Selasa, 05 Juni 2012

Hukum Kontrak dalam Sistem Ekonomi Syariah

Ada beberapa asas kontrak yang berlaku dalam Hukum Perdata Islam, asas-asas tersebut sangat berpengaruh pada pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh para pihak yang berkepentingan. Jika asas-asas tersebut tidak terpenuhi dalam pelaksanaan suatu kontrak, maka akan berakibat pada batalnya atau tidak sahnya kontrak yang dibuatnya. Menurut Prof. Fathurrahman Djamil, setidaknya ada 6 macam asas yang harus ada dalam suatu kontrak, sebagai berikut:
1. Kebebasan (Al-Hurriyyah)
Pihak-pihak yang melakukan kontrak mempunyai kebebasan untuk melakukan suatu perjanjian, baik tentang obyek perjanjian maupun syarat-syaratnya, termasuk menetapkan cara-cara penyelesaian sengketa apabila terjadi dikemudian hari. Kebebasan menentukan syarat-syarat ini dibenarkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam.

2. Persamaan dan Kesetaraan (Al-Musawah)
Asas ini memberikan landasan bahwa kedua belah pihak yang melakukan kontrak mempunyai kedudukan yang sama atau setara antara satu dengan yang lain. Asas ini penting untuk dilaksanakan oleh para pihak yang melakukan kontrak terhadap suatu perjanjian karena sangat erat hubungannya dengan penentuan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak untuk pemenuhan prestasi dalam kontrak yang dibuatnya.

3. Keadilan (Al-'Adalah)
Pelaksanaan asas ini dalam kontrak dituntut untuk berlaku benar dalam mengungkapkan kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang telah disepakati bersama dan memenuhi segala hak dan kewajiban, tidak saling menzalimi dan dilakukannya secara berimbang tanpa merugikan pihak lain yang terlibat dalam kontrak tersebut.

Dawam Rahardjo mengemukakan bahwa berbuat adil adalah standar minimal bagi perilaku manusia. Kebanyakan dari bersikap adil itu adalah berbuat kebajikan dan beramal sosial, setidak-tidaknya kepada kaum kerabatnya sendiri. Berbarengan dengan itu, orang juga harus mampu menghindarkan diri dari berbagai perilaku keji, munkar dan permusuhan dengan sesama manusia. Perbuatan-perbuatan seperti yang terakhir ini dilarang karena berakibat merugikan orang lain maupun diri sendiri. Dengan demikian adil adalah nilai-nilai dasar yang berlaku dalam kehidupan sosial dan nilai adil ini merupakan pusat orientasi dalam interaksi antar manusia.

4. Kerelaan (Al-Ridha)
Asas ini menyatakan bahwa semua kontrak yang dilakukan oleh para pihak harus didasarkan kepada kerelaan semua pihak yang membuatnya. Kerelaan para pihak yang berkontrak adalah jiwa setiap kontrak yang Islami dan dianggap sebagai syarat terwujudnya semua transaksi. Jika dalam suatu kontrak asas ini tidak terpenuhi maka kontrak yang dibuatnya telah dilakukan dengan cara yang batil. Kontrak yang dilakukan itu tidak dapat dikatakan telah mencapai sebuah bentuk usaha yang dilandasi saling rela antara pelakunya jika didalamnya terdapat unsur tekanan, paksaan, penipuan atau ketidak jujuran dalam pernyataan.

5. Ash-Shidq (Kejujuran dan Kebenaran)
Kejujuran adalah salah satu nilai etika yang paling tinggi dalam islam. Islam mengajarkan umatnya untuk jujur dalam segala hal dan melarang dengan tegas kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Nilai kebenaran ini memberikan pengaruh pada pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk tidak berdusta, menipu dan melakukan penipuan. Pada saat asas ini tidak terpenuhi, legalitas akad yang dibuat bisa menjadi rusak. Pihak yang merasa dirugikan akibat ketidakjujuran yang dilakukan salah satu pihak, dapat menghentikan proses akad tersebut.

6. Tertulis (Al Kitabah)
Asas lain dalam melakukan kontrak adalah keharusan untuk melakukannya secara tertulis supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Ketentuan ini didasarkan kepada Al Qur'an surat al Baqarah ayat 282-283 yang artinya:

Hai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menulisnya. Dan seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menulisnya sebagaimana Allah telah mengajarkan-Nya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganiah ia mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antaramu. Jika tak ada dua laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil dan janganiah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil disisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguanmu. Tulislah muamalah itu, kecuali muamalah itu dilaksanakan secara tunai...............dst.”

Di samping asas-asas tersebut di atas, Gemala Dewi menambah satu asas lagi yaitu asas ilahiyah. Asas ilahiyah diperlukan karena setiap tingkah laku dan perbuatan manusia tidak luput dari ketentuan Allah SWT sebagaimana tersebut dalam al Qur'an surat al Hadid ayat 4 yang artinya "Dia bersama kamu dimana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan". Kegiatan muamalat termasuk dalam perbuatan perikatan (kontrak) tidak akan pernah lepas dari niiai-nilai ketauhidan, sehingga manusia dalam setiap perbuatannya memiliki tanggung jawab terhadap apa yang dibuatnya.



Daftar Pustaka
  • Abdul Halim Mahmud al Ba'ly, Al Istitsmar wa al Riqabah al Syar'iyyah fi al Bunuk wa al Mu „assasah al Maliyyah al Islamiyyah, Maktabah Wahbah al Qahirah, kairo Mesir, 1991.
  • Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat, UII Press Yogyakarta, 2004.
  • Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
  • Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur-an, Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, Paramadina bekerjasama dengan Jurnal Ulumul Qur'an, Jakarta, 2002.
  • Fathurrahman Djamil, Hukum Perjanjian Syari'ah, dalam Mariam Dams Baadrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Adtya Bakhti Bandung, 2001.
  • Gemala Dewi et al, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, diterbitkan atas kerjasama dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum UI Jakarta, dengan Prenada Media Jakarta, 2005.
  • Hasballah Thaib, Hukum Benda Menurut Islam, Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Medan, 1992.
  • Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000.
  • Wahbah al Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, Dar al Fikr al Mu'ashir, Damaskus, Jilid 4, 1997.
  • WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
  • Kumpulan Ilmu: Argument Tinjauan Ajaran Islam Terhadap sistem ekonomi

1 Pendapat:

KEI FE UNS mengatakan...

youre welcome.. thanks Economic student Islamic University of Indonesia for approve..