Menurut pakar sejarah ekonomi, kegiatan bisnis dengan sistem bunga
telah ada sejak tahun 2500 sebelum Masehi, baik yunani kuno, Romawi
kuno, dan Mesir Kuno. Demikian juga pada tahun 2000 sebelum Masehi, di
Mesopotamia ( wilayah Iraq sekarang ) telah berkembang sistem bunga.
Sementara itu, 500 Tahun sebelum Masehi Temple Of Babillion mengenakan
sistem bunga sebesar 20 % setahun.
Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban tinggi, melarang keras peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam karyanya Politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan wahyu, ia menilai bahwa bunga merupkan sistem yang tidak adil. Menurutnya, uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur. Sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan mata uang lainnya. Selanjutnya ia mengatakan bahwa meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya. Sementara itu, Plato dalam bukunya “ Laws”, juga mengutuk bunga dan memandangnya sebagai praktek yang zholim. Dua filosofi Yunani yang paling terkemuka itu dipandang cukup representatif untuk mewakili pandangan filosofi Yunani tentang bunga.
Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban tinggi, melarang keras peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam karyanya Politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan wahyu, ia menilai bahwa bunga merupkan sistem yang tidak adil. Menurutnya, uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur. Sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan mata uang lainnya. Selanjutnya ia mengatakan bahwa meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya. Sementara itu, Plato dalam bukunya “ Laws”, juga mengutuk bunga dan memandangnya sebagai praktek yang zholim. Dua filosofi Yunani yang paling terkemuka itu dipandang cukup representatif untuk mewakili pandangan filosofi Yunani tentang bunga.
Selanjutnya,
pada tahap- tahap awal, kerajaan Romawi Kuno, juga melarang keras
setiap pungutan atas bunga dan pada perkembangan berikutnya mereka
membatasi besarnya suku bunga melalui undang – undang. Kerajaan romawi
adalah negara pertama yang menerapkan peraturan tentang bunga untuk
melindungi para konsumen. Kebiasaan bunga juga brkembang di tanah arab
sebelum Nabi Muhammad menjadi Rasul. Catatan sejarah menunjukan bahwa
bangsa Arab cukup maju dalam perdagangan. Hal ini digambarkan dalam Al-
qur’an dalam surat al – quraisy dan buku – buku sejarah dunia. Bahkan
kota Mekkah
saat itu pernah menjadi kota dagang internasional yang dilalui tiga
jalur – jalur perdagangan dunia, Eropa dan Afrika, India, dan China,
serta Syam dan Yaman.
Suatu hal yang tak bisa di – bantah, bahwa
dalam rangka menunjang arus perdagangan yang begitu pesat, mereka
membutuhkan fasilitas pembiayaan yang memadai guna menunjang kegiatan
produksi. Peminjaman modal untuk perdagangan dilakukan dengan sistem
bunga. Tegasnya, pinjaman uang pada saat itu, bukan semata untuk
konsumsi, tetapi juga untuk usaha – usaha produktif. Sistem bunga inilah
selanjutnya yang dilarang Al- Qur’an secara bertahap.
Sementara
itu, tradisi bunga terus berkembang di Eropa dan menjadi sistem ekonomi
kapitalis. Raja Inggris, Hendri VIII, pada tahun 1545 M, mengatakan
bahwa riba
tidak dibenarkan, sedangkan bunga dibolehkan asal tidak berlebihan.
Gaung Raja Hendri VIII itu sampai ke Belanda. Ketika Belanda menjajah
Indonesia,mereka menyebar luaskan pandangan Hendri VIII, sehingga ada
orang Indonesia yang melarang dan mempraktekkan bunga. Mereka membedakan
bunga dan riba. Padahal bunga dan riba
sama saja. Ayat Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 30 yang melarang riba
yang berlipat ganda, belum selesai (tuntas). Sebab setelah itu, turun
ayat lagi tentang riba yang mengharamkan segala bentuk riba, baik riba
yang berlipat ganda maupun yang ringan bunganya (Q.S. 2 : 275 : 279).
Sumber : zonaekis.com
0 Pendapat:
Posting Komentar