Muhammad Muharrom
Ridho, S.Hi., MH., Al-Hafizh
Pendahuluan
Penerapan bisnis syari’ah
yang benar-benar sesuai dengan syariah pada saat sekarang ini telah menjadi
kebutuhan mendesak bagi umat Islam, sudah saatnya ilmu-ilmu syariah
diaplikasikan dalam bisnis syariah dan usaha syariah maupun kegiatan pasar. Sistem
syariah tentunya tidak hanya menerapkan konsep, sistem ataupun labelnya saja, Namun
diharapkan dan diharuskan bisnis syariah dan usaha syariah juga harus menegakkan
nilai-nilai akhlak yang ada dalam mengatur konteks keuangan, hukum maupun
transaksinya.
Penegakan konsep bisnis syariah dan usaha syariah
sangat diperlukan, namun apabila tidak didasari dengan akhlak akan kering. Oleh
karena itu akhlak tidak boleh ditinggalkan, karena itulah yang membuat syariah
akan membawa pada maslahah. konsep dalam ekonomi syariah salah satunya
menjelaskan tentang pasar serta kontek keuangan dalam perspektif Islam. Pasar
dalam kontek syariah berarti tidak adanya intervensi pasar maupun rekayasa
harga. Dalam kontek keuangan syariah, semua transaksi di pasar harus memiliki
akhlak yang toleran, yaitu toleran ketika berjualan, ketika membeli, serta
ketika menagih hutang.
Selain dalam konteks pasar dan keuangan, syariah
juga berbicara tentang konteks hukum dalam berbisnis dan bertransaksi. “Syariah
berbicara tentang hukum, motif untuk mencari keuntungan dalam bisnis syariah
diakui dan lazim dalam syariah, tidak ada batasan mau untung berapa. Yang
penting sudah terjadi kesepakatan dalam transaksi antara pembeli dengan
penjual,” Penerapan bisnis syariah sesuai dengan konsep syariah bertujuan untuk
mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok kehidupan. “Syariah bertujuan untuk
terwujudnya keselarasan lima pokok kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta. Apa yang menjadi tujuan syariah untuk kebaikan umat manusia,”
Terlepas dari kebenaran bisnis yang ada sekarang
dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau belum, hingga saat ini
memang belum ada peraturan secara umum dalam negara yang membatasi bidang apa
saja yang bisa dijalankan sebagai bisnis syariah dan mana yang tidak. Meski
pada dasarnya semua bidang usaha bisa dijalankan sebagai bisnis syariah, namun
tetap harus menjalankan prinsip, ciri khusus dan karakter bisnis syariah sehingga
benar-benar menjalankan bisnis secara syariah.
Pembahasan
A.
Definisi dan
pengertian wirausaha syariah
Bisnis syariah merupakan
implementasi/ perwujudan dari aturan syari’at Allah. Sebenarnya bentuk bisnis
syariah tidak jauh beda dengan bisnis pada umumnya, yaitu upaya
memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan konsumen.
Namun aspek syariah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada umumnya.
Sehingga bisnis syariah selain mengusahakan bisnis pada umumnya, juga
menjalankan syariat dan perintah Allah dalam hal bermuamalah.
B.
Prinsip dan etika bisnis syariah
Ada empat prinsip (aksioma) dalam
ilmu Ekonomi Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syariah, yaitu:
1.
Tauhid (Unity/kesatuan) الوحدة ,
2.
Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) العدالة ,
3.
Kehendak Bebas (Free Will) حرية الإرادة , dan
4.
Tanggung Jawab (Responsibility) الأمانة .