Selasa, 14 Februari 2012

Mengedukasi Publik Tentang Perbankan Syariah: Cara Mencapai Target Market Share Yang Signifikan


 Mengedukasi Publik Tentang Perbankan Syariah: Cara Mencapai Target Market Share Yang Signifikan Perkembangan perbankan syariah dalam beberapa dekade belakangan ini telah menunjukkan angka yang sangat signifikan. Hal ini dibuktikan dengan menjamurnya perbankan syariah yang tidak hanya di negara muslim, akan tetapi menyebar luas di negara-negara eropa yang notabene mayoritas penduduknya adalah non-muslim. Perhatian ini juga di tunjukkan oleh para ekonom, bankir, penasehat syariah dan para stake-holder lainnya. Bahkan IMF dan World Bank akan menjadikan perbankan syariah salah satu prioritas mereka. Ketika saya bertemu salah satu direktur IMF –berkewarganegaraan Jordan- di Global Islamic Finance Forum (GIFF) 2010, beliau menceritakan bahwa IMF tertarik untuk mengadopsi akad syariah dalam pembiayaan mereka, hingga saat ini, mereka sedang proses dalam menyaring tenaga professional yang mengerti di bidang syariah dan perbankan. Hal ini terbukti, mingu kemarin saya mendapat email dari ekonom di eropa, beliau mengatakan, dalam rapat tahunan IMF, mereka telah meletakkan Islamic Finance menjadi priority project untuk mengembangkan pembiayaan yang ada di IMF.
Dari data terakhir yang dihimpun oleh Bank Indonesia jumlah bank syariah di Indonesia hingga tahun 2011 ini mencapai 22 bank, termasuk yang sudah spin off dari induknya, unit usaha syariah, hingga bank-bank daerah yang telah menyatakan niat baiknya untuk membuka bank syariah yang sedang dalam proses. 22 bank di atas adalah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Syariah Bukopin, Bank Panin Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Victoria Syariah, Bank BCA syariah, Bank Jabar Banten Syariah, BNI Syariah, UUS Bank Danamon, UUS Bank Permata, UUS BII, UUS CIMB Niaga, UUS OCBC NISP, UUS HSBC, UUS Sinarmas, UUS BTN, UUS BPTN, UUS Bank Pembangunan Daerah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dengan membludaknya peminat dalam perbankan syariah baik dari segi institusinya maupun dari aspek demand dari masyarakat yang sangat tinggi, pendidikan yang berkenaan dengan perbankan syariah baik di tinjau dari fikih, ekonomi dan ilmu perbankan sangatlah penting untuk diketahui. Jika tidak, maka akan tercipata jarak antara bankir dan syariah scholars. Problem ini masih dialami di beberapa negara di dunia, meskipun dibeberapa negara seperti Malaysia dan Timur Tengah sudah memiliki SDM yang memadai, tidak hanya ahli di bidang syariah, akan tetapi ahli di bidang perbankan, akutansi dan bahkan ahli terhadap ekonomi.
Begitu juga di Indonesia, untuk menjawab tantangan pasar sumber daya insani sangatlah penting untuk mencapai target market share bank syariah mencapai 5%. Seharusnya, target market share 5% ini sudah harus bisa dicapai bank syariah di Indonesia sejak tahun 2008, akan tetapi pada kenyataannya, hingga 2011 pun target ini baru bisa mencapai 3.7-3.8% pangsa pasar di Indonesia.
Pertanyaannya adalah, kenapa target pangsa pasar yang cuma 5% ini sulit dicapai oleh bank syariah di Indonesia? Menurut analisa saya, salah satu aspek yang sangat penting dan itu kurang di laksanakan oleh perbankan syariah di Indonesia adalah meng edukasi publik dan memahamkan mereka secara detail bagaimana konsep, sistem, dan operasi perbankan syariah, serta bagaimana perbedaannya secara detail dengan bank konvensional di tinjauk dari aspek fikih, ekonomi, dan keuangan.
Realita perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Dari sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991 yang menjadi pionir berdirinya bank syariah lainnya di Indonesia. Berdirinya Bank Muamalat Indonesia atas dukungan Majlis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pemerintah saat itu, merupakan sebagai jawaban kebutuhan masyarakat Indonesia yang mulai ngeh dengan konsep perbankan syariah. Seorang muslim sangat diharamkan untuk membaur dengan konsep bunga yang ada di perbankan konvensional. Pada saat itu, karena bank Muamalat baru terdapat di kota-kota besar di Indonesia, maka banyak masyarakat yang ingin hijrah dari konvensional ke syariah sangat kesulitan mencari alternatif. Oleh karenanya, hukum bagi mereka yang tidak mempunya akses ke bank syariah pada masa itu di perbolehkan untuk menitipkan uang di bank konvensional karena berdasarkan kaidah fikih
“al-hajah tanzilu manzilatud dharurah fi ibahatil mahzhur”
“seseuatu kebutuhan kedudukannya menjadi dharurat dan membolehkan sesuatu yang haram”
Perkembangan Bank Muamalat Indonesia yang menunjukkan angka yang sangat signifikan, ternyata diikuti oleh bank-bank lainnya yang tidak mau ketinggalan dan kehilangan pangsa pasarnya seperti Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Dengan keadaan yang demikianlah sekrang bisa dilihat beramai-ramai bank-bank konvensional yang membuka counter syariah (Islamic windows) demi menjaga nasabah mereka agar tidak pindah ke bank lain. Meskipun pada tahun 1998-1999 Bank Muamalat menghadapi permasalahan yang terjadi karena imbas krisis moneter tahun 1997-1998, akan tetapi bank Muamalat mendapatkan suntikan dana dari Islamic Development Bank (IDB) sehingga mampu bangkit dari keterpurukan dan menghasilkan laba. Sampai tahun 2011, tercatat 22 lebih bank syariah yang ada di Indonesia.
Kalau di lihat dari pendekatan berdirinya Bank Syariah di tanah air, Indonesia berbeda dengan Negara tetangga, Malaysia. Berdirinya bank syariah di Indonesia diawali dengan keinginan masyarakat Indonesia yang sangat besar akan kebutuhan terhadap Bank Syariah, bukan inisiatif dari pemerintah (Bottom-up Approach). Dibandingkan dengan Malaysia, berdirinya Bank Syariah di negara tetangga adalah berdasarkan inisiatif dari pemerintah Malaysia terhadap pentingnya membuat bank syariah untuk menjawab tantangan pasar (Top-Down Approach). Sehingga kalau dilihat dari implikasi ke depannya akan sangat berbeda sekali. Oleh karena itu, perbankan syariah di Malaysia sangat maju jika kita bandingkan dengan perbankan syariah di Indonesia.
Dari aspek legalitasnya, Bank Syariah di Indonesia telah didukung dan di atur dalam Undang-undang di UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan dan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dengan kedua UU tersebut dapat memperkokoh keberadaan perbankan syariah di tanah air.
Pengalaman Negara Tetangga Malaysia
Munculnya perbankan Syariah di Malaysia dipionirkan oleh Bank Islam Malaysia Berhad pada tahun 1983 di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Malaysia Mahatir Muhammad. Hal ini di anggap penting karena sang Perdana Menteri melihat potensi perbankan syariah ke depan dan ingin menjadikan Malaysia sebagai Pusat Islam Asia. Untuk menjawab tantangan sumber daya manusia di bidang perbankan syariah beberapa tahun ke depan, beliau juga mendirikan Kampus atas kerjasama pemerintah Malaysia dengan Negara Muslim (Organization of The Islamic Conference (OIC) Members).
Problematika perbankan syariah di Malaysia meskipun terjadi banyak permasalahan syariah di beberapa produk yang ditawarkan baik di industri asuransi syariah, perbankan syariah bahkan pasar modal syariah, akan tetapi semangat untuk menjadi international hub terus ditunjukkan oleh mereka dengan lahirnya institusi-institusi yang bertaraf international seperti Islamic Financial Board yang disahkan pada bulan November 2002. Tidak hanya itu, untuk memastikan ke-syariah compliant-an setiap produk yang di terbitkan oleh lemabaga keuangan syariah disana, Bank Central Malaysia dan Securities Commission membuat organisasi Syariah Advisory Council Bank Negara Malaysia (SAC BNM).
Dari sejarah diatas memperlihatkan betapa seriusnya pemerintah Malaysia dalam hal pengembangan industri keuangan syariah yang diakui oleh negara-negara lain. Dari sini, mungkin Indonesia harus belajar dengan Malaysia bagaimana supaya menjadi leader di industri ini.
Edukasi Publik, Untuk Mencapai Target
Pendidikan adalah hal yang sangat urgent dalam pengembangan setiap institusi. Hal yang paling penting adalah bagaimana supaya ide yang bagus dan konsep yang immune ini bisa diketahui keberadaannya oleh seluruh bangsa Indonesia, tidak hanya dipusat kota, akan tetapi harus menembus pelosok desa sehingga khittoh berdirinya perbankan syariah itu mengenai sasaran sebagai rahmat bagi semesta alam yang tidak hanya bagi muslim akan tetapi juga untuk non-muslim.
