KEI FEB UNS

Kajian Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Islam Pasti Menang!

Dialah yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama meskipun orang musyrik membenci." {QS. Ash Shaff (61): 9}

Kamis, 16 Februari 2012

Black Market dalam Perspektif Ekonomi Islam


 1685912 Black Market dalam Perspektif Ekonomi IslamBlack Market (BM) mempunyai dampak negatif bagi perekonomian. Selain masuk tanpa pajak, juga berkategori gharar (tidak jelas asal usulnya).
Dalam perspektif hukum Islam, praktek transaksi jual-beli termasuk sesuatu yang dibolehkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275. “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.

Ayat ini, sesuangguhnya masih bersifat umum. Sebab, tidak semua model transaksi jual-beli, dihalalkan dalam syariah Islam. Karena itu, ada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang merinci (men-takhsish) ayat tersebut.
Ditemukan beberapa hadits Nabi yang menjelaskan transaksi jual-beli yang masuk dalam kategori dilarang untuk dipraktekkan.
Beberapa transaksi jual-beli yang dilarang dalam Islam, di antaranya adalah ba’i al-gharar/jahalah (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan), ba’i al-ma’dum (transaksi jual-beli yang obyek barangnya tidak ada), ba’i an-najash (jual-beli yang ada unsur penipuan), talaqi rukban (transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di pasar, karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli pada obyek barang yang diharamkan, dll.
Adapun praktek transaksi jual-beli barang Black Market termasuk dalam transaksi yang dilarang, karena beberapa sebab. Di antaranya adalah, transaksi BM merupakan bentuk transaksi yang ilegal. Sebab, barang BM adalah barang yang statusnya tidak diakui di pasar. Karena masuknya ke pasar melalui selundupan, agar tidak kena bea cukai.
Selain itu, transaksi jual-beli BM akan mengganggu keseimbangan pasar. Dalam hal ini, barang-barang BM yang telah beredar di pasar akan mempengaruhi harga barang sejenis yang dijual secara legal. Biasanya, barang yang berstatus BM akan dijual lebih murah, dibanding dengan barang yang memang statusnya diperoleh secara legal.
Rasulullah SAW melarang bentuk transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar. Dari sisi penawaran (supply), kondisi harga pasar akan terganggu. Hal ini sama dengan model transaksi talaqi rukban yang dilarang untuk dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme pasar.
Lalu, ajaran Islam memberikan panduan bagi umatnya untuk menggunakan barang atau produk yang halal. Produk BM termasuk dalam kategori produk yang tidak jelas (gharar) asal usulnya. Bisa jadi, produk BM berasal dari praktek yang dilarang dalam Islam, seperti hasil pencurian atau penipuan dll.
Dalam hal ini, produk BM bisa masuk kategori dalam transaksi yang gharar (tidak jelas) yang prakteknya dilarang dalam ajaran Islam.
Diberitakan, setelah menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia, Randy (29) dan Dian Yudha (42) ditangkap dan diadili. Mereka dituduh melakukan penjualan ilegal (black market). Transaksi dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Keduanya, juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya saat ini sedang menunggu putusan hakim.
Sumber : Inilah.com (dalam zonaekis.com)

