Komisi Fatwa Kerajaan Saudi
Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya:
Kartu Kredit (Credit Card)
diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan
ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada
kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan
yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan
tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya
membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat
maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan
sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.
Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang
disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman
sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika
terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang
demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di
mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya
penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu
riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika
perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas
pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang
pertama.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan
Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523).
Yang menandatangani fatwa
ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku
ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin
Qu’ud selaku anggota.
***
Intinya, kartu kredit terlarang
karena ada unsur riba
di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan
adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para
ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan,
maka itu adalah riba“.
Sebagai solusi bagi yang harus
menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu
kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu
debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita,
bukan kita yang berutang pada bank. Kartu kredit semacam ini pernah kami dapati
di BCA, namun kami sendiri tidak menggunakan kartu kredit. Demikian saran yang
pernah kami peroleh dari Ustadz DR. Arifin Baderi hafizhohullah.
Wallahu waliyyut taufiq.
Dari artikel 'Menyoal Kartu Kredit — Muslim.Or.Id'
0 Pendapat:
Posting Komentar