Perkembangan perbankan syariah
dalam beberapa dekade belakangan ini telah menunjukkan angka yang
sangat signifikan. Hal ini dibuktikan dengan menjamurnya perbankan syariah
yang tidak hanya di negara muslim, akan tetapi menyebar luas di
negara-negara eropa yang notabene mayoritas penduduknya adalah
non-muslim. Perhatian ini juga di tunjukkan oleh para ekonom, bankir,
penasehat syariah dan para stake-holder lainnya. Bahkan IMF dan World
Bank akan menjadikan perbankan syariah salah satu prioritas mereka. Ketika saya bertemu salah satu direktur IMF –berkewarganegaraan Jordan- di Global Islamic
Finance Forum (GIFF) 2010, beliau menceritakan bahwa IMF tertarik untuk
mengadopsi akad syariah dalam pembiayaan mereka, hingga saat ini,
mereka sedang proses dalam menyaring tenaga professional yang mengerti
di bidang syariah dan perbankan. Hal ini terbukti, mingu kemarin saya
mendapat email dari ekonom di eropa, beliau mengatakan, dalam rapat
tahunan IMF, mereka telah meletakkan Islamic Finance menjadi priority
project untuk mengembangkan pembiayaan yang ada di IMF.
Dari data
terakhir yang dihimpun oleh Bank Indonesia jumlah bank syariah di
Indonesia hingga tahun 2011 ini mencapai 22 bank, termasuk yang sudah
spin off dari induknya, unit usaha syariah, hingga bank-bank daerah yang
telah menyatakan niat baiknya untuk membuka bank syariah yang sedang
dalam proses. 22 bank di atas adalah, Bank Muamalat Indonesia, Bank
Syariah Mandiri, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Syariah Bukopin, Bank
Panin Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Victoria Syariah, Bank BCA
syariah, Bank Jabar Banten Syariah, BNI Syariah, UUS Bank Danamon, UUS
Bank Permata, UUS BII, UUS CIMB Niaga, UUS OCBC NISP, UUS HSBC, UUS
Sinarmas, UUS BTN, UUS BPTN, UUS Bank Pembangunan Daerah, Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dengan membludaknya peminat dalam
perbankan syariah baik dari segi institusinya maupun dari aspek demand
dari masyarakat yang sangat tinggi, pendidikan yang berkenaan dengan
perbankan syariah baik di tinjau dari fikih, ekonomi dan ilmu perbankan
sangatlah penting untuk diketahui. Jika tidak, maka akan tercipata jarak
antara bankir dan syariah scholars. Problem ini masih dialami di
beberapa negara di dunia, meskipun dibeberapa negara seperti Malaysia
dan Timur Tengah sudah memiliki SDM yang memadai, tidak hanya ahli di
bidang syariah, akan tetapi ahli di bidang perbankan, akutansi dan
bahkan ahli terhadap ekonomi.
Begitu juga di Indonesia, untuk
menjawab tantangan pasar sumber daya insani sangatlah penting untuk
mencapai target market share bank syariah mencapai 5%. Seharusnya,
target market share 5% ini sudah harus bisa dicapai bank syariah di
Indonesia sejak tahun 2008, akan tetapi pada kenyataannya, hingga 2011
pun target ini baru bisa mencapai 3.7-3.8% pangsa pasar di Indonesia.
Pertanyaannya
adalah, kenapa target pangsa pasar yang cuma 5% ini sulit dicapai oleh
bank syariah di Indonesia? Menurut analisa saya, salah satu aspek yang
sangat penting dan itu kurang di laksanakan oleh perbankan syariah di
Indonesia adalah meng edukasi publik dan memahamkan mereka secara detail
bagaimana konsep, sistem, dan operasi perbankan syariah, serta
bagaimana perbedaannya secara detail dengan bank konvensional di tinjauk
dari aspek fikih, ekonomi, dan keuangan.
Realita perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Dari
sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991 yang menjadi
pionir berdirinya bank syariah lainnya di Indonesia. Berdirinya Bank
Muamalat Indonesia atas dukungan Majlis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan
Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pemerintah saat itu, merupakan
sebagai jawaban kebutuhan masyarakat Indonesia yang mulai ngeh dengan
konsep perbankan syariah. Seorang muslim sangat diharamkan untuk membaur
dengan konsep bunga yang ada di perbankan konvensional. Pada saat itu,
karena bank Muamalat baru terdapat di kota-kota besar di Indonesia, maka
banyak masyarakat yang ingin hijrah dari konvensional ke syariah sangat
kesulitan mencari alternatif. Oleh karenanya, hukum bagi mereka yang
tidak mempunya akses ke bank syariah pada masa itu di perbolehkan untuk
menitipkan uang di bank konvensional karena berdasarkan kaidah fikih
“al-hajah tanzilu manzilatud dharurah fi ibahatil mahzhur”
“seseuatu kebutuhan kedudukannya menjadi dharurat dan membolehkan sesuatu yang haram”
Perkembangan
Bank Muamalat Indonesia yang menunjukkan angka yang sangat signifikan,
ternyata diikuti oleh bank-bank lainnya yang tidak mau ketinggalan dan
kehilangan pangsa pasarnya seperti Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega
Syariah. Dengan keadaan yang demikianlah sekrang bisa dilihat
beramai-ramai bank-bank konvensional yang membuka counter syariah
(Islamic windows) demi menjaga nasabah mereka agar tidak pindah ke bank
lain. Meskipun pada tahun 1998-1999 Bank Muamalat menghadapi
permasalahan yang terjadi karena imbas krisis moneter tahun 1997-1998,
akan tetapi bank Muamalat mendapatkan suntikan dana dari Islamic
Development Bank (IDB) sehingga mampu bangkit dari keterpurukan dan
menghasilkan laba. Sampai tahun 2011, tercatat 22 lebih bank syariah
yang ada di Indonesia.
