Indikator lain tentang kepedulian Islam terhadap persoalan ekonomi dan
keuangan, ialah kenyataan yang menunjukkan bahwa di dalam al-Qur’an,
yang menjadi sumber utama dan pertama hukum Islam, terdapat sejumlah
ayat yang mengatur persoalan-persoalan hukum ekonomi dan keuangan (ayat
al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah ). Menurut kesimupulan Abdul Wahhab
Khallaf, paling sedikit ada 10 ayat hukum dalam al-Qur’an yang
berisikan norma-norma dasar hukum ekonomi dan keuangan.
Berbeda dengan Khallaf, yang melihat ayat-ayat ekonomi semata-mata dari
aspek hukumnya, Mahmud Syauqi al-Fanjari dalam konteks yang agak luas
memprakirakan ayat-ayat ekonomi dan keuangan dalam al-Qur’an berjumlah
21 ayat yang secara langsung terkait erat dengan soal-soal ekonomi.
Berlainan dengan Khallaf yang sama sekali tidak menunjukkan ayat-ayat
mana saja yang ia maksud dengan 10 ayat al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah
di atas, al-Fanjari secara eksplisit menyebutkan satu demi satu ke-21
ayat ekonomi yang dimaksudkannya, yaitu: al-Baqarah (2): 188, 275 dan
279; An-Nisa (4): 5 dan 32; Hud (11): 61 dan 116; Al-Isra’ (17): 27;
An-Nur (24): 33; Al-Jatsiyah (45): 13; Adz-Dzariyat (51): 19; An-Najm
(53): 31; Al-Hadid (57): 7; Al-Hasyr (59): 7; Al-Jumu`ah (62): 10;
Al-Ma`arij (70): 24 dan 25; Al-Ma`un (107): 1, 2, dan 3.
Senafas
dengan al-Qur’an, al-Hadits yang menjadi sumber hukum Islam penting
kedua setelah al-Qur’an, juga membincang persoalan ekonomi dan keuangan.
Di dalam buku-buku hadis yang ada, terutama buku-buku hadis hukum,
selalu ditemukan kitab atau bab yang secara khusus membahas
persoalan-persoalan ekonomi dan keuangan. Sebagai ilustrasi, perhatikan
salah satu kitab hadis hukum yang paling masyhur dan dikenal luas oleh
para akademisi di seluruh dunia Islam dan bahkan perguruan-perguruan
tinggi non Islam yang mempelajari hukum Islam.
Kitab hadis yang
dimaksudkan adalah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Kematangan yang
Diidamkan Tentang Dalil-Dalil Hukum), karya Al-Hafizh Ibnu Hajar
Al-Asqalani (733 – 852 H). Dalam kitab Bulugh al-Maram, yang telah
diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa (di antaranya Inggris dan
Indonesia) dan telah disyarah (dikomentari) oleh sejumlah pensyarah, ini
terdapat kitabul-buyu` (kitab perdagangan) yang memuat 192 hadis
hukum tentang ihwal ekonomi dan bisnis yang dikemas ke dalam beberapa
bab. Selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Bab
as-syuruth al-buyu` wa-ma nuhiya `anhu (bab tentang syarat-syarat
jual-beli dan hal-hal yang terlarang dari padanya), atau conditions of
business transactions and those which are forbidden (46 hadis);
2.
Bab al-khiyar (bab tentang hak memilih pelaku akad untuk
meneruskan atau membatalkan akadnya), atau reconditional bargains (3
hadis);
3. Bab ar-riba (bab tentang riba), atau usury (18 hadis);
4. Bab ar-rukhshah fil-`araya wa-bai`il-ushuli watstsimar
(kelonggaran tentang berbagai pinjaman dan jual-beli pepohonan dan
buah-buahnya), atau licence regarding the sale of `Araya and the sale of
trees and fruits (7 hadis);
5. Bab as-salam wal-qardhi
war-rahni (bab tentang jual-beli salam, pinjam-meminjam dan gadai), atau
payment in advance, loan and pledge (10 hadis);
6. Bab
at-taflis wa-al-hajr (bab tentang pailit dan penahanan harta
seseorang), atau insolvency and seizure (10 hadis);
7. Bab as-shuluh (bab tentang perdamaian), atau reconciliation (4 buah hadis);
8. Bab al-hawalah wad-dhaman (bab tentang pemindahan hutang
dan tanggungan/jaminan pembayaran hutang), atau transference of a debt
to another and surety (4 hadis);
9. Bab as-syirkah wal-wakalah (bab tentang Persekutuan dan perwakilan), atau partnership and agency (8 hadis);
10. Bab al-iqrar (bab tentang – pernyataan – pengakuan), confession (1 hadis);
11. Bab al-`ariyah (bab tentang pinjaman), atau loan (5 hadis);
