KEI FEB UNS

Kajian Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Islam Pasti Menang!

Dialah yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama meskipun orang musyrik membenci." {QS. Ash Shaff (61): 9}

Rabu, 02 Juni 2010

CALL FOR PAPER


Forum Riset Perbankan Syariah merupakan inisiatif bersama Bank Indonesia dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), bertujuan untuk mendorong minat akademisi, peneliti dan masyarakat secara umum melakukan riset perbankan dan keuangan syariah. Pengembangan perbankan syariah nasional sangat membutuhkan inovasi, gagasan dan pemikiran baru yang aplikatif. Forum reguler ini diharapkan menjadi sarana untuk membangkitkan minat penelitian aplikatif berbagai kalangan, menjadi forum apresiasi bagi peneliti dan akademisi, serta media pertukaran ide dan menguji konsepsi pemikiran untuk diterapkan dalam rangka memajukan perbankan syariah nasional.

Senin, 24 Mei 2010

5th Sharia Economics Research Day

       Selama ini yang kita ketahui pengadilan agama hanya memiliki kompetensi untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum dalam bidang hukum keluarga seperti masalah perkawinan, sengketa waris/wasiat, wakaf, dan lain-lain. Akan tetapi setelah Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 diamandemen, kompetensi pengadilan agama menjadi lebih luas. Salah satu meliputi penyelesaian sengketa dalam bidang ekonomi syariah. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengamandemen Undang-undang Peradilan Agama ini tentu saja dimaksudkan untuk mengakomodasi tuntutan kondisi masyarakat yang semakin berkembang pesat. Oleh karena itu, lembaga penyelesaian sengketa juga mengalami evolusi mengikuti tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Disebabkan oleh sifat maupun kualitas sengketa yang terjadi dewasa ini semakin tidak sederhana, dan karakternya pun sangat berbeda-beda dengan karakter sengketa yang muncul pada masa-masa sebelumnya, maka konsekuensinya paradigma penyelesaian sengketa pun mengalami pergeseran. Bahkan penyelesaian sengketa yang ditengarai baru akan muncul di kemudian hari pun telah diupayakan untuk ditetapkan secara pasti melalui kesepakatan kontraktual antara para pihak.

Masyarakat Ekonomi Syariah
dan
Ikatan Ahli ekonomi Islam
bekerjasama dengan
Fakultas Hukum Universitas YARSI 
Menyelenggarakan

Jumat, 14 Mei 2010

Antara Menangis dan Tertawa

Pada suatu ketika di Hari Raya Idul Fitri, sufi Ibn al-Wardi bertemu dengan sekelompok orang yang sedang tertawa terbahak-bahak. Melihat pemandangan itu, Ibn al-Wardi menggerutu sendiri. Katanya, ''Kalau mereka memperoleh pengampunan, apakah dengan cara itu mereka bersyukur kepada Allah, dan kalau mereka tidak memperoleh pengampunan, apakah mereka tidak takut azab dan siksa Allah?''

Kritik Ibn al-Wardi ini memperlihatkan sikap kebanyakan kaum sufi. Pada umumnya mereka tidak suka bersenang-senang dan tertawa ria. Mereka lebih suka menangis dan tepekur mengingat Allah. Bagi kaum sufi, tertawa ria merupakan perbuatan tercela yang harus dijauhi, karena perbuatan tersebut dianggap dapat menimbulkan ghaflah, yaitu lalai dari mengingat Allah.

Akibat buruk yang lain, tertawa ria dapat membuat hati menjadi mati, yang membuat seseorang tidak dapat mengenal Allah (Al-Zumar: 22), tidak dapat menerima petunjuk (Al-Baqarah: 7), dan mudah disesatkan oleh setan (Hajj: 53). Pada waktu Perang Tabuk, orang-orang munafik berpaling dan menolak berperang bersama Nabi. Mereka justru bersenang-senang dan tertawa ria di belakang beliau. Tentu saja mereka dikecam oleh Allah dan diancam hukuman berat. Firman-Nya, ''Katakanlah: Api neraka itu lebih sangat panasnya jikalau mereka mengetahui.


Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan.'' (Al-Taubah: 81-82). Ayat di atas, menurut pakar tafsir al-Razi, datang dalam bentuk perintah (al-amr), tetapi mengandung makna berita (al-khabar). Dalam perspektif ini, ayat tersebut bermakna bahwa kegembiraan dan suka cita orang-orang munafik itu sesungguhnya sebentar, tidak lama, lantaran kenikmatan dunia tidak kekal alias terbatas.


Sedangkan duka dan penderitaan mereka di akhirat justru berlangsung lama dan terus-menerus, lantaran azab dan siksa Tuhan di akhirat kekal abadi alias selama-lamanya. Ini berarti, setiap orang dihadapkan pada dua pilihan yang bersifat antagonistik, yaitu tertawa ria di dunia, tetapi menangis di akhirat, atau menangis di dunia, tetapi riang gembira dan tersenyum di akhirat. Dalam hadis sahih, Nabi pernah berpesan agar kaum Muslim lebih banyak menangis daripada tertawa ria. Katanya, ''Jikalau kalian mengetahui apa yang kuketahui, pastilah kalian sedikit tertawa dan banyak menangis.'' (HR Bukhari-Muslim). Di akhirat, berbeda dengan di dunia, manusia akan terbagi menjadi dua golongan saja.


Pertama, golongan yang bersuka cita dan tertawa ria. Mereka itulah para penghuni surga. Kedua, golongan orang yang menderita dan bermuram durja. Mereka itulah para penghuni neraka. Allah berfirman: ''Banyak muka pada hari itu berseri-seri, tertawa dan gembira ria, dan banyak pula muka pada hari itu tertutup debu dan ditutup pula oleh kegelapan. Mereka itulah orang-orang kafir lagi durhaka.'' ('Abasa: 38-42). Semoga kita termasuk golongan orang yang dapat tertawa ria di akhirat kelak. Amin. (A Ilyas Ismail)

sumber : Republika

Minggu, 09 Mei 2010

HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT

Oleh

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam pembayarannya .?


Jawaban
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.


Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya, mereka pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu. Sedangkan kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam tata kehidupan (muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut. Yang lebih penting sebagaimana yang diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


"Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya perintah kalian dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang dapat menjauhkan kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatkan kalian daripadanya". [Lihat As-Shahihah : 1803]

Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada hari ini dinamakan " Jual Beli Sistem Kredit" (Bittaqsith). Jual beli ini adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya.


Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan "Jual Beli Sistem Kredit". Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan dinamakan "Pinjam Meminjam Yang Baik" (Qardhul Hasan), sebagai istilah dalam hubungan muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, dapat mencapai derajat keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 dinar, seperti kalau engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila engkau telah meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, seakan-akan engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 (satu) dinar dari saku engkau.


Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai ganti kesabarannya terhadap saudara engkau yang muslim, dalam memenuhi hutangnya. Berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".


Dalam riwayat lain.

"Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli".

Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan tersebut. Maka jawabnya.

"Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian".


Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga 100 dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit.

Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".


Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5 dinar sebagai ganti kesabaran menunggu.


Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan mengadukan kepada ahli ilmu.


Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang ditawarkan dua jualan atau dua jual beli. "Kontan dengan harga sekian hutang dengan harga sekian". Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan hutang dengan nama riba.


Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang bittaqsith.

[Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70]