Kalau di lihat dari pendekatan berdirinya
Bank Syariah di tanah air, Indonesia berbeda dengan Negara tetangga,
Malaysia. Berdirinya bank syariah di Indonesia diawali dengan keinginan
masyarakat Indonesia yang sangat besar akan kebutuhan terhadap Bank
Syariah, bukan inisiatif dari pemerintah (Bottom-up Approach).
Dibandingkan dengan Malaysia, berdirinya Bank Syariah di negara tetangga
adalah berdasarkan inisiatif dari pemerintah Malaysia terhadap
pentingnya membuat bank syariah untuk menjawab tantangan pasar (Top-Down
Approach). Sehingga kalau dilihat dari implikasi ke depannya akan
sangat berbeda sekali. Oleh karena itu, perbankan syariah di Malaysia
sangat maju jika kita bandingkan dengan perbankan syariah di Indonesia.
Dari
aspek legalitasnya, Bank Syariah di Indonesia telah didukung dan di
atur dalam Undang-undang di UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan dan UU
No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dengan kedua UU tersebut dapat
memperkokoh keberadaan perbankan syariah di tanah air.
Pengalaman Negara Tetangga Malaysia
Munculnya
perbankan Syariah di Malaysia dipionirkan oleh Bank Islam Malaysia
Berhad pada tahun 1983 di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Malaysia
Mahatir Muhammad. Hal ini di anggap penting karena sang Perdana Menteri
melihat potensi perbankan syariah ke depan dan ingin menjadikan Malaysia
sebagai Pusat Islam Asia. Untuk menjawab tantangan sumber daya manusia
di bidang perbankan syariah beberapa tahun ke depan, beliau juga
mendirikan Kampus atas kerjasama pemerintah Malaysia dengan Negara
Muslim (Organization of The Islamic Conference (OIC) Members).
Problematika perbankan syariah di Malaysia meskipun terjadi banyak
permasalahan syariah di beberapa produk yang ditawarkan baik di industri
asuransi syariah, perbankan syariah bahkan pasar modal syariah, akan
tetapi semangat untuk menjadi international hub terus ditunjukkan oleh
mereka dengan lahirnya institusi-institusi yang bertaraf international
seperti Islamic Financial Board yang disahkan pada bulan November 2002.
Tidak hanya itu, untuk memastikan ke-syariah compliant-an setiap produk
yang di terbitkan oleh lemabaga keuangan syariah disana, Bank Central
Malaysia dan Securities Commission membuat organisasi Syariah Advisory
Council Bank Negara Malaysia (SAC BNM).
Dari sejarah diatas
memperlihatkan betapa seriusnya pemerintah Malaysia dalam hal
pengembangan industri keuangan syariah yang diakui oleh negara-negara
lain. Dari sini, mungkin Indonesia harus belajar dengan Malaysia
bagaimana supaya menjadi leader di industri ini.
Edukasi Publik, Untuk Mencapai Target
Pendidikan
adalah hal yang sangat urgent dalam pengembangan setiap institusi. Hal
yang paling penting adalah bagaimana supaya ide yang bagus dan konsep
yang immune ini bisa diketahui keberadaannya oleh seluruh bangsa
Indonesia, tidak hanya dipusat kota, akan tetapi harus menembus pelosok
desa sehingga khittoh berdirinya perbankan syariah itu mengenai sasaran
sebagai rahmat bagi semesta alam yang tidak hanya bagi muslim akan
tetapi juga untuk non-muslim.