Koreksi Terhadap Produk Gadai Emas Di Bank Syariah

Selain sebagai tempat untuk menyimpan dan menyalurkan dana kepada pihak ketiga, bank syariah mempunyai banyak fungsi seperti dapat melakukan jual beli (murabahah), menerima zakat, menyalurkan zakat, bahkan sebagai tempat gadai (rahn). Tapi dalam hal ini bank syariah hanya bisa menerima emas sebagai barang yang bisa digadai. Karena emas adalah salah satu komoditas yang paling likuid. Bahkan jika melihat selama sepuluh tahun harga emas terus mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Karena begitu potensial, hampir semua bank syariah membuka diri menjadi tempat gadai emas. Bahkan adanya gadai emas yang dilakukan bank syariah dimanfaatkan beberapa orang untuk melakukan spekulasi. Berdasarkan berita yang dilansir oleh Bisnis Indonesia, ada nasabah gadai yang mempunyai modal 10 milyar dan bisa mendapatkan portofolio hingga 105 milyar rupiah. Yang dilakukan nasabah tersebut yaitu dengan mengadaikan emasnya untuk dibelikan emas kembali. Sedangkan emas yang sudah dibeli untuk digadai kembali dan begitu seterusnya. Leverage yang tinggi, hal inilah yang ditakutkan, sehingga BI (Bank Indonesia) melakukan intervensi di awal tahun 2012. Yaitu dengan pembatasan gadai dan juga pelarangan bagi nasabah yang melakukan gadai dengan tujuan spekulasi. Walaupun peraturan tertulisnya masih dalam proses untuk dibuat.
Menurut tulisan Ustadz Siddiq Al Jawie yang berada di situs wakalanusantara.com, sejujurnya gadai emas yang dilakukan oleh bank syariah tidak syariah dan lebih condong kepada riba yang terselubung dan hukumnya haram. Ada tiga alasan yang mendasari gadai emas yang dilakukan oleh bank syariah hukumnya haram. Yang pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut upah (ujrah) atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya.
Yang kedua, pengambilan upah jasa (Ujrah) dari biaya titip merupakan hal yang salah. Karena seharusnya yang menanggung biaya itu seharusnya adalah pihak yang menerima barang gadai, bukan pemilik barang. Dan yang terakhir yaitu, dalam gadai syariah terdapat akad rangkap, sehingga produk gadai emas ini menjadi haram dalam sudut pandang Islam.
Ketiga argumen yang diungkapkan oleh Ustadz Siddiq al Jawie berlandaskan hadist Rasulullah. Pada argumen yang pertama dijelaskan adanya pengambilan manfaat dalam hutang, berikut dalil yang memperkuat argumen Ustadz Siddiq al Jawie. “Dari Anas RA, bahwa Rasulullah berkata, Jika seseorang memberi pinjaman, janganlah dia mengambil hadiah”. (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). Melihat hadist tersebut, jika kita mau menghubungkan dengan gadai. Gadai emas itu sendiri sebenarnya adalah hutang. Sedangkan emas itu sebagai barang yang ditahan yang nantinya akan ditebus. Dan mengambil manfaat dengan dalih biaya titip adalah riba.
Sedangkan pada argumen yang kedua adalah tentang pengambilan upah dengan dalih biaya titip, merupakan suatu kesalahan besar. Karena biaya titip baru bisa dibebankan jika barang yang dititipkannya adalah makhluk hidup atau kendaraan. Karena makhluk hidup itu sendiri butuh biaya perawatan agar hewan tersebut tetap hidup. Begitu pula dengan kendaraan. Kendaraan butuh biaya perawatan rutin agar kendaraan itu tidak rusak ketika dititip. Dalilnya yaitu, Rasulullah SAW bersabda, Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. (HR Jama’ah, kecuali Muslim dan Nasa`i). Bahkan menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian jika terkait dengan kepentingan penerima gadai seperti hanya penitipan barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah penerima gadai bukan yang menggadaikan barang. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).
Dan yang terakhir adalah adanya akad rangkap antara gadai (rahn) dan juga biaya upah (ijarah) sehingga tidak boleh menurut hukum Islam. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, beliau berkata, Rasulullah SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (HR Ahmad). Akan tetapi ada beberapa ulama yang membolehkan adanya akad rangkap. Namun, ulama yang membolehkan adanya akad rangkap sebenarnya melarang penggabungan akad tabarru’ yang bersifat non-komersial (seperti gadai) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).
Sebenarnya gadai itu boleh. Bahkan Nabi Muhammad pernah melakukan gadai, dengan riwayat hadist berikut ini. “Dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tunda sampai waktu yang ditentukan, dan Beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau.” (HR. Bukhari 2326). Dalam hadist tersebut tidak dijelaskan adanya biaya titip kepada Rasulullah. Maka apa yang dilakukan bank syariah dengan membebankan biaya titip adalah suatu kesalahan.
Disisi lain dengan didukung dengan mudahnya persyaratan, yaitu cukup mempunyai emas. Keberadaan gadai emas sebagai produk di bank syariah hanya dimaanfatkan oleh nasabah untuk berspekulasi dan memperoleh untung dari fluktuasi harga emas. Sedangkan melakukan spekulasi (maysir) dalam transaksi adalah hal yang dilarang dalam Islam. Akhirnya, tujuan bank syariah tidak tercapai sebagai sarana memberikan dana secara cepat dan juga mempermudah rakyat kecil dalam masalah permodalan. Oleh karena itu dibutuhkan peraturan yang mengikat kepada bank syariah agar terhindar dari nasabah yang ingin melakukan tindakan spekulasi. Bank syariah juga selayaknya tidak membebankan biaya titip emas. Karena bank juga sebenarnya sudah mendapat keuntungan dengan memberikan 80% – 90% dana kepada nasabah dari harga taksiran harga emas. Dan yang terpenting bank syariah harus lebih memperhatikan nasabah bermodal kecil yang lebih membutuhkan dana dibanding nasabah bermodal besar yang bertujuan untuk berspekulasi.

Sumber: zonaekis.com

Selasa, 14 Februari 2012

Hukum Ekonomi Islam Dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Kitab-Kitab Fiqh


Indikator lain tentang kepedulian Islam terhadap persoalan ekonomi dan keuangan, ialah kenyataan yang menunjukkan bahwa di dalam al-Qur’an, yang menjadi sumber utama dan pertama hukum Islam, terdapat sejumlah ayat yang mengatur persoalan-persoalan hukum ekonomi dan keuangan (ayat al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah ). Menurut kesimupulan Abdul Wahhab Khallaf, paling sedikit ada 10 ayat hukum dalam al-Qur’an yang berisikan norma-norma dasar hukum ekonomi dan keuangan.