Kamis, 22 Oktober 2009

SHERINA 2009



Sabtu-Ahad, 10-11 oktober lalu, KEI mengadakan Sherina (Sharia Economic Learning in Nature). Kegiatan ini berlangsung di Ngargoyoso, Kemuning. Sherina merupakan salah satu acara kaderisasi KEI yang berbentuk pengenalan dan pembelajaran ekonomi Islam di alam bebas. Peserta Sherina merupakan mahasiswa baru muslim 2009 yang berjumlah 33 orang terdiri dari 18 akhwat dan 15 ikhwan.
Acara ini dimulai dengan pemberangkatan peserta dari kampus ke Kemuning pada pukul 14.45 menggunakan 2 buah minibus. Perjalanan memakan waktu sekitar 1 jam lebih.dan sampai di tujuan pada pukul 16.00.
Setelah sampai di sana, peserta memiliki waktu sampai Maghrib untuk sholat Ashar dan keperluan pribadi lainnya. Materi pertama dimulai pukul 19.30 dengan menghadirkan pembicara Joko Margono dengan tema “Islam is My Soul”. Sesi ini berlangsung hingga pukul 21.00 yang kemudian dilanjutkan sesi kedua. Materi kedua diisi oleh Fitra Jaya Saleh dengan tema “Be The Real Moslem with Islamic Economics” lalu dilanjutkan sesi ketiga pukul 22.00 dengan tema “KEI dan KeFoSSEI an” yang disampaikan oleh Muhammad William Rahaditama dan Syaiful Amri selaku Presiden KEI FE UNS 2009 dan acara hari pertama berakhir pukul 23.00.
Setelah semua materi hari pertama selesai, peserta diperbolehkan istirahat untuk mempersiapkan diri acara outbond keesokan harinya.
Peserta mulai bangun pada pukul 03.00 untuk melaksanakan sholat Lail dan dilanjutkan dengan sholat Subuh. Selesai sholat, peserta diberi waktu untuk persiapan outbond. Guna menunjang stamina tubuh, panitia juga menyediakan segelas susu hangat dan roti. Pukul 6.00 peserta mengikuti FGD (Forum Group Discussion) yang sebelumnya peserta telah dibagi ke beberapa kelompok dan didampingi oleh 2 orang panitia untuk menyampaikan sedikit materi tentang KEI dan ekonomi Islam.
Sekitar pukul 6.30 peserta diberangkatkan untuk outbond. Outbond kali ini dibagi menjadi 4 pos yang di setiap posnya terdapat 2 orang panitia untuk memberikan game secara singkat kepada tiap kelompok. Untuk yang akhwat, Pos 1 adalah pos kreativitas, dimana peserta dapat berpikir kreativ dan memandang suatu hal (masalah) dengan sudut pandang yang beda. Pos 2 adalah pos ketangguhan, dimana peserta diuji ketangguhannya untuk merayap dan makan sarapan. Pos 3 adalah pos kesegaran dan kecepat-tepatan, dimana peserta melakukan sholat dhuha dan melakukan game spider web. Pos 4 adalah pos komunikasi dalam keterbatasan, dimana peserta dilatih untuk melakukan komunikasi dengan segala keterbatasannya
Peserta ikhwan dan akhwat melalui jalur yang berbeda, tapi setelah pos keempat mereka dikumpulkan di satu lapangan untuk diberi materi terakhir yang diisi oleh Berry yang juga Presiden BEM FKIP UNS. Materinya tentang keorganisasian yang dikemas dalam bentuk permainan antara lain tentang saling percaya, kerjasama tim dan juga inisiatif yang berakhir bersamaan dengan masuknya waktu dhuhur.
Setelah peserta mandi dan makan siang, acara diakhiri dengan penutupan dan sarasehan. Secara keseluruhan acara berlangsung dengan lancar dan menyenangkan. Para peserta juga merasa senang dan mengaku mendapat banyak ilmu walaupun capek. SHERINA kali ini bisa dikatakan sukses dan semoga sherina tahun-tahun berikutnya dapat lebih sukses dengan peserta yang lebih banyak.
Ekonomi Islam? Subhanallah…
(dew2_miauw)

Sabtu, 08 Agustus 2009

Bluprint Perbankan Syariah : Tahapan Menuju Kemaslahatan Umat

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi pinsip-prinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan syariah sebenarnya telah dimulai sebelum pemerintah secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. Dengan demikian, legalisasi kegiatan perbankan syariah melalui UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam UU No.10 Tahun 1998 serta UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia maka diperlukan suatu Cetak Biru pengembangan yang memberikan arahan yang ingin dicapai serta tahapan-tahapan untuk mewujudkan sasaran pengembangan jangka panjang. Berkaitan dengan hal itu, maka Biro Perbankan Syariah - Bank Indonesia sejak tahun 2001 telah melakukan kajian dan menyusun Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Nasional untuk periode 2002-2011 (Cetak Biru) yang didalamnya termasuk pula inisiatif-inisiatif terencana dengan tahapan yang jelas untuk mencapai sasaran pengembangan yang ditetapkan. Ini merupakan jawaban atas permintaan yang nyata dari masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien untuk mencapai stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembangunan ekonomi nasional, Bank Indonesia menyusun
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dengan tujuan:
§Terciptanya struktur perbankan yang sehat, yang mampu mendorong pembangunan nasional secara berkesinambungan;
§Terbentukny industri perbankan yang memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko;
§Terciptanya good corporate governance;
§Terbentuknya sistem pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif dan efisien;
§Terwujudnya infrastruktur yang lengkap dan dapat mendukung efisiensi operasional sistem perbankan;
§Terwujudnya pemberdayaan dan perlindungan konsumen pengguna jasa perbankan.