Dari beberapa obervasi dan
investigasi kita ke beberapa wilayah, jangankan ke kota-kota kecil, di
Bandung dan sekitarnya atau Jawa Barat saja, secara umum masih sangat
minim pemahaman masyarakatnya tentang pentingnya membumikan bank syariah
atau ekonomi syariah. Hal ini dibuktikan dengan minimnya minat
masyarakat untuk menginvestasikan dananya ke lembaga-lembaga keuangan
syariah. Masih tertanam di dalam diri mereka bahwasa konsep yang
ditawarkan perbankan syariah itu sama saja seperti perbankan
konvensional. Kadang-kadang hal ini tidak hanya datang dari masyarakat,
bahkan dari praktisi yang melayani setiap kebutuhan masyarakat saja
masih belum bisa memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai
perbankan syariah, ditambah lagi dengan ilmu yang mereka miliki sangat
minim sekali. Bahkan tidak jarang karena pernah bekerja di bank
konvensional, mereka menjelaskan konsep yang ada di bank syariah itu
sama seperti yang ada dikonvensional.
Maka dari itu, jangan heran
jika kita masih sering mendengar maupun menyaksikan dengan mata kepala
kita sendiri masih banyak orang yang mengatakan bank syariah itu sama
saja seperti bank konvensional malah ditambah dengan kata “lebih ribet
dan lebih mahal”.
Peran Perbankan Syariah
Oleh
sebab itu, pemasalahan diatas bisa kita jadikan pelajaran supaya ada
gebrakan baru yang dilakukan oleh perbankan syariah yang bisa
bekerjasama dengan institusi-institusi pendidikan yang ada disetiap
daerah untuk membumikan perbankan syariah.
Memang perlu waktu
untuk menanamkan ke setiap individu masyarakat mengenai pentingnya
membumikan perbankan syariah, baik dari sisi ekonominya maupun dari sisi
spiritualnya. Kalau kita lihat sejarah bagaimana bank ini muncul,
dahulu mungkin orang tidak mengenal apa itu bank dan apa saja produknya.
Namun karena hal ini terus-menerus di informasikan melalui iklan yang
terus ditawarkan ke masyarakat, lama kelamaan masyarakat mengerti apa
itu perbankan sehingga bisa mencapai pertumbuhan yang sangat baik.
Salah
satu solusi nya adalah tenaga ahli dalam bidang ekonomi syariah,
perbankan syariah, asuransi syariah dan pasar modal syariah bekerjasama
dengan lembaga keuangan syariah untuk membuat grand training yang
mengundang semua aspek masyarkat, baik itu dari akademisi (mahasiswa dan
dosen), praktisi (praktisi di perbankan syariah, pasar modal syariah,
asuransi syariah, BMT, Koperasi Syariah, Notaris, Lawyer, pengadilan
dll), dan masyarakat secara umum untuk diajak berdiskusi dan berdialog
mengenai cara kerja perbankan syariah, bagaimana perannya dalam
memperbaiki ekonomi tanah air.
Dari edukasi ini masyarakat akan
merasakan dan mengetahui keberadaan perbankan syariah secara utuh.
Seperti yang akan kami laksanakan nanti dipelopori oleh Iqtishad
Consulting dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) akan melakukan Grand
Training yang di organisir oleh mahasiswa-mahasiswa di Bandung. Grand
Training ini akan diberikan secara gratis kepada para peserta yang
tentunya harus didukung oleh institusi-institusi terkait.
Grand
Training ini akan dipandu langsung oleh Tokoh Syariah Nasional yang juga
anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bapak Drs.
Agustianto, MA dan Ahli Keuangan Syariah Bapak H.M. Iman Sastra Mihajat,
LC, PDIBF, MSc Fin yang juga mantan peneliti pembantu Dr. Aznan Hassan
Syariah Advisory Council Bank Negara Malaysia. Tentunya acara ini tidak
akan berjalan baik jika tidak mendapat dukungan dan sponsor dari lembaga
keuangan syariah.
Penutup
Permasalahan
diatas adalah satu permasalahan kenapa perbankan syariah di Indonesia
ini cukup sulit untuk mencapat target 5% yang dicanangkan untuk
tercapai di tahun 2008. Namun sampai sekarang di tahun 2011 ini hanya
bisa mencapai pangsa pasar di 3.7%, masih jauh dari target. Maka dari
itu, edukasi adalah hal terpenting bagaimana supaya bisa mencapai target
yang maksimal, tidak hanya 5%, bahkan 10% pun bisa kita capai
seandainya edukasi ke masyarakat berjalan dengan baik.
Meskipun
disana masih banyak harus dilaksanakan, tidak hanya edukasi, mungkin ada
ide-ide lain yang bisa kita lakukan supaya perbankan syariah di
Indonesia ini mencapai target yang membanggakan. Wallahua’lam
Oleh: H.M. Iman Sastra Mihajat, LC, PDIBF, MSc Fin
Penulis
adalah Dosen Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas
Al Azhar Indonesia, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan
Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic
Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES
Sumber : PKES Interaktif (zonaekis.com)
Selasa, 14 Februari 2012
Mengedukasi Publik Tentang Perbankan Syariah: Cara Mencapai Target Market Share Yang Signifikan
Selasa, Februari 14, 2012
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Pendapat:
Posting Komentar