Berbeda dengan Khallaf, yang melihat ayat-ayat ekonomi semata-mata dari aspek hukumnya, Mahmud Syauqi al-Fanjari dalam konteks yang agak luas memprakirakan ayat-ayat ekonomi dan keuangan dalam al-Qur’an berjumlah 21 ayat yang secara langsung terkait erat dengan soal-soal ekonomi. Berlainan dengan Khallaf yang sama sekali tidak menunjukkan ayat-ayat mana saja yang ia maksud dengan 10 ayat al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah di atas, al-Fanjari secara eksplisit menyebutkan satu demi satu ke-21 ayat ekonomi yang dimaksudkannya, yaitu: al-Baqarah (2): 188, 275 dan 279; An-Nisa (4): 5 dan 32; Hud (11): 61 dan 116; Al-Isra’ (17): 27; An-Nur (24): 33; Al-Jatsiyah (45): 13; Adz-Dzariyat (51): 19; An-Najm (53): 31; Al-Hadid (57): 7; Al-Hasyr (59): 7; Al-Jumu`ah (62): 10; Al-Ma`arij (70): 24 dan 25; Al-Ma`un (107): 1, 2, dan 3.
Senafas dengan al-Qur’an, al-Hadits yang menjadi sumber hukum Islam penting kedua setelah al-Qur’an, juga membincang persoalan ekonomi dan keuangan. Di dalam buku-buku hadis yang ada, terutama buku-buku hadis hukum, selalu ditemukan kitab atau bab yang secara khusus membahas persoalan-persoalan ekonomi dan keuangan. Sebagai ilustrasi, perhatikan salah satu kitab hadis hukum yang paling masyhur dan dikenal luas oleh para akademisi di seluruh dunia Islam dan bahkan perguruan-perguruan tinggi non Islam yang mempelajari hukum Islam.
Kitab hadis yang dimaksudkan adalah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Kematangan yang Diidamkan Tentang Dalil-Dalil Hukum), karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (733 – 852 H). Dalam kitab Bulugh al-Maram, yang telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa (di antaranya Inggris dan Indonesia) dan telah disyarah (dikomentari) oleh sejumlah pensyarah, ini terdapat kitabul-buyu` (kitab perdagangan) yang memuat 192 hadis hukum tentang ihwal ekonomi dan bisnis yang dikemas ke dalam beberapa bab. Selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Bab as-syuruth al-buyu` wa-ma nuhiya `anhu (bab tentang syarat-syarat jual-beli dan hal-hal yang terlarang dari padanya), atau conditions of business transactions and those which are forbidden (46 hadis);
2. Bab al-khiyar (bab tentang hak memilih pelaku akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnya), atau reconditional bargains (3 hadis);
3. Bab ar-riba (bab tentang riba), atau usury (18 hadis);
4. Bab ar-rukhshah fil-`araya wa-bai`il-ushuli watstsimar (kelonggaran tentang berbagai pinjaman dan jual-beli pepohonan dan buah-buahnya), atau licence regarding the sale of `Araya and the sale of trees and fruits (7 hadis);
5. Bab as-salam wal-qardhi war-rahni (bab tentang jual-beli salam, pinjam-meminjam dan gadai), atau payment in advance, loan and pledge (10 hadis);
6. Bab at-taflis wa-al-hajr (bab tentang pailit dan penahanan harta seseorang), atau insolvency and seizure (10 hadis);
7. Bab as-shuluh (bab tentang perdamaian), atau reconciliation (4 buah hadis);
8. Bab al-hawalah wad-dhaman (bab tentang pemindahan hutang dan tanggungan/jaminan pembayaran hutang), atau transference of a debt to another and surety (4 hadis);
9. Bab as-syirkah wal-wakalah (bab tentang Persekutuan dan perwakilan), atau partnership and agency (8 hadis);
10. Bab al-iqrar (bab tentang – pernyataan – pengakuan), confession (1 hadis);
11. Bab al-`ariyah (bab tentang pinjaman), atau loan (5 hadis);
12. Bab al-ghashb (bab tentang mengganggu hak orang lain), atau wrongful appropriation (6 hadis);
13. Bab as-syuf`ah (bab tentang hak pilihan untuk membeli harta yang dimiliki secara bersekutu), atau option to buy neighbouring property (6 hadis);
14. Bab al-qiradh (bab tentang peminjaman modal kepada orang lain dengan motif bagi untung antara pemilik modal dan yang menggunakan modal), atau giving someone some property to trade with, the profit being shared between the two but any loss falling on the property (2 hadis);
15. Bab al-masaqah wal-ijarah (bab tentang pemeliharaan kebun dan upah atau gaji), atau tending palm-trees and wages (9-10 hadis);
16. Bab Ihya’ al-mawat (bab tentang penggarapan/pengelolaan tanah tidak bertuan), atau bringing barren lands into cultivation (5-6 hadis);
17. Bab al-waqf (bab tentang wakaf), atau mortmain (3 hadis);
18. Bab al-hibah, wa-al-`umra, wa-ar-ruqba (bab tentang hibah, umra dan penjaga upahan), atau gifts, life-tenancy, and giving property which goes to the survivor (11 hadis);
19. Bab al-luqathah bab tentang luqatah), atau finds (6 hadis);
20. Bab al-fara’idh (bab tentang kewarisan), atau shares inheritance (13 hadis);
21. Bab al-washaya (bab tentang wasiat), atau wills (6-7 hadis);
22. Bab al-wadi`ah (bab tentang penitipan), atau trust (satu hadis).
Selain kitab hadis Bulugh al-Maram yang disebutkan di atas, masih banyak lagi buku-buku hadis lainnya — terutama hadis-hadis hukum – yang hampir atau bahkan semuanya memuat hadis-hadis tentang ekonomi dan keuangan (al-hadits al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah). Terutama di dalam kitab-kitab hadis yang tergabung dalam kelompok kutub as-sunan – berikut syarahnya – semisal: Sunan al-Awza`i, karya besar al-Imam Abdurrahman bin Amr al-Awza`i (88 – 157 H), Sunan Abi Dawud, karya monumental al-Imam al-Hafizh Abi Dawud Sulaiman ibn al-Asy`ats as-Sijistani al-Azdi (202 – 275 H), Sunan an-Nasa’i, karya terpopuler al-Hafizh Abu Abdirrahman bin Dinar an-Nasa’i (214/215-303 H), Sunan at-Tirmidzi, karangan ternama al-Imam al-Muhaddits Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi (209-279 H), Sunan ad-Dar Quthni, karya besar al-Imam al-Kabir Ali bin Umar ad-Dar Quthny (305 – 385 H) dan lain-lain.
Pembahasan ekonomi Islam/Syariah akan semakin terasa meluas dan mendalam tatkala kita membaca literatur-literatur Islam yang lain terutama dalam berbagai kitab fiqih (hukum Islam) yang jumlahnya tidak lagi puluhan apalagi belasan; akan tetapi, telah mencapai ratusan dan bahkan ratusan ribu. Hampir atau bahkan semua kitab fikih — terutama yang bersifat umum dan berukuran tebal apalagi berjilid-jilid — pasti membahas persoalan muamalah khususnya dalam bidang ekonomi dan keuangan.
Selain kitab-kitab fikih yang membahas berbagai persoalan hukum Islam dalam bentuknya yang bersifat umum dan komprehensif, juga teramat banyak kitab-kitab fikih – klasik maupun kontemporer – yang secara spesifik membahas ihwal ekonomi-bisnis dan keuangan ala Islam secara khusus. Perhatikan misalnya karya Abi Abdul Qasim bin Salam (1408 H/1988 M), Kitab al-Amwal, dan buah pena Ahmad Isa Asyur, al-Fiqh al-Muyassar fil-Mu`amalat [t.t.]. Yang pertama merepresentasikan karya-karya fikih keuangan klasik; sedangkan yang kedua, mewakili kitab-kitab fikih ekonomi kontemporer.
Pendeknya, hukum ekonomi Islam sebagaimana dapat ditelusuri dalam berbagai literatur yang ada dan tersedia, memiliki jangkauan yang sangat luas. Hanya saja, bagaimana cara kita menggali dan mengembangkan norma-norma hukum ekonomi Islam yang terserak-serak di dalam berbagai literatur dimaksud, inilah tantangan yang harus dijawab dan dicarikan solusinya.