Dari beberapa obervasi dan investigasi kita ke beberapa wilayah, jangankan ke kota-kota kecil, di Bandung dan sekitarnya atau Jawa Barat saja, secara umum masih sangat minim pemahaman masyarakatnya tentang pentingnya membumikan bank syariah atau ekonomi syariah. Hal ini dibuktikan dengan minimnya minat masyarakat untuk menginvestasikan dananya ke lembaga-lembaga keuangan syariah. Masih tertanam di dalam diri mereka bahwasa konsep yang ditawarkan perbankan syariah itu sama saja seperti perbankan konvensional. Kadang-kadang hal ini tidak hanya datang dari masyarakat, bahkan dari praktisi yang melayani setiap kebutuhan masyarakat saja masih belum bisa memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai perbankan syariah, ditambah lagi dengan ilmu yang mereka miliki sangat minim sekali. Bahkan tidak jarang karena pernah bekerja di bank konvensional, mereka menjelaskan konsep yang ada di bank syariah itu sama seperti yang ada dikonvensional.
Maka dari itu, jangan heran jika kita masih sering mendengar maupun menyaksikan dengan mata kepala kita sendiri masih banyak orang yang mengatakan bank syariah itu sama saja seperti bank konvensional malah ditambah dengan kata “lebih ribet dan lebih mahal”.
Peran Perbankan Syariah
Oleh sebab itu, pemasalahan diatas bisa kita jadikan pelajaran supaya ada gebrakan baru yang dilakukan oleh perbankan syariah yang bisa bekerjasama dengan institusi-institusi pendidikan yang ada disetiap daerah untuk membumikan perbankan syariah.
Memang perlu waktu untuk menanamkan ke setiap individu masyarakat mengenai pentingnya membumikan perbankan syariah, baik dari sisi ekonominya maupun dari sisi spiritualnya. Kalau kita lihat sejarah bagaimana bank ini muncul, dahulu mungkin orang tidak mengenal apa itu bank dan apa saja produknya. Namun karena hal ini terus-menerus di informasikan melalui iklan yang terus ditawarkan ke masyarakat, lama kelamaan masyarakat mengerti apa itu perbankan sehingga bisa mencapai pertumbuhan yang sangat baik.
Salah satu solusi nya adalah tenaga ahli dalam bidang ekonomi syariah, perbankan syariah, asuransi syariah dan pasar modal syariah bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah untuk membuat grand training yang mengundang semua aspek masyarkat, baik itu dari akademisi (mahasiswa dan dosen), praktisi (praktisi di perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, BMT, Koperasi Syariah, Notaris, Lawyer, pengadilan dll), dan masyarakat secara umum untuk diajak berdiskusi dan berdialog mengenai cara kerja perbankan syariah, bagaimana perannya dalam memperbaiki ekonomi tanah air.
Dari edukasi ini masyarakat akan merasakan dan mengetahui keberadaan perbankan syariah secara utuh. Seperti yang akan kami laksanakan nanti dipelopori oleh Iqtishad Consulting dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) akan melakukan Grand Training yang di organisir oleh mahasiswa-mahasiswa di Bandung. Grand Training ini akan diberikan secara gratis kepada para peserta yang tentunya harus didukung oleh institusi-institusi terkait.
Grand Training ini akan dipandu langsung oleh Tokoh Syariah Nasional yang juga anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bapak Drs. Agustianto, MA dan Ahli Keuangan Syariah Bapak H.M. Iman Sastra Mihajat, LC, PDIBF, MSc Fin yang juga mantan peneliti pembantu Dr. Aznan Hassan Syariah Advisory Council Bank Negara Malaysia. Tentunya acara ini tidak akan berjalan baik jika tidak mendapat dukungan dan sponsor dari lembaga keuangan syariah.
Penutup
Permasalahan diatas adalah satu permasalahan kenapa perbankan syariah di Indonesia ini cukup sulit untuk mencapat target 5% yang dicanangkan untuk tercapai di tahun 2008. Namun sampai sekarang di tahun 2011 ini hanya bisa mencapai pangsa pasar di 3.7%, masih jauh dari target. Maka dari itu, edukasi adalah hal terpenting bagaimana supaya bisa mencapai target yang maksimal, tidak hanya 5%, bahkan 10% pun bisa kita capai seandainya edukasi ke masyarakat berjalan dengan baik.
Meskipun disana masih banyak harus dilaksanakan, tidak hanya edukasi, mungkin ada ide-ide lain yang bisa kita lakukan supaya perbankan syariah di Indonesia ini mencapai target yang membanggakan. Wallahua’lam
Oleh: H.M. Iman Sastra Mihajat, LC, PDIBF, MSc Fin
Penulis adalah Dosen Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES

Sumber : PKES Interaktif (zonaekis.com)

0 Pendapat: