Rabu, 02 Juni 2010
CALL FOR PAPER
Senin, 24 Mei 2010
5th Sharia Economics Research Day
dan
Ikatan Ahli ekonomi Islam
bekerjasama dengan
Fakultas Hukum Universitas YARSI
Jumat, 14 Mei 2010
Antara Menangis dan Tertawa
Kritik Ibn al-Wardi ini memperlihatkan sikap kebanyakan kaum sufi. Pada umumnya mereka tidak suka bersenang-senang dan tertawa ria. Mereka lebih suka menangis dan tepekur mengingat Allah. Bagi kaum sufi, tertawa ria merupakan perbuatan tercela yang harus dijauhi, karena perbuatan tersebut dianggap dapat menimbulkan ghaflah, yaitu lalai dari mengingat Allah.
Akibat buruk yang lain, tertawa ria dapat membuat hati menjadi mati, yang membuat seseorang tidak dapat mengenal Allah (Al-Zumar: 22), tidak dapat menerima petunjuk (Al-Baqarah: 7), dan mudah disesatkan oleh setan (Hajj: 53). Pada waktu Perang Tabuk, orang-orang munafik berpaling dan menolak berperang bersama Nabi. Mereka justru bersenang-senang dan tertawa ria di belakang beliau. Tentu saja mereka dikecam oleh Allah dan diancam hukuman berat. Firman-Nya, ''Katakanlah: Api neraka itu lebih sangat panasnya jikalau mereka mengetahui.
Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan.'' (Al-Taubah: 81-82). Ayat di atas, menurut pakar tafsir al-Razi, datang dalam bentuk perintah (al-amr), tetapi mengandung makna berita (al-khabar). Dalam perspektif ini, ayat tersebut bermakna bahwa kegembiraan dan suka cita orang-orang munafik itu sesungguhnya sebentar, tidak lama, lantaran kenikmatan dunia tidak kekal alias terbatas.
Sedangkan duka dan penderitaan mereka di akhirat justru berlangsung lama dan terus-menerus, lantaran azab dan siksa Tuhan di akhirat kekal abadi alias selama-lamanya. Ini berarti, setiap orang dihadapkan pada dua pilihan yang bersifat antagonistik, yaitu tertawa ria di dunia, tetapi menangis di akhirat, atau menangis di dunia, tetapi riang gembira dan tersenyum di akhirat. Dalam hadis sahih, Nabi pernah berpesan agar kaum Muslim lebih banyak menangis daripada tertawa ria. Katanya, ''Jikalau kalian mengetahui apa yang kuketahui, pastilah kalian sedikit tertawa dan banyak menangis.'' (HR Bukhari-Muslim). Di akhirat, berbeda dengan di dunia, manusia akan terbagi menjadi dua golongan saja.
Pertama, golongan yang bersuka cita dan tertawa ria. Mereka itulah para penghuni surga. Kedua, golongan orang yang menderita dan bermuram durja. Mereka itulah para penghuni neraka. Allah berfirman: ''Banyak muka pada hari itu berseri-seri, tertawa dan gembira ria, dan banyak pula muka pada hari itu tertutup debu dan ditutup pula oleh kegelapan. Mereka itulah orang-orang kafir lagi durhaka.'' ('Abasa: 38-42). Semoga kita termasuk golongan orang yang dapat tertawa ria di akhirat kelak. Amin. (A Ilyas Ismail)
sumber : Republika
Minggu, 09 Mei 2010
HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam pembayarannya .?
Jawaban
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.
Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya, mereka pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu. Sedangkan kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam tata kehidupan (muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut. Yang lebih penting sebagaimana yang diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya perintah kalian dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang dapat menjauhkan kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatkan kalian daripadanya". [Lihat As-Shahihah : 1803]
Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada hari ini dinamakan " Jual Beli Sistem Kredit" (Bittaqsith). Jual beli ini adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya.
Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan "Jual Beli Sistem Kredit". Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan dinamakan "Pinjam Meminjam Yang Baik" (Qardhul Hasan), sebagai istilah dalam hubungan muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, dapat mencapai derajat keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 dinar, seperti kalau engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila engkau telah meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, seakan-akan engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 (satu) dinar dari saku engkau.
Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai ganti kesabarannya terhadap saudara engkau yang muslim, dalam memenuhi hutangnya. Berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".
Dalam riwayat lain.
"Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli".
Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan tersebut. Maka jawabnya.
"Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian".
Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga 100 dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit.
Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".
Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5 dinar sebagai ganti kesabaran menunggu.
Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan mengadukan kepada ahli ilmu.
Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang ditawarkan dua jualan atau dua jual beli. "Kontan dengan harga sekian hutang dengan harga sekian". Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan hutang dengan nama riba.
Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang bittaqsith.
[Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70]
Kamis, 22 Oktober 2009
SHERINA 2009
Sabtu, 08 Agustus 2009
Bluprint Perbankan Syariah : Tahapan Menuju Kemaslahatan Umat
Dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien untuk mencapai stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembangunan ekonomi nasional, Bank Indonesia menyusun
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dengan tujuan:
§Terciptanya struktur perbankan yang sehat, yang mampu mendorong pembangunan nasional secara berkesinambungan;
§Terbentukny industri perbankan yang memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko;
§Terciptanya good corporate governance;
§Terbentuknya sistem pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif dan efisien;
§Terwujudnya infrastruktur yang lengkap dan dapat mendukung efisiensi operasional sistem perbankan;
§Terwujudnya pemberdayaan dan perlindungan konsumen pengguna jasa perbankan.
Pada dasarnya konsep pengembangan perbankan syariah memiliki tujuan yang sama dengan tujuan penyusunan API dengan dilengkapi nilai-nilai syariah. Cetak Biru pengembangan perbankan syariah akan lebih menjelaskan. Adapun target pencapaian pengembangan sistem perbankan syariah nasional adalah:
-Memiliki daya saing yang tinggi dengan tetap berpegang pada nilai-nilai syariah;
-Memiliki peran signifikan dalam sistem perekonomian nasional serta perbaikan kesejahteraan rakyat;
-Memiliki kemampuan untuk bersaing secara global dengan pemenuhan standar operasional keuangan internasional.
Visi dan misi pengembangan perbankan syariah disusun dengan mengacu pada nilai dasar Islami.
Visi:
“Terwujudnya sistem perbankan syariah yang kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian yang mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil (share-based financing) dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolongmenolong
dan menuju kebaikan guna mencapai kemashlahatan masyarakat”.
Misi:
“Mewujudkan iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syariah yang istiqomah terhadap prinsip-prinsip syariah dan mampu berperan dalam sektor riil, yang meliputi:
*melakukan kajian dan penelitian tentang kondisi, potensi serta kebutuhan perbankan syariah secara berkesinambungan;
*mempersiapkan konsep dan melaksanakan pengaturan dan pengawasan berbasis risiko guna menjamin kesinambungan operasi perbankan syariah yang sesuai dengan karakteristiknya;
*mempersiapkan infrastruktur guna peningkatan efisiensi operasional perbankan syariah;
*mendesain kerangka ‘entry and exit’ perbankan syariah yang dapat mendukung stabilitas sistem perbankan. “
Sasaran pengembangan perbankan syariah sampai tahun 2011 adalah:
♣Terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan;
♣Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah;
♣Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien;
♣Terciptanya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Banyak hal yang masih perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan syariah yang sehat, konsisten menjalankan prinsip syariah dan berkontribusi secara nyata bagi kemaslahatan seluruh masyarakat dan perekonomian secara umum. Keberhasilan untuk mewujudkan hal tersebut memerlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholder perbankan syariah.
Demikian sedikit ulasan tentang Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Nasional untuk periode 2002-2011 yang dapat Dept.IES berikan. Semoga di Share yang akan datang, kami dapat memberikan info yang lebih lengkap. Insya Allah..aamiin..
share_dept. IES , April, 29th 2009
Sabtu, 02 Mei 2009
Cerita dari telmireg 2009
Kemudian perjalanan berlalu hingga akhirnya sampailah kami di kota semarang, penumpang bus lama-kelamaan berkurang karena sudah sampai tempat tujuan, dan menjelang sampainya di UNISULA , penumpang bus ternyata tinggal kami, seorang sopir, dan seorang kondektur, dan perjalanan pun serasa milik delegasi temilreg,hi...hiii.....
Akhirnya perjalanan berakhir ketika kami sudah sampai di UNISULA, sesampainya di sana ternyata kami harus menunggu pemberitahuan panitia mengenai tempat penginapan sementara. Di bawah sinar rembulan yang begitu bersemangat dan ramah senyumnya, kami mencoba bermuhasabah di depan kampus UNISULA tepatnya di depan gerbang masuk, wajah-wajah kami begitu serius menunjukkan rasa kelelahan....pun begitu kelihatan ekspresinya zulfikar yang semenjak dari bus tampaknya mabuk darat dan pegal-pegal.....to be continued










