Kamis, 16 Februari 2012

Black Market dalam Perspektif Ekonomi Islam


 1685912 Black Market dalam Perspektif Ekonomi IslamBlack Market (BM) mempunyai dampak negatif bagi perekonomian. Selain masuk tanpa pajak, juga berkategori gharar (tidak jelas asal usulnya).
Dalam perspektif hukum Islam, praktek transaksi jual-beli termasuk sesuatu yang dibolehkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275. “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.

Ayat ini, sesuangguhnya masih bersifat umum. Sebab, tidak semua model transaksi jual-beli, dihalalkan dalam syariah Islam. Karena itu, ada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang merinci (men-takhsish) ayat tersebut.
Ditemukan beberapa hadits Nabi yang menjelaskan transaksi jual-beli yang masuk dalam kategori dilarang untuk dipraktekkan.
Beberapa transaksi jual-beli yang dilarang dalam Islam, di antaranya adalah ba’i al-gharar/jahalah (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan), ba’i al-ma’dum (transaksi jual-beli yang obyek barangnya tidak ada), ba’i an-najash (jual-beli yang ada unsur penipuan), talaqi rukban (transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di pasar, karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli pada obyek barang yang diharamkan, dll.
Adapun praktek transaksi jual-beli barang Black Market termasuk dalam transaksi yang dilarang, karena beberapa sebab. Di antaranya adalah, transaksi BM merupakan bentuk transaksi yang ilegal. Sebab, barang BM adalah barang yang statusnya tidak diakui di pasar. Karena masuknya ke pasar melalui selundupan, agar tidak kena bea cukai.
Selain itu, transaksi jual-beli BM akan mengganggu keseimbangan pasar. Dalam hal ini, barang-barang BM yang telah beredar di pasar akan mempengaruhi harga barang sejenis yang dijual secara legal. Biasanya, barang yang berstatus BM akan dijual lebih murah, dibanding dengan barang yang memang statusnya diperoleh secara legal.
Rasulullah SAW melarang bentuk transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar. Dari sisi penawaran (supply), kondisi harga pasar akan terganggu. Hal ini sama dengan model transaksi talaqi rukban yang dilarang untuk dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme pasar.
Lalu, ajaran Islam memberikan panduan bagi umatnya untuk menggunakan barang atau produk yang halal. Produk BM termasuk dalam kategori produk yang tidak jelas (gharar) asal usulnya. Bisa jadi, produk BM berasal dari praktek yang dilarang dalam Islam, seperti hasil pencurian atau penipuan dll.
Dalam hal ini, produk BM bisa masuk kategori dalam transaksi yang gharar (tidak jelas) yang prakteknya dilarang dalam ajaran Islam.
Diberitakan, setelah menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia, Randy (29) dan Dian Yudha (42) ditangkap dan diadili. Mereka dituduh melakukan penjualan ilegal (black market). Transaksi dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Keduanya, juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya saat ini sedang menunggu putusan hakim.
Sumber : Inilah.com (dalam zonaekis.com)

0 Pendapat: