Indeks sektor riil yang akan diluncurkan Bank Indonesia (BI) dapat digunakan sebagai acuan oleh perbankan syariah untuk melakukan pembiayaan. Indeks sektor riil yang akan menjadi acuan terdiri atas 11 sektor, yaitu pertanian, pertambangan, industri, property dan jasa.
Indeks sektor riil diharapkan menjadi acuan harga untuk pembiayaan pada nasabah. Namun dalam proses adaptasi penerapannya masih dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank. Apakah bank langung menggunakan indeks ini sebagai acuan atau tidak. Karena BI masih belum menentukan wajib atau tidaknya.
Indeks sektor riil ini, diharapkan bisa menjadikan kontrak pembiayaan dalam bank syariah menjadi 100 % syariah. Kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang Indeks sektor riil ini tentu akan memberikan angin segar bagi perbankan syariah untuk membebaskan karakter mereka sendiri, yang selama ini telah tersandera oleh perbankan konvensional.(ibawa)
0 Pendapat:
Posting Komentar