sumber: zonaekis.com

Mengedukasi Publik Tentang Perbankan Syariah: Cara Mencapai Target Market Share Yang Signifikan


 Mengedukasi Publik Tentang Perbankan Syariah: Cara Mencapai Target Market Share Yang Signifikan Perkembangan perbankan syariah dalam beberapa dekade belakangan ini telah menunjukkan angka yang sangat signifikan. Hal ini dibuktikan dengan menjamurnya perbankan syariah yang tidak hanya di negara muslim, akan tetapi menyebar luas di negara-negara eropa yang notabene mayoritas penduduknya adalah non-muslim. Perhatian ini juga di tunjukkan oleh para ekonom, bankir, penasehat syariah dan para stake-holder lainnya. Bahkan IMF dan World Bank akan menjadikan perbankan syariah salah satu prioritas mereka. Ketika saya bertemu salah satu direktur IMF –berkewarganegaraan Jordan- di Global Islamic Finance Forum (GIFF) 2010, beliau menceritakan bahwa IMF tertarik untuk mengadopsi akad syariah dalam pembiayaan mereka, hingga saat ini, mereka sedang proses dalam menyaring tenaga professional yang mengerti di bidang syariah dan perbankan. Hal ini terbukti, mingu kemarin saya mendapat email dari ekonom di eropa, beliau mengatakan, dalam rapat tahunan IMF, mereka telah meletakkan Islamic Finance menjadi priority project untuk mengembangkan pembiayaan yang ada di IMF.
Dari data terakhir yang dihimpun oleh Bank Indonesia jumlah bank syariah di Indonesia hingga tahun 2011 ini mencapai 22 bank, termasuk yang sudah spin off dari induknya, unit usaha syariah, hingga bank-bank daerah yang telah menyatakan niat baiknya untuk membuka bank syariah yang sedang dalam proses. 22 bank di atas adalah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Syariah Bukopin, Bank Panin Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Victoria Syariah, Bank BCA syariah, Bank Jabar Banten Syariah, BNI Syariah, UUS Bank Danamon, UUS Bank Permata, UUS BII, UUS CIMB Niaga, UUS OCBC NISP, UUS HSBC, UUS Sinarmas, UUS BTN, UUS BPTN, UUS Bank Pembangunan Daerah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dengan membludaknya peminat dalam perbankan syariah baik dari segi institusinya maupun dari aspek demand dari masyarakat yang sangat tinggi, pendidikan yang berkenaan dengan perbankan syariah baik di tinjau dari fikih, ekonomi dan ilmu perbankan sangatlah penting untuk diketahui. Jika tidak, maka akan tercipata jarak antara bankir dan syariah scholars. Problem ini masih dialami di beberapa negara di dunia, meskipun dibeberapa negara seperti Malaysia dan Timur Tengah sudah memiliki SDM yang memadai, tidak hanya ahli di bidang syariah, akan tetapi ahli di bidang perbankan, akutansi dan bahkan ahli terhadap ekonomi.
Begitu juga di Indonesia, untuk menjawab tantangan pasar sumber daya insani sangatlah penting untuk mencapai target market share bank syariah mencapai 5%. Seharusnya, target market share 5% ini sudah harus bisa dicapai bank syariah di Indonesia sejak tahun 2008, akan tetapi pada kenyataannya, hingga 2011 pun target ini baru bisa mencapai 3.7-3.8% pangsa pasar di Indonesia.
Pertanyaannya adalah, kenapa target pangsa pasar yang cuma 5% ini sulit dicapai oleh bank syariah di Indonesia? Menurut analisa saya, salah satu aspek yang sangat penting dan itu kurang di laksanakan oleh perbankan syariah di Indonesia adalah meng edukasi publik dan memahamkan mereka secara detail bagaimana konsep, sistem, dan operasi perbankan syariah, serta bagaimana perbedaannya secara detail dengan bank konvensional di tinjauk dari aspek fikih, ekonomi, dan keuangan.
Realita perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Dari sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991 yang menjadi pionir berdirinya bank syariah lainnya di Indonesia. Berdirinya Bank Muamalat Indonesia atas dukungan Majlis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pemerintah saat itu, merupakan sebagai jawaban kebutuhan masyarakat Indonesia yang mulai ngeh dengan konsep perbankan syariah. Seorang muslim sangat diharamkan untuk membaur dengan konsep bunga yang ada di perbankan konvensional. Pada saat itu, karena bank Muamalat baru terdapat di kota-kota besar di Indonesia, maka banyak masyarakat yang ingin hijrah dari konvensional ke syariah sangat kesulitan mencari alternatif. Oleh karenanya, hukum bagi mereka yang tidak mempunya akses ke bank syariah pada masa itu di perbolehkan untuk menitipkan uang di bank konvensional karena berdasarkan kaidah fikih
“al-hajah tanzilu manzilatud dharurah fi ibahatil mahzhur”
“seseuatu kebutuhan kedudukannya menjadi dharurat dan membolehkan sesuatu yang haram”
Perkembangan Bank Muamalat Indonesia yang menunjukkan angka yang sangat signifikan, ternyata diikuti oleh bank-bank lainnya yang tidak mau ketinggalan dan kehilangan pangsa pasarnya seperti Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Dengan keadaan yang demikianlah sekrang bisa dilihat beramai-ramai bank-bank konvensional yang membuka counter syariah (Islamic windows) demi menjaga nasabah mereka agar tidak pindah ke bank lain. Meskipun pada tahun 1998-1999 Bank Muamalat menghadapi permasalahan yang terjadi karena imbas krisis moneter tahun 1997-1998, akan tetapi bank Muamalat mendapatkan suntikan dana dari Islamic Development Bank (IDB) sehingga mampu bangkit dari keterpurukan dan menghasilkan laba. Sampai tahun 2011, tercatat 22 lebih bank syariah yang ada di Indonesia.
Kalau di lihat dari pendekatan berdirinya Bank Syariah di tanah air, Indonesia berbeda dengan Negara tetangga, Malaysia. Berdirinya bank syariah di Indonesia diawali dengan keinginan masyarakat Indonesia yang sangat besar akan kebutuhan terhadap Bank Syariah, bukan inisiatif dari pemerintah (Bottom-up Approach). Dibandingkan dengan Malaysia, berdirinya Bank Syariah di negara tetangga adalah berdasarkan inisiatif dari pemerintah Malaysia terhadap pentingnya membuat bank syariah untuk menjawab tantangan pasar (Top-Down Approach). Sehingga kalau dilihat dari implikasi ke depannya akan sangat berbeda sekali. Oleh karena itu, perbankan syariah di Malaysia sangat maju jika kita bandingkan dengan perbankan syariah di Indonesia.
Dari aspek legalitasnya, Bank Syariah di Indonesia telah didukung dan di atur dalam Undang-undang di UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan dan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dengan kedua UU tersebut dapat memperkokoh keberadaan perbankan syariah di tanah air.
Pengalaman Negara Tetangga Malaysia
Munculnya perbankan Syariah di Malaysia dipionirkan oleh Bank Islam Malaysia Berhad pada tahun 1983 di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Malaysia Mahatir Muhammad. Hal ini di anggap penting karena sang Perdana Menteri melihat potensi perbankan syariah ke depan dan ingin menjadikan Malaysia sebagai Pusat Islam Asia. Untuk menjawab tantangan sumber daya manusia di bidang perbankan syariah beberapa tahun ke depan, beliau juga mendirikan Kampus atas kerjasama pemerintah Malaysia dengan Negara Muslim (Organization of The Islamic Conference (OIC) Members).
Problematika perbankan syariah di Malaysia meskipun terjadi banyak permasalahan syariah di beberapa produk yang ditawarkan baik di industri asuransi syariah, perbankan syariah bahkan pasar modal syariah, akan tetapi semangat untuk menjadi international hub terus ditunjukkan oleh mereka dengan lahirnya institusi-institusi yang bertaraf international seperti Islamic Financial Board yang disahkan pada bulan November 2002. Tidak hanya itu, untuk memastikan ke-syariah compliant-an setiap produk yang di terbitkan oleh lemabaga keuangan syariah disana, Bank Central Malaysia dan Securities Commission membuat organisasi Syariah Advisory Council Bank Negara Malaysia (SAC BNM).
Dari sejarah diatas memperlihatkan betapa seriusnya pemerintah Malaysia dalam hal pengembangan industri keuangan syariah yang diakui oleh negara-negara lain. Dari sini, mungkin Indonesia harus belajar dengan Malaysia bagaimana supaya menjadi leader di industri ini.
Edukasi Publik, Untuk Mencapai Target
Pendidikan adalah hal yang sangat urgent dalam pengembangan setiap institusi. Hal yang paling penting adalah bagaimana supaya ide yang bagus dan konsep yang immune ini bisa diketahui keberadaannya oleh seluruh bangsa Indonesia, tidak hanya dipusat kota, akan tetapi harus menembus pelosok desa sehingga khittoh berdirinya perbankan syariah itu mengenai sasaran sebagai rahmat bagi semesta alam yang tidak hanya bagi muslim akan tetapi juga untuk non-muslim.
Dari beberapa obervasi dan investigasi kita ke beberapa wilayah, jangankan ke kota-kota kecil, di Bandung dan sekitarnya atau Jawa Barat saja, secara umum masih sangat minim pemahaman masyarakatnya tentang pentingnya membumikan bank syariah atau ekonomi syariah. Hal ini dibuktikan dengan minimnya minat masyarakat untuk menginvestasikan dananya ke lembaga-lembaga keuangan syariah. Masih tertanam di dalam diri mereka bahwasa konsep yang ditawarkan perbankan syariah itu sama saja seperti perbankan konvensional. Kadang-kadang hal ini tidak hanya datang dari masyarakat, bahkan dari praktisi yang melayani setiap kebutuhan masyarakat saja masih belum bisa memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai perbankan syariah, ditambah lagi dengan ilmu yang mereka miliki sangat minim sekali. Bahkan tidak jarang karena pernah bekerja di bank konvensional, mereka menjelaskan konsep yang ada di bank syariah itu sama seperti yang ada dikonvensional.
Maka dari itu, jangan heran jika kita masih sering mendengar maupun menyaksikan dengan mata kepala kita sendiri masih banyak orang yang mengatakan bank syariah itu sama saja seperti bank konvensional malah ditambah dengan kata “lebih ribet dan lebih mahal”.
Peran Perbankan Syariah
Oleh sebab itu, pemasalahan diatas bisa kita jadikan pelajaran supaya ada gebrakan baru yang dilakukan oleh perbankan syariah yang bisa bekerjasama dengan institusi-institusi pendidikan yang ada disetiap daerah untuk membumikan perbankan syariah.
Memang perlu waktu untuk menanamkan ke setiap individu masyarakat mengenai pentingnya membumikan perbankan syariah, baik dari sisi ekonominya maupun dari sisi spiritualnya. Kalau kita lihat sejarah bagaimana bank ini muncul, dahulu mungkin orang tidak mengenal apa itu bank dan apa saja produknya. Namun karena hal ini terus-menerus di informasikan melalui iklan yang terus ditawarkan ke masyarakat, lama kelamaan masyarakat mengerti apa itu perbankan sehingga bisa mencapai pertumbuhan yang sangat baik.
Salah satu solusi nya adalah tenaga ahli dalam bidang ekonomi syariah, perbankan syariah, asuransi syariah dan pasar modal syariah bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah untuk membuat grand training yang mengundang semua aspek masyarkat, baik itu dari akademisi (mahasiswa dan dosen), praktisi (praktisi di perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, BMT, Koperasi Syariah, Notaris, Lawyer, pengadilan dll), dan masyarakat secara umum untuk diajak berdiskusi dan berdialog mengenai cara kerja perbankan syariah, bagaimana perannya dalam memperbaiki ekonomi tanah air.
Dari edukasi ini masyarakat akan merasakan dan mengetahui keberadaan perbankan syariah secara utuh. Seperti yang akan kami laksanakan nanti dipelopori oleh Iqtishad Consulting dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) akan melakukan Grand Training yang di organisir oleh mahasiswa-mahasiswa di Bandung. Grand Training ini akan diberikan secara gratis kepada para peserta yang tentunya harus didukung oleh institusi-institusi terkait.
Grand Training ini akan dipandu langsung oleh Tokoh Syariah Nasional yang juga anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bapak Drs. Agustianto, MA dan Ahli Keuangan Syariah Bapak H.M. Iman Sastra Mihajat, LC, PDIBF, MSc Fin yang juga mantan peneliti pembantu Dr. Aznan Hassan Syariah Advisory Council Bank Negara Malaysia. Tentunya acara ini tidak akan berjalan baik jika tidak mendapat dukungan dan sponsor dari lembaga keuangan syariah.
Penutup
Permasalahan diatas adalah satu permasalahan kenapa perbankan syariah di Indonesia ini cukup sulit untuk mencapat target 5% yang dicanangkan untuk tercapai di tahun 2008. Namun sampai sekarang di tahun 2011 ini hanya bisa mencapai pangsa pasar di 3.7%, masih jauh dari target. Maka dari itu, edukasi adalah hal terpenting bagaimana supaya bisa mencapai target yang maksimal, tidak hanya 5%, bahkan 10% pun bisa kita capai seandainya edukasi ke masyarakat berjalan dengan baik.
Meskipun disana masih banyak harus dilaksanakan, tidak hanya edukasi, mungkin ada ide-ide lain yang bisa kita lakukan supaya perbankan syariah di Indonesia ini mencapai target yang membanggakan. Wallahua’lam
Oleh: H.M. Iman Sastra Mihajat, LC, PDIBF, MSc Fin
Penulis adalah Dosen Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES

Sumber : PKES Interaktif (zonaekis.com)

Sifat Sistem Ekonomi Islam


Zona Ekonomi Islam–Pembahasan tentang tujuan-tujuan sistem ekonomi Islam di atas menunjukkan bahwa kesejahteraan material yang berdasarkan nilai-nilai spiritual yang kokoh merupakan dasar yang sangat perlu dari filsafat ekonomi Islam.
Karena dasar sistem Islam sendiri berbeda dari sosialisme dan kapitalisme, yang keduanya terikat pada keduniaan dan tak berorientasi pada nilai-nilai spiritual, maka suprastrukturnya juga mesti berbeda. Usaha apapun untuk memperlihatkan persamaan Islam dengan kapitalisme atau sosialisme hanyalah akan memperlihatkan kekurang-pengertian tentang ciri-ciri dasar dari ketiga sistem tersebut.

Disamping itu, sistem Islam betul-betul diabdikan kepada persaudaraan umat manusia yang disertai keadilan ekonomi dan sosial serta distribusi pendapatan yang adil, dan kepada kemerdekaan individu dalam konteks kesejahteraan sosial.
Dan perlu dinyatakan disini, bahwa pengabdian ini berorientasi spiritual dan terjalin erat dengan keseluruhan jalinan nilai-nilai ekonomi dan sosialnya. Berlawanan dengan ini, orientasi kapitalisme modern pada keadilan ekonomi dan sosial dan distribusi pendapatan yang adil hanyalah bersifat parsial saja, dan merupakan akibat desakan-desakan kelompok masyarakat, bukannya merupakan dorongan dari tujuan spiritual untuk menciptakan persaudaraan umat manusia, dan tidak merupakan bagian integral dari keseluruhan filsafatnya.
Sedang orientasi sosialisme, walaupun dinyatakan sebagai hasil dari filsafat dasarnya, tidaklah benar-benar berarti, karena tiadanya pengabdian kepada cita persaudaraan umat manusia dan kriteria keadilan dan persamaan yang adil berdasarkan spiritual di satu pihak, dan di pihak lain karena hilangnya kehormatan dan identitas individu yang disebabkan karena tidak diakuinya kemerdekaan individu, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Komitmen Islam terhadap kemerdekaan individu dengan jelas membedakannya dari sosialisme atau sistem apapun yang menghapuskan kebebasan individu. Saling rela tak terpaksa antara penjual dan pembeli, menurut semua ahli hukum Islam, adalah merupakan syarat sahnya transaksi dagang. Persaratan ini bersumber dari ayat Al-Qur’an: “Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu memakan harta salah seorang diantaramu dengan jalan yang tidak benar; dapatkanlah harta dengan melalui jual beli dan saling merelakan” (QS. 4:29).
Satu-satunya sistem yang sesuai dengan semangat kebebasan dalam way of life Islam ini adalah sistem dimana pelaksanaan sebagian besar proses produksi dan distribusi barang-barang serta jasa diserahkan kepada individu-individu atau kelompok-kelompok yang dibentuk dengan sukarela, dan dimana setiap orang diijinkan untuk menjual kepada, dan membeli dari siapapun yang dikehendakinya dengan harga yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Kebebasan berusaha, berlawanan dengan sosialisme, memberikan kemungkinan untuk hal itu dan diakui oleh Islam bersama-sama dengan unsur-unsur yang mendampinginya, yaitu pelembagaan hak milik pribadi.
Al-Qur’an, As-Sunnah, dan literatur fiqh penuh dengan pembahasan yang terperinci tentang norma-norma yang menyangkut pencarian dan pembelanjaan harta benda pribadi dan perdagangan, dan jual beli barang-barang dagangan, disamping pelembagaan zakat dan warisan.
Yang pasti tidak akan dibahas dengan demikian terperinci seandainya pelembagaan hak milik pribadi atas sebagian besar sumber-sumber daya yang produktif tidak diakui oleh Islam. Karena itu, peniadaan hak milik pribadi ini tidak dapat dipandang sesuai dengan ajaran Islam.
Mekanisme pasar juga dapat dipandang sebagai bagian integral dari sistem ekonomi Islam, karena di satu pihak pelembagaan hak milik pribadi tidak akan dapat berfungsi tanpa pasar.
Dan dilain pihak, pasar memberikan kesempatan kepada para konsumen untuk mengungkapkan keinginannya terhadap produk barang atau jasa yang mereka senangi diiringi kesediaan mereka untuk membayar harganya, dan juga memberikan kepada para pemilik sumber daya (produsen) kesempatan untuk menjual produk barang atau jasanya sesuai dengan keinginan bebas mereka.
Motif mencari keuntungan, yang mendasari keberhasilan pelaksanaan sistem yang dijiwai kebebasan berusaha, juga diakui oleh Islam. Hal ini dikarenakan keuntungan memberikan insentif yang perlu bagi efisiensi pemakaian sumberdaya yang telah dianugerahkan Allah kepada umat manusia.
