Ada beberapa asas kontrak yang berlaku dalam Hukum Perdata Islam,
asas-asas tersebut sangat berpengaruh pada pelaksanaan kontrak yang
dilaksanakan oleh para pihak yang berkepentingan. Jika asas-asas
tersebut tidak terpenuhi dalam pelaksanaan suatu kontrak, maka akan
berakibat pada batalnya atau tidak sahnya kontrak yang dibuatnya.
Menurut Prof. Fathurrahman Djamil, setidaknya ada 6 macam asas yang harus ada dalam suatu kontrak, sebagai berikut:
1. Kebebasan (Al-Hurriyyah)
Pihak-pihak
yang melakukan kontrak mempunyai kebebasan untuk melakukan suatu
perjanjian, baik tentang obyek perjanjian maupun syarat-syaratnya,
termasuk menetapkan cara-cara penyelesaian sengketa apabila terjadi
dikemudian hari. Kebebasan menentukan syarat-syarat ini dibenarkan
selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
hukum Islam.
2. Persamaan dan Kesetaraan (Al-Musawah)
Asas
ini memberikan landasan bahwa kedua belah pihak yang melakukan kontrak
mempunyai kedudukan yang sama atau setara antara satu dengan yang
lain. Asas ini penting untuk dilaksanakan oleh para pihak yang
melakukan kontrak terhadap suatu perjanjian karena sangat erat
hubungannya dengan penentuan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh kedua belah pihak untuk pemenuhan prestasi dalam kontrak yang
dibuatnya.
3. Keadilan (Al-'Adalah)
Pelaksanaan
asas ini dalam kontrak dituntut untuk berlaku benar dalam
mengungkapkan kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang telah
disepakati bersama dan memenuhi segala hak dan kewajiban, tidak saling
menzalimi dan dilakukannya secara berimbang tanpa merugikan pihak lain
yang terlibat dalam kontrak tersebut.
Dawam Rahardjo
mengemukakan bahwa berbuat adil adalah standar minimal bagi perilaku
manusia. Kebanyakan dari bersikap adil itu adalah berbuat kebajikan dan
beramal sosial, setidak-tidaknya kepada kaum kerabatnya sendiri.
Berbarengan dengan itu, orang juga harus mampu menghindarkan diri dari
berbagai perilaku keji, munkar dan permusuhan dengan sesama manusia.
Perbuatan-perbuatan seperti yang terakhir ini dilarang karena berakibat
merugikan orang lain maupun diri sendiri. Dengan demikian adil adalah
nilai-nilai dasar yang berlaku dalam kehidupan sosial dan nilai adil ini
merupakan pusat orientasi dalam interaksi antar manusia.














