Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang banyak dikecam oleh Al-quran maupun Sunnah. Al-quran secara tegas mengancam pelaku riba dengan masuk neraka yang mereka kekal di dalamnya (2 : 275). Al-Quran juga secara ekplisit menyebut riba
sebagai perbuatan yang zalim (QS.2: 278 dan QS 4: 160). Selain
Al-quran, banyak pula hadits Nabi yang dengan tegas mengutuk pelaku
riba, juru tulis dan para saksinya (H.R.Muslim). Riba menurut Nabi Saw
lebih besar dosanya dari 33 kali berzina. Bahkan dikatakan oleh Nabi
Saw, Bahwa Riba memiliki 73 tingkatan, yang paling ringan daripadanya
ialah seperti seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri (Al-Hakim).
Nabi Muhammad Saw dalam masa kerasulannya dengan gigih memberantas riba yang demikian meluas di tengah masyarakat Arab pada waktu itu. Sejarah mencatat, bahwa perekonomian jazirah Arabia, ketika itu adalah ekonomi dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam. Minyak bumi belum ditemukan dan sumberdaya alam lainnya terbatas. Menurut W. Montgomeri Watt, perekonomian Arab pada waktu itu sudah tergolong maju dan kaya. Kota Mekkah ketika itu menjadi kota dagang internasional yang dilalui tiga jalur besar perdagangan dunia, Pertama, lalu lintas perdagangan antara Romawi dan India yang melalui Arab, dikenal sebagai jalur dagang Selatan. Kedua, jalur dagang Romawi dan Persia disebut sebagai jalur dagang Utara, Ketiga, jalur dagang Sam dan Yaman disebut jalur Utara-Selatan. Oleh karena Mekkah sebagai pusat dagang internasional, maka tidak heran jika mayoritas penduduk Mekkah berprofesi sebagai pedagang.
Nabi Muhammad Saw dalam masa kerasulannya dengan gigih memberantas riba yang demikian meluas di tengah masyarakat Arab pada waktu itu. Sejarah mencatat, bahwa perekonomian jazirah Arabia, ketika itu adalah ekonomi dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam. Minyak bumi belum ditemukan dan sumberdaya alam lainnya terbatas. Menurut W. Montgomeri Watt, perekonomian Arab pada waktu itu sudah tergolong maju dan kaya. Kota Mekkah ketika itu menjadi kota dagang internasional yang dilalui tiga jalur besar perdagangan dunia, Pertama, lalu lintas perdagangan antara Romawi dan India yang melalui Arab, dikenal sebagai jalur dagang Selatan. Kedua, jalur dagang Romawi dan Persia disebut sebagai jalur dagang Utara, Ketiga, jalur dagang Sam dan Yaman disebut jalur Utara-Selatan. Oleh karena Mekkah sebagai pusat dagang internasional, maka tidak heran jika mayoritas penduduk Mekkah berprofesi sebagai pedagang.
Valuta asing dari Persia dan Romawi
dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab bahkan menjadi alat resmi,
yakni mata uang dinar dan dirham. Sistem devisa bebas diterapkan dan
tidak ada halangan sedikitpun untuk mengimpor dinar atau dirham.
Transaksi tidak tunai (hutang) dikenal luas di kalangan para pedagang.
Berdasarkan
kenyataan itu, dapat dipastikan bahwa perekonomian Arab, khususnya
Mekkah sudah maju dan berkembang. Perekonomian di zaman Rasulullah
bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal barter, tetapi jauh
dari gambaran seperti itu.
Salah satu tradisi bisnis dalam
kegiatan perdagangan yang dilakukan orang-orang Mekkah sebelum kenabian
Muhammad adalah praktek ekonomi ribawi. Jadi adalah tidak benar pendapat
yang mengatakan bahwa praktek riba yang terjadi di masa Nabi hanya
untuk kebutuhan konsumtif. Pinjaman produktif untuk keperluan modal
dagang dipastikan terjadi secara massif di kota Mekkah dan jazirah Arab
lainnya. Praktek riba inilah yang dihilangkan Nabi Muhammmad saw secara
bertahap dalam kurun waktu lebih dari 22 tahun.
Ajaran Al-quran
maupun hadits yang melarang riba meniscayakan praktek ekonomi yang
diajarkan Rasulullah adalah sistem ekonomi bebas riba (free interest)
Kemudian sistem ekonomi anti riba dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin
dan Daulah Islamiyah. Praktek ekonomi bebas riba tersebut harus
diaktualkan dan dipraktekkan kembali di tengah semaraknya sistem ekonomi
ribawi saat ini.
Sejak berabad-abad kaum muslimin di berbagai
belahan dunia mempratekkan ekonomi ribawi kapitalisme akibat penjajahan
kolonial yang mendesakkan sistem riba itu dalam sistem ekonomi
negara-negara muslim melalui lembaga perbankan, asuransi dan koperasi.
Indonesia termasuk negara yang mempraktekkan sistem riba tersebut,
sejak kedatangan penjajah Belanda ke Indonesia. Maka tidak aneh apabila
saat ini sistem ekonomi ribawi begitu masih dominan dalam sistem
perekonomian Indonesia. Undang-Undang yang mengatur tentang perbankan di
Indonesia dalam waktu yang sangat panjang hanya membenarkan sistem bunga.
Baru pada tahun 1992, keluar UU No 7/1992 yang menyebutkan bahwa
sistem perbankan di Indonesia dapat menggunakan sistem bagi hasil. Pada
tahun 1992 itu juga lahirlah Bank Muamalat Indonesia. Selama lima enam
tahun berkembang di Indonesia, BMI masih menjadi pemain tunggal sebagai
bank syari’ah. Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter di Indonesia yang
mengakibatkan bank-bank konvensional mengalami goncangan hebat yang
pada akhirnya sebagian besar di antaranya ditutup (dilikuidasi), karena
mengalami negative spread, sedangkan sebagaian lainnya masuk bengkel
BPPN.
Bank Muamalat dan sejumlah BPR Syari’ah yang menarapkan
sistem bagi hasil selamat dari bagai krisis tersebut. Hal ini disebabkan
karena bank syari’ah menerapkan sistem bagi hasil Penerapan bagi hasil
di bank syari`ah, membuat bank-bank syari`ah lebih tangguh dan tahan
dari pengaruh gejolak moneter, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal
ini disebabkan karena bank syari`ah tidak dibebani membayar bunga
simpa¬nan nasabah. Bank syari`ah hanya membayar bagi hasil yang
jumlahnya sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan syari`ah. Dengan
sistem bagi hasil tersebut, maka jelas bank-bank syari`ah selamat dari
negative spread.
Banyak kalangan menilai bahwa keterpurukan
ekonomi Indonesia sejak tahun 1997, disebabkan oleh tingginya tingkat
korupsi, kolusi dan nepotisme. Asumsi tersebut di satu sisi memang
benar, namun harus diakui bahwa faktor sistem moneter konvensional yang
memakai instrumen bunga juga menjadi salah satu faktor yang membuat
semakin terpuruknya ekonomi Indonesia. Dalam artikel selanjutnya akan
mengupas lebih lengkap mengenai riba dan dampaknya.
Sumber : zonaekis.com
0 Pendapat:
Posting Komentar