12. Bab al-ghashb (bab tentang mengganggu hak orang lain), atau wrongful appropriation (6 hadis);
13. Bab as-syuf`ah (bab tentang hak pilihan untuk membeli harta
yang dimiliki secara bersekutu), atau option to buy neighbouring
property (6 hadis);
14. Bab al-qiradh (bab tentang
peminjaman modal kepada orang lain dengan motif bagi untung antara
pemilik modal dan yang menggunakan modal), atau giving someone some
property to trade with, the profit being shared between the two but any
loss falling on the property (2 hadis);
15. Bab al-masaqah
wal-ijarah (bab tentang pemeliharaan kebun dan upah atau gaji), atau
tending palm-trees and wages (9-10 hadis);
16. Bab Ihya’
al-mawat (bab tentang penggarapan/pengelolaan tanah tidak bertuan), atau
bringing barren lands into cultivation (5-6 hadis);
17. Bab al-waqf (bab tentang wakaf), atau mortmain (3 hadis);
18. Bab al-hibah, wa-al-`umra, wa-ar-ruqba (bab tentang hibah,
umra dan penjaga upahan), atau gifts, life-tenancy, and giving
property which goes to the survivor (11 hadis);
19. Bab al-luqathah bab tentang luqatah), atau finds (6 hadis);
20. Bab al-fara’idh (bab tentang kewarisan), atau shares inheritance (13 hadis);
21. Bab al-washaya (bab tentang wasiat), atau wills (6-7 hadis);
22. Bab al-wadi`ah (bab tentang penitipan), atau trust (satu hadis).
Selain kitab hadis Bulugh al-Maram yang disebutkan di atas, masih
banyak lagi buku-buku hadis lainnya — terutama hadis-hadis hukum – yang
hampir atau bahkan semuanya memuat hadis-hadis tentang ekonomi dan
keuangan (al-hadits al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah). Terutama di dalam
kitab-kitab hadis yang tergabung dalam kelompok kutub as-sunan – berikut
syarahnya – semisal: Sunan al-Awza`i, karya besar al-Imam Abdurrahman
bin Amr al-Awza`i (88 – 157 H), Sunan Abi Dawud, karya monumental
al-Imam al-Hafizh Abi Dawud Sulaiman ibn al-Asy`ats as-Sijistani al-Azdi
(202 – 275 H), Sunan an-Nasa’i, karya terpopuler al-Hafizh Abu
Abdirrahman bin Dinar an-Nasa’i (214/215-303 H), Sunan at-Tirmidzi,
karangan ternama al-Imam al-Muhaddits Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin
Saurah at-Tirmidzi (209-279 H), Sunan ad-Dar Quthni, karya besar al-Imam
al-Kabir Ali bin Umar ad-Dar Quthny (305 – 385 H) dan lain-lain.
Pembahasan ekonomi Islam/Syariah
akan semakin terasa meluas dan mendalam tatkala kita membaca
literatur-literatur Islam yang lain terutama dalam berbagai kitab fiqih
(hukum Islam) yang jumlahnya tidak lagi puluhan apalagi belasan; akan
tetapi, telah mencapai ratusan dan bahkan ratusan ribu. Hampir atau
bahkan semua kitab fikih — terutama yang bersifat umum dan berukuran
tebal apalagi berjilid-jilid — pasti membahas persoalan muamalah
khususnya dalam bidang ekonomi dan keuangan.
Selain kitab-kitab
fikih yang membahas berbagai persoalan hukum Islam dalam bentuknya yang
bersifat umum dan komprehensif, juga teramat banyak kitab-kitab fikih –
klasik maupun kontemporer – yang secara spesifik membahas ihwal
ekonomi-bisnis dan keuangan ala Islam secara khusus. Perhatikan misalnya
karya Abi Abdul Qasim bin Salam (1408 H/1988 M), Kitab al-Amwal, dan
buah pena Ahmad Isa Asyur, al-Fiqh al-Muyassar fil-Mu`amalat [t.t.].
Yang pertama merepresentasikan karya-karya fikih keuangan klasik;
sedangkan yang kedua, mewakili kitab-kitab fikih ekonomi kontemporer.
Pendeknya, hukum ekonomi Islam sebagaimana dapat ditelusuri dalam
berbagai literatur yang ada dan tersedia, memiliki jangkauan yang
sangat luas. Hanya saja, bagaimana cara kita menggali dan mengembangkan
norma-norma hukum ekonomi Islam yang terserak-serak di dalam berbagai
literatur dimaksud, inilah tantangan yang harus dijawab dan dicarikan
solusinya.
sumber: zonaekis.com
Selasa, 14 Februari 2012
Hukum Ekonomi Islam Dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Kitab-Kitab Fiqh
Selasa, Februari 14, 2012
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Pendapat:
Posting Komentar