Efisiensi dalam alokasi sumber daya ini merupakan unsur yang perlu dalam kehidupan masyarakat yang sehat dan dinamis. Tetapi karena adalah mungkin untuk menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, dan dengan demikian membawa kepada berbagai penyakit ekonomi dan sosial, maka Islam menempatkan pembatasan-pembatasan moral tertentu atas motif mencari keuntungan, sehingga motif tersebut menunjang kepentingan individu dalam konteks sosial dan tidak melanggar tujuan-tujuan Islam dalam keadilan ekonomi dan sosial serta distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil.
Pengakuan Islam atas kebebasan berusaha bersama dengan pelembagaan hak milik pribadi dan motif mencari keuntungan, tidaklah menjadikan sistem Islam mirip dengan kapitalisme yang berdasarkan kebebasan berusaha. Perbedaan antara kedua hal itu perlu difahami dikarenakan oleh dua alasan penting:
Pertama, dalam sistem Islam, walaupun pemilikan harta benda secara pribadi diizinkan, namun ia harus dipandang sebagai amanat dari Allah, karena segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi sebenarnya adalah milik Allah, dan manusia sebagai wakil (khalifah) Allah hanya mempunyai hak untuk memilikinya dengan status amanat. Qur’an berkata:
“Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan dibumi” (QS. 2:84).
“Katakanlah: Kepunyaan siapakah bumi dan apa yang ada di dalamnya, kalau kamu semua tahu? Pasti mereka akan menjawab: Milik Allah. Katakanlah: Kalau demikian, maukah kamu semua berfikir?” (QS. 23:84-85).
“Dan berilah (bantulah) mereka dari kekayaan Allah yang telah diberikan Allah kepadamu” (QS. 24:33).
Kedua, karena manusia adalah wakil Allah di bumi, dan harta benda yang dimilikinya adalah amanat dari-Nya, maka manusia terikat oleh syarat-syarat amanat, atau lebih khusus lagi, oleh nilai-nilai moral Islam, terutama nilai-nilai halal dan haram, persaudaraan, keadilan sosial dan ekonomi, distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil, dan menunjang kesejahteraan masyarakat umum.
Harta benda haruslah dicari dengan cara-cara yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam, dan harus dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang menjadi tujuan penciptaannya.
asulullah saw bersabda:
“Harta benda memang hijau dan manis (mempesona); barangsiapa yang mencarinya dengan cara yang halal, maka harta itu akan menjadi pembantunya yang sangat baik, sedangkan barangsiapa yang mencarinya dengan cara yang tidak benar, maka ia akan seperti seseorang yang makan tapi tak pernah kenyang” (HR. Muslim, dalam Shahih-nya, 2:728). Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : zonaekis.com

Pandangan Islam Mengenai Bisnis di Dunia Maya


 Bisnis online atau dalam wajah lain dkenal dengan istilah bisnis maya pada dasarnya sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
1) Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2) Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan dan kerusakan.
3) Karena melanggar perjanjian atau mengandung unsur penipuan.
4) Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Allah uang yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah disebutkan, didengungkan dan dpapatkan dalam setiap makalah, tulisan dan karya-karya ilmah bisnis lainnya bahwa hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal di bawah ini.
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-Rukun Jual Beli Menurut Jumhur Ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat-Syarat Sah Jual Beli itu adalah :
1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
* Suci (halal dan baik).
* Bermanfaat.
* Milik orang yang melakukan akad.
* Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
* Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
* Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah Juz III hal 123)
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam

Sumber : zonaekis.com

Perbankan Syariah Indonesia terus maju dengan pertumbuhan tinggi

  Perbankan Syariah Indonesia terus maju dengan pertumbuhan tinggiMenjelang 2015-2020: Perbankan Syariah Indonesia terus maju dengan pertumbuhan tinggi
Dari kacamata pakar perbankan syariah internasional antara lain Prof. Volker Nienhaus (Professor ekonomi dan Presiden Universitas Marburg Jerman), perbankan syariah Indonesia dinilai telah berkembang pesat termasuk aspek syariahnya. Industri perbankan syariah Indonesia pun dinilainya tidak kalah dibandingkan industri sejenis di negara-negara lainnya. Hal yang sama diutarakan pula oleh delegasi bank sentral Uganda yang pernah melakukan studi banding bank syariah ke berbagai negara termasuk berkunjung ke Bank Indonesia. Menurut pendapat mereka, sistem regulasi, pengawasan dan model bank syariah Indonesia adalah yang paling cocok untuk diterapkan di negaranya. Penilaian ini sungguh menggembirakan dan menambah semangat para penggiat ekonomi syariah, di tengah upaya penyempurnaan sistem perbankan syariah Indonesia yang dilakukan terus menerus.

