Ada beberapa asas kontrak yang berlaku dalam Hukum Perdata Islam,
asas-asas tersebut sangat berpengaruh pada pelaksanaan kontrak yang
dilaksanakan oleh para pihak yang berkepentingan. Jika asas-asas
tersebut tidak terpenuhi dalam pelaksanaan suatu kontrak, maka akan
berakibat pada batalnya atau tidak sahnya kontrak yang dibuatnya.
Menurut Prof. Fathurrahman Djamil, setidaknya ada 6 macam asas yang harus ada dalam suatu kontrak, sebagai berikut:
1. Kebebasan (Al-Hurriyyah)
Pihak-pihak
yang melakukan kontrak mempunyai kebebasan untuk melakukan suatu
perjanjian, baik tentang obyek perjanjian maupun syarat-syaratnya,
termasuk menetapkan cara-cara penyelesaian sengketa apabila terjadi
dikemudian hari. Kebebasan menentukan syarat-syarat ini dibenarkan
selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
hukum Islam.
2. Persamaan dan Kesetaraan (Al-Musawah)
Asas
ini memberikan landasan bahwa kedua belah pihak yang melakukan kontrak
mempunyai kedudukan yang sama atau setara antara satu dengan yang
lain. Asas ini penting untuk dilaksanakan oleh para pihak yang
melakukan kontrak terhadap suatu perjanjian karena sangat erat
hubungannya dengan penentuan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh kedua belah pihak untuk pemenuhan prestasi dalam kontrak yang
dibuatnya.
3. Keadilan (Al-'Adalah)
Pelaksanaan
asas ini dalam kontrak dituntut untuk berlaku benar dalam
mengungkapkan kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang telah
disepakati bersama dan memenuhi segala hak dan kewajiban, tidak saling
menzalimi dan dilakukannya secara berimbang tanpa merugikan pihak lain
yang terlibat dalam kontrak tersebut.
Dawam Rahardjo
mengemukakan bahwa berbuat adil adalah standar minimal bagi perilaku
manusia. Kebanyakan dari bersikap adil itu adalah berbuat kebajikan dan
beramal sosial, setidak-tidaknya kepada kaum kerabatnya sendiri.
Berbarengan dengan itu, orang juga harus mampu menghindarkan diri dari
berbagai perilaku keji, munkar dan permusuhan dengan sesama manusia.
Perbuatan-perbuatan seperti yang terakhir ini dilarang karena berakibat
merugikan orang lain maupun diri sendiri. Dengan demikian adil adalah
nilai-nilai dasar yang berlaku dalam kehidupan sosial dan nilai adil ini
merupakan pusat orientasi dalam interaksi antar manusia.
4. Kerelaan (Al-Ridha)
Asas
ini menyatakan bahwa semua kontrak yang dilakukan oleh para pihak
harus didasarkan kepada kerelaan semua pihak yang membuatnya. Kerelaan
para pihak yang berkontrak adalah jiwa setiap kontrak yang Islami dan
dianggap sebagai syarat terwujudnya semua transaksi. Jika dalam suatu
kontrak asas ini tidak terpenuhi maka kontrak yang dibuatnya telah
dilakukan dengan cara yang batil. Kontrak yang dilakukan itu tidak
dapat dikatakan telah mencapai sebuah bentuk usaha yang dilandasi
saling rela antara pelakunya jika didalamnya terdapat unsur tekanan,
paksaan, penipuan atau ketidak jujuran dalam pernyataan.
5. Ash-Shidq (Kejujuran dan Kebenaran)
Kejujuran
adalah salah satu nilai etika yang paling tinggi dalam islam. Islam
mengajarkan umatnya untuk jujur dalam segala hal dan melarang dengan
tegas kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Nilai kebenaran ini
memberikan pengaruh pada pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk
tidak berdusta, menipu dan melakukan penipuan. Pada saat asas ini tidak
terpenuhi, legalitas akad yang dibuat bisa menjadi rusak. Pihak yang
merasa dirugikan akibat ketidakjujuran yang dilakukan salah satu pihak,
dapat menghentikan proses akad tersebut.
6. Tertulis (Al Kitabah)
Asas
lain dalam melakukan kontrak adalah keharusan untuk melakukannya
secara tertulis supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Ketentuan ini didasarkan kepada Al Qur'an surat al Baqarah ayat 282-283
yang artinya:
“Hai orang
yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu
yang ditentukan hendaklah kamu menulisnya. Dan seorang penulis di antara
kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menulisnya sebagaimana Allah telah mengajarkan-Nya, maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang
akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganiah ia mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya. Jika yang
berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan
dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di
antaramu. Jika tak ada dua laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan
dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika
seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi
itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil dan janganiah
kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu
membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil disisi Allah dan lebih
dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan
keraguanmu. Tulislah muamalah itu, kecuali muamalah itu dilaksanakan
secara tunai...............dst.”
Di samping
asas-asas tersebut di atas, Gemala Dewi menambah satu asas lagi yaitu
asas ilahiyah. Asas ilahiyah diperlukan karena setiap tingkah laku dan
perbuatan manusia tidak luput dari ketentuan Allah SWT sebagaimana
tersebut dalam al Qur'an surat al Hadid ayat 4 yang artinya "Dia bersama kamu dimana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan".
Kegiatan muamalat termasuk dalam perbuatan perikatan (kontrak) tidak
akan pernah lepas dari niiai-nilai ketauhidan, sehingga manusia dalam
setiap perbuatannya memiliki tanggung jawab terhadap apa yang
dibuatnya.
Daftar Pustaka
- Abdul Halim Mahmud al Ba'ly, Al Istitsmar wa al Riqabah al Syar'iyyah fi al Bunuk wa al Mu „assasah al Maliyyah al Islamiyyah, Maktabah Wahbah al Qahirah, kairo Mesir, 1991.
- Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat, UII Press Yogyakarta, 2004.
- Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
- Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur-an, Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, Paramadina bekerjasama dengan Jurnal Ulumul Qur'an, Jakarta, 2002.
- Fathurrahman Djamil, Hukum Perjanjian Syari'ah, dalam Mariam Dams Baadrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Adtya Bakhti Bandung, 2001.
- Gemala Dewi et al, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, diterbitkan atas kerjasama dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum UI Jakarta, dengan Prenada Media Jakarta, 2005.
- Hasballah Thaib, Hukum Benda Menurut Islam, Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Medan, 1992.
- Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000.
- Wahbah al Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, Dar al Fikr al Mu'ashir, Damaskus, Jilid 4, 1997.
- WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
- Kumpulan Ilmu: Argument Tinjauan Ajaran Islam Terhadap sistem ekonomi
1 Pendapat:
youre welcome.. thanks Economic student Islamic University of Indonesia for approve..
Posting Komentar