Black
Market (BM) mempunyai dampak negatif bagi perekonomian. Selain masuk
tanpa pajak, juga berkategori gharar (tidak jelas asal usulnya).
Dalam
perspektif hukum Islam, praktek transaksi jual-beli termasuk sesuatu
yang dibolehkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah [2]:
275. “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
Ayat ini, sesuangguhnya masih bersifat umum. Sebab, tidak semua model
transaksi jual-beli, dihalalkan dalam syariah Islam. Karena itu, ada
beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang merinci (men-takhsish) ayat
tersebut.
Ditemukan beberapa hadits Nabi yang menjelaskan transaksi jual-beli yang masuk dalam kategori dilarang untuk dipraktekkan.
Beberapa
transaksi jual-beli yang dilarang dalam Islam, di antaranya adalah ba’i
al-gharar/jahalah (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan),
ba’i al-ma’dum (transaksi jual-beli yang obyek barangnya tidak ada),
ba’i an-najash (jual-beli yang ada unsur penipuan), talaqi rukban
(transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di
pasar, karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli
pada obyek barang yang diharamkan, dll.
Adapun praktek transaksi
jual-beli barang Black Market termasuk dalam transaksi yang dilarang,
karena beberapa sebab. Di antaranya adalah, transaksi BM merupakan
bentuk transaksi yang ilegal. Sebab, barang BM adalah barang yang
statusnya tidak diakui di pasar. Karena masuknya ke pasar melalui
selundupan, agar tidak kena bea cukai.
Selain itu, transaksi
jual-beli BM akan mengganggu keseimbangan pasar. Dalam hal ini,
barang-barang BM yang telah beredar di pasar akan mempengaruhi harga
barang sejenis yang dijual secara legal. Biasanya, barang yang berstatus
BM akan dijual lebih murah, dibanding dengan barang yang memang
statusnya diperoleh secara legal.
Rasulullah SAW melarang bentuk
transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar. Dari sisi
penawaran (supply), kondisi harga pasar akan terganggu. Hal ini sama
dengan model transaksi talaqi rukban yang dilarang untuk dipraktekkan
oleh Rasulullah SAW. Karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme
pasar.
Lalu, ajaran Islam memberikan panduan bagi umatnya untuk
menggunakan barang atau produk yang halal. Produk BM termasuk dalam
kategori produk yang tidak jelas (gharar) asal usulnya. Bisa jadi,
produk BM berasal dari praktek yang dilarang dalam Islam, seperti hasil
pencurian atau penipuan dll.
Dalam hal ini, produk BM bisa masuk
kategori dalam transaksi yang gharar (tidak jelas) yang prakteknya
dilarang dalam ajaran Islam.
Diberitakan, setelah menjual iPad
tanpa buku manual berbahasa Indonesia, Randy (29) dan Dian Yudha (42)
ditangkap dan diadili. Mereka dituduh melakukan penjualan ilegal (black
market). Transaksi dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah
Abang, Jakarta Pusat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1)
juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual
berbahasa Indonesia.
Keduanya, juga dijerat dengan Pasal 52 juncto
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik
komunikasi resmi. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun
penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya saat ini sedang menunggu putusan hakim.
Sumber : Inilah.com (dalam zonaekis.com)
Kamis, 16 Februari 2012
Black Market dalam Perspektif Ekonomi Islam
Kamis, Februari 16, 2012
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Pendapat:
Posting Komentar