Secara garis besar, riba dikelompokan menkadi 2 (dua) masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
1) Riba Qardh
Adalah praktek riba dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan bagi pemberi utang.
2) Riba Jahiliyyah
Adalah utang di bayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayar ytangnya pada waktu yang telah ditentukan
3) Riba Fadhl
Adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4) Riba Nasi’ah
Adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawi yang di pertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata imam ibnu hajar al-Haitsami “bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis yaitu riba fadhl, riba yaad, dan riba nasi’ah. Al-muttawally menambahkan jenis keempat yaitu riba qardh. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadis Nabi.
1) Riba Qardh
Adalah praktek riba dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan bagi pemberi utang.
2) Riba Jahiliyyah
Adalah utang di bayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayar ytangnya pada waktu yang telah ditentukan
3) Riba Fadhl
Adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4) Riba Nasi’ah
Adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawi yang di pertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata imam ibnu hajar al-Haitsami “bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis yaitu riba fadhl, riba yaad, dan riba nasi’ah. Al-muttawally menambahkan jenis keempat yaitu riba qardh. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadis Nabi.
Sumber : zonaekis.com
0 Pendapat:
Posting Komentar