Rabu, 04 April 2012

AKSELERASI PERBANKAN SYARIAH PADA SEKTOR RIIL


oleh:
Retnia Wulandari
Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Sebelas Maret Surakarta 

Salah satu indikator dalam penilaian ketangguhan perekonomian suatu negara adalah keseimbangan pertumbuhan antara sektor finansial dan sektor riil. Pertumbuhan sektor finansial yang siginifikan tanpa diimbangi dengan komitmen peningkatan pertumbuhan sektor riil rentan menimbulkan buble economic yang berimbas pada krisis finansial. Karenanya, keberadaan sektor riil menjadi penting agar pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata bagi masyarakat serta mampu menggerakan segenap aspek perekonomian suatu negara. Lembaga keuangan menjalankan peran penting dalam pelaksanaan fungsi intermediasi antara sektor finansial dan sektor riil.
Perbankan syariah sebagai salah satu sektor perekonomian prospektif dengan pertumbuhan asset mencapai 48,1% (yoy) pada Oktober 2011 memiliki nature of business yang berorientasi pada sektor riil. Aspek keadilan dalam kemaslahatan umat menjadi tujuan utama perbankan syariah. Perbankan syariah berupaya menggerakkan sektor riiil melalui kegiatan pembiayaan berbasis ekuitas dengan tujuan tolong menolong dalam mencapai kemaslahatan (rahmatan lil alamin). Maka tidak mengherankan ketika sebesar 78,72% aktiva perbankan syariah atau Rp 96,62 triliun digulirkan begi sektor ini. Namun, dari presentase sebesar itu, sebagian besar masih mengarah pada pembiayaan dengan tujuan konsumtif. Di mana pembiayaan dengan akad murabahah masih memiliki proporsi tertinggi. Sisi perbandingan komposisi portofolio pembiayaan antara industri perbankan secara nasional dan syariah, terlihat bahwa pembiayaan syariah, yang didominasi transaksi berbasis jual-beli, di mana risikonya relatif rendah, terutama disalurkan untuk sektor retail, jasa usaha dan perdagangan[1].
Hingga tahun 2011 menurut data Bank Indonesia, tercatat pembiayaan murabahah mencapai 17,23 triliun atau meningkat sebesar 49,46% meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Fakta tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran terabaikannya komitmen perbankan syariah dalam meningkatkan perekonomian “masyarakat ekonomi lemah” melalui fokus pembiayaan sektor riil produktif.
Mannan (2000) menyatakan “…Don’t call a bank as an Islamic bank, if the Islamic bank does not want to serve the grassroots”. Hal tersebut menegaskan kembali orientasi utama perbankan syariah dalam menggerakan sektor ekonomi lemah. Pembiayaan yang mengarah pada orientasi produktif seperti pembiayaan UMKM dan sektor strategis lainnya hendaknya mendapatkan proporsi yang lebih besar mengingat peran tersebut pembiayaan ini dalam menggerakan perekonomian.
Implementasi menggerakan ekonomi lemah dilakukan melalui pembiayaan dengan akad mudharobah dan musyarakah. Faktanya, pembiayaan ini masih kalah dibandingkan dengan pembiayaan murabahah. Hingga tahun 2011, tercatat proporsi pembiayaan musyarakah berada pada angka 4,31 triliun dan 1,73 triliun untuk pembiayaan mudharobah. Rendahnya pembiayaan mudharobah disebabkan tingginya resiko pembiayaan dimana bank syariah menyediakan dana 100% dan bila terjadi kerugian maka bank harus menanggung kerugian tersebut[2].
Pembiayaan sektor riil produktif dinilai akan memberikan resiko lebih tinggi serta jangka waktu yang lebih panjang dalam pengembalian modal. Karenanya tidak banyak lembaga keuangan yang menjadikan sektor ini sebagai sektor utama dalam penyaluran pembiayaannya. Padahal ketika kita dilihat perkembangan beberapa sektor riil cukup potensial. Diversifikasi pembiayaan pada sektor-sektor strategis tentu memberikan peluang yang lebih. Perbankan syariah sebagai bank yang berorientasi pada grassroot sudah selayaknya mulai melakukan reorientasi fokus pada pengembangan sektor riil produktif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Upaya untuk mengurangi resiko pembiayaan mudharobah dan musyarakah, bank syariah harus didukung oleh lembaga pembiayaan penjaminan. Chapra (1996): “The risk may be reduced by introducing a loan guarantee and partly by the government and partly by the commercial banks”. Sinergisasi peran antara perbankan syariah dan asuransi syariah menjadi alternatif solusi dalam upaya risk sharing dalam menggerakan sektor riil produktif.



[1] Outlook perbankan syariah 2011

[2] Mulya Siregar, Agenda Pengembangan Perbankan Syariah untuk Mendukung Sistem Ekonomi yang sehat di Indonesia: Evaluasi, Prospek dan Arah Kebijakan

0 Pendapat: