Dalam PSAK nomor 59 tentang Akuntansi Bank Syariah dijelaskan beberapa pernyataan yang berkaitan dengan Akuntansi Murabahah adalah sebagai berikut:
Bank sebagai Penjual
1. Pada saat perolehan, aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebesar biaya perolehan . (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 61)
2. Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
a. aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah pesan mengikat:
(i) dinilai sebesar biaya perolehan; dan
(ii) jika terjadi penurunan nilai aktiva karena usang, rusak dan kondisi lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva
b. Apabila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi, maka aktiva murabahah:
(i) dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan
(ii) jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 62)
3. Potongan pembelian dari pemasok diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabahah (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 62)
4. Pada saat akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu jumlah piutang jatuh tempo dikurangi penyisihan piutang diragukan. (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 64).
5. Keuntungan murabahah diakui:
(a) pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama; atau
(b) selama periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan. (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 65)
6. Potongan Pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode berikut:
(a) jika potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah; atau
(b) jika potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar potongan pelunasan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah. (PSAK, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 66).
7. Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad. Pada saat diterima, denda diakui sebagai bagian dana sosial. (PSAK, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 67).
8. Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka) adalah sebagai berikut:
(a) urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima;
(b) pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah, maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang; dan
(c) jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank (PSAK, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 68).
Potongan harga dari pemasok
Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan berkaitan dengan potongan harga yang diterima dari pemasok sebagaimana tertuang dalam Fatwa nomor 16/ DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon dalam Murabahah, yang mengatur ketentuan bahwa jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat potongan harga dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah potongan harga; karena itu, potongan harga adalah hak nasabah. Dilihat dari segi bank syariah bahwa potongan harga tersebut mengurangi harga pokok barang yang akan diperjualbelikan.
Uang Muka (Urbun)
Uang muka dalam murabahah dimaksudkan untuk bukti keseriusan dalam pembelian barang tersebut. Uang muka tersebut dapat dilakukan oleh bank kepada supplier maupun uang muka yang dapat diterima bank dari pembeli.
Berkenaan dengan itu, dalam hal bank menerima uang muka dari pembeli, dalam perlakuan akuntansinya diatur sebagai berikut:
(a) Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima
(b) Pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang; dan
(c) Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank.
0 Pendapat:
Posting Komentar