Selanjutnya dalam rangka terus memajukan dan membawa industri perbankan syariah Indonesia ke dunia internasional, tanggal 20-21 April 2011, bertempat di Yogyakarta, Bank Indonesia menyelenggarakan seminar internasional perbankan syariah. Seminar ini mengundang para pakar dunia dan Islamic bankers dari dalam dan luar negeri. Selama ini acara-acara seminar, workshop, training Islamic banking di dominasi oleh penyelenggara dari Malaysia, Bahrain, dan Dubai. Seminar internasional Bank Indonesia ini diharapkan berdampak strategis dan positif bagi peningkatan citra Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan internasional Islamic banking and finance. Event ini sekaligus juga merupakan sarana infomasi dan upaya untuk menjaring investor domestik maupun luar negeri agar menanamkan modalnya dalam industri perbankan syariah.
Selain itu, secara akademis dan praktis, seminar ini diharapkan dapat memperkaya wawasan keilmuan perbankan syariah, memberikan masukan yang optimal bagi pengembangan perbankan syariah dan dapat menjawab isu-isu yang tengah berkembang dewasa ini yang terkait dengan industri perbankan syariah utamanya: pertama, peran perbankan syariah dalam mendukung kesejahteraan ekonomi dan stabilitas keuangan, kedua, peranan pemerintah dan Bank Indonesia untuk mendukung pengembangan perbankan syariah yang sehat dan kredibel, ketiga, kesiapan sumber daya manusia untuk menggerakan roda-roda kegiatan perbankan syariah baik secara kuantitatif maupun kualitatif, keempat harmonisasi aspek syariah di berbagai negara, serta terakhir terkait dengan tantangan dalam inovasi dan pengembangan produk dan jasa perbankan syariah.
Berkaitan dengan isu mendasar peran perbankan syariah dalam mendukung kesejahteraan ekonomi dan stabilitas keuangan maka peranan tersebut merupakan hal yang sangat valid dikaitkan dengan model-model pembiayaan bank syariah yang seluruhnya berorientasi kepada sektor riil. Bank syariah dapat dikatakan sebagai mesin ampuh penggerak roda-roda skala usaha menengah, kecil dan mikro. Industri perbankan syariah juga diharapkan tahan terhadap krisis ekonomi dan berperan besar dalam stabilitas keuangan karena aturan syariah tidak membolehkan bank menyentuh kegiatan yang berbasis spekulatif dan derivatif. Selain itu, peran pemerintah dan Bank Indonesia sangat penting dalam menetapkan regulasi dan memberikan insentif untuk merangsang kemajuan industri namun tetap dibarengi dengan dengan pengawasan yang prudent dan tegas untuk mewujudkan perbankan syariah yang sehat dan kredibel dilapangan maupun di hati masyarakat.
Isu berikutnya yang dibahas pada seminar yang sekarang mendapat perhatian penuh adalah kesiapan sumber daya manusia atau sumber daya insani sebagai aset bank untuk menggerakan kegiatan perbankan syariah baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Disini diperlukan kompetensi yang handal dan ruh syariah yang mendalam mulai dari jajaran pucuk pimpinan bank syariah tertinggi hingga pegawai di level terendah.
Selain itu, isu-isu harmonisasi aspek syariah di berbagai negara juga mendapat porsi dalam seminar ini. Sebenarnya, upaya harmonisasi aspek syariah telah lama dilakukan dan sekarang ini telah menghasilkan berbagai fatwa di berbagai yurisdiksi wilayah dan lembaga. Upaya ini diharapkan akan semakin mencapai hasil yang diharapkan melalui serangkaian pembahasan dan pertemuan para syariah scholar di salah satu sesi seminar. Hasil yang diharapkan antara lain tercapainya kesepahaman masing-masing otoritas syariah di Indonesia dan berbagai negara dan lembaga terkait tanpa terlalu banyak menonjolkan kepentingan bisnis dan pencapaian angka statistik kinerja industri perbankan syariah semata. Sebaliknya, yang dituju adalah kemaslahatan yang paling optimal bagi masyarakat dan kredibilitas bank di mata rakyat dan pemerintah.
Isu terakhir dari pembahasan seminar yang menarik terkait dengan tantangan dalam inovasi dan pengembangan produk dan jasa perbankan syariah. Inovasi produk yang didukung teknologi sangat dekat dengan keunggulan daya saing dan pencapaian kinerja bank syariah. Saat ini landasan akad produk bank syariah menggunakan model bagi hasil, berkongsi usaha, jual beli, sewa dan sewa beli, pinjaman tanpa imbalan, gadai dan jasa. Beberapa produk yang akan menjadi pembahasan menarik adalah produk yang akadnya masih dipandang kontroversi seperti tawarruq atau perjanjian jual beli dalam rangka mendapatkan dana tunai bank yang banyak digunakan sebagai dasar produk komoditi murabahah.
Tantangan pembentukan produk bank syariah ke depan adalah produk yang mampu memenuhi kebutuhan investasi dan transaksi nasabah tetapi masih tetap tinggi tingkat kepatuhan syariahnya. Apakah hal itu sulit dilakukan atau dicapai? Jawabannya tentu saja tidak sulit sepanjang terus bekerja keras melakukan riset dan pengembangan disertai dengan edukasi yang intensif dan segmentif mengenai tujuan mendasar operasi bank syariah dan manajemen hubungan bank dan nasabah yang mumpuni. Semua isu di atas akan dibahas para pakar dalam seminar dan tentu saja akan berdampak dengan terus meningkatnya kualitas perbankan syariah Indonesia yang memang telah terbukti terus meningkat dengan skala pertumbuhan yang tinggi.
Beberapa kegiatan internasional perbankan syariah tahun 2011 yang akan meramaikan industri keuangan dan perbankan syariah ke depan sudah dijadwalkan di Indonesia yaitu Joint Conference Islamic Banking and Finance antara Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia pada bulan Juli 2011, serta Workshop Islamic Micro Finance dalam kerangka kegiatan kelompok D8 Islamic Countries (Indonesia, Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Mesir, Nigeria, Iran dan Turki) yang direncanakan untuk diselenggarakan secara back to back dengan Joint Conference BI-BNM tersebut.

Oleh: Dhani Gunawan Idat dan Rifki Ismal, Peneliti Bank Indonesia
Sumber : IBnews Eramuslim