instrumen keuangan (surat berharga) jangka panjang (>1 th) atauTempat transaksi pihak yang membutuhkan dana (perusahaan) dan pihak yang kelebihan dana (pemodal).

Jenis-jenis pasar modal meliputi:
1)Pasar Perdana (Emiten-Pemodal melalui underwritter)
2)Pasar Sekunder (di Bursa Efek).
Pasar sekunder terdiri dari pasar reguler dan pasar non-reguler.Pasar non reguler meliputi pasar tunai dan pasar negoisasi.
Instrumen Keuangan dan Jenis Keuntungannya:
a) Saham keuntungannya dinamakan Dividen dan Capital Gain.
b) Obligasi keuntungannya dinamakan Bunga.
c) Reksadana,Tergantung Portofolionya (Saham/Obligasi/Pasar Uang).
d) Sukuk Ritel (Obligasi Syariah) keuntungannya dinamakan Imbal Hasil
e) Derivatif (Option, Index Futures) keuntungannya dinamakan Capital Gain underlying aset atau capital gain derivatif.

Pasar Modal Syariah
Perdagangan di Bursa Efek dalam Perspektif Islam:
Harta adalah amanah Allah dan Kepemilikan harta diakui dalam Islam, konsekuensinya ia memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola harta sesuai ajaran syariah.Harta bisa dipindah tangankan dengan cara yang benar yaitu jual-beli.
Rukun dan Syarat Jual-Beli yaitu Penjual dan pembeli keduanya harus Berakal,Tidak dipaksa/suka sama suka,Bukan pemboros,Baligh,Uang (alat tukar) dan benda yang dibeli harus Suci,Bermanfaat,Keadaan barang dapat diserahterimakan,Barang itu memang milik penjual,Barang tersebut diketahui oleh penjual dan pembeli baik takaran, zat, maupun sifat-sifatnya.
Pelanggaran Syariah di Pasar Modal Konvensional diantarannya:
Penawaran palsu,Penjualan barang yang belum dimiliki (short selling),
Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi utangnya lebih dominan daripada modalnya,Transaksi mengandung unsur riba,Rekayasa permintaan dan penawaran,Transaksi yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli,dsb.
Instrumen Bursa Efek Syariah
q)Saham (Penyertaan atau Share) yaitu Menggunakan prinsip Mudhorobah – Bagi Hasil (Profit/Loss Sharing).
b)Sukuk (Shukuk) – Obligasi Syariah yaitu Pendapatan tidak berbasis bunga tetapi pendapatan perusahaan.
Perkembangan Produk Syariah di Indonesia:
3 Juli 1997, PT Danareksa Investment Management meluncurkan Danareksa Syariah
3 Juli 2007, BEJ dan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII).
September 2002, Obligasi Syariah (Sukuk) Mudharabah PT Indosat Tbk.
11 Mei 2004, Obligasi Syariah Ijarah PT Indosat Tbk.
Hingga 2009 lebih dari 30 saham termasuk dalam JII.


Profesi apakah yang paling baik wahai RasuluLlah? Beliau menjawab, ”Seseorang yang bekerja dengan tangan sendiri dan setiap jual beli yang bersih.”
(HR. Al-Bazzar)

0 Pendapat: