Bisnis online atau dalam wajah lain dkenal dengan istilah bisnis maya
pada dasarnya sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang
haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama
seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam.
Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
1) Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2) Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang
diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak
cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan dan
kerusakan.
3) Karena melanggar perjanjian atau mengandung unsur penipuan.
4) Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan
bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari
itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar
yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis
online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang
lain, insya Allah uang yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah
disebutkan, didengungkan dan dpapatkan dalam setiap makalah, tulisan dan
karya-karya ilmah bisnis lainnya bahwa hukum asal mu’amalah adalah
al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun
demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai
pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal di bawah
ini.
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-Rukun Jual Beli Menurut Jumhur Ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat-Syarat Sah Jual Beli itu adalah :
1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal
dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak
kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
* Suci (halal dan baik).
* Bermanfaat.
* Milik orang yang melakukan akad.
* Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
* Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
* Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah Juz III hal 123)
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi
adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan
yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan
di kemudian hari.
Transaksi online dibolehkan menurut Islam
berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam,
khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada
barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam
Sumber : zonaekis.com
Selasa, 14 Februari 2012
Pandangan Islam Mengenai Bisnis di Dunia Maya
Selasa, Februari 14, 2012
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Pendapat:
Posting Komentar