Pada dasarnya konsep pengembangan perbankan syariah memiliki tujuan yang sama dengan tujuan penyusunan API dengan dilengkapi nilai-nilai syariah. Cetak Biru pengembangan perbankan syariah akan lebih menjelaskan. Adapun target pencapaian pengembangan sistem perbankan syariah nasional adalah:
-Memiliki daya saing yang tinggi dengan tetap berpegang pada nilai-nilai syariah;
-Memiliki peran signifikan dalam sistem perekonomian nasional serta perbaikan kesejahteraan rakyat;
-Memiliki kemampuan untuk bersaing secara global dengan pemenuhan standar operasional keuangan internasional.

Visi dan misi pengembangan perbankan syariah disusun dengan mengacu pada nilai dasar Islami.
Visi:
“Terwujudnya sistem perbankan syariah yang kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian yang mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil (share-based financing) dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolongmenolong
dan menuju kebaikan guna mencapai kemashlahatan masyarakat”.
Misi:
“Mewujudkan iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syariah yang istiqomah terhadap prinsip-prinsip syariah dan mampu berperan dalam sektor riil, yang meliputi:
*melakukan kajian dan penelitian tentang kondisi, potensi serta kebutuhan perbankan syariah secara berkesinambungan;
*mempersiapkan konsep dan melaksanakan pengaturan dan pengawasan berbasis risiko guna menjamin kesinambungan operasi perbankan syariah yang sesuai dengan karakteristiknya;
*mempersiapkan infrastruktur guna peningkatan efisiensi operasional perbankan syariah;
*mendesain kerangka ‘entry and exit’ perbankan syariah yang dapat mendukung stabilitas sistem perbankan. “

Sasaran pengembangan perbankan syariah sampai tahun 2011 adalah:
♣Terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan;
♣Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah;
♣Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien;
♣Terciptanya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Banyak hal yang masih perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan syariah yang sehat, konsisten menjalankan prinsip syariah dan berkontribusi secara nyata bagi kemaslahatan seluruh masyarakat dan perekonomian secara umum. Keberhasilan untuk mewujudkan hal tersebut memerlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholder perbankan syariah.

Demikian sedikit ulasan tentang Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Nasional untuk periode 2002-2011 yang dapat Dept.IES berikan. Semoga di Share yang akan datang, kami dapat memberikan info yang lebih lengkap. Insya Allah..aamiin..






share_dept. IES , April, 29th 2009

Sabtu, 02 Mei 2009

Cerita dari telmireg 2009

Pada hari Kamis,23 April 2009, delegasi temilreg itu yang terdiri dari aku saddam, zulfikar, havidz, dan mas amri berangkat ke semarang sekitar pukul 17.00, kami berangkat naik bus Ac Safari jurusan semarang-solo, bus yang lumayan nyaman untuk perjalanan jauh menurut kami, di perjalanan beberapa dari kami merasa kurang enak badan, karena tidak terbiasa dengan bus ber AC yang lumayan dingin, tapi menurutku nggak juga sih hanya beberapa orang seperti mas Ammri dan Zulfikar saja yang merasa seperti itu. Dan yang lebih unik lagi, coba tebak terapi apa yang digunakan zulfikar untuk mengantisipasi mabuk daratnya?Yap, ternyata dia menggunakan balsem, dan balsem apakah itu?ternyata balsemnya nggak nyambung sama apa yang sedang dideritanya, balsemnya itu adalah balsem otot geliga??
Kemudian perjalanan berlalu hingga akhirnya sampailah kami di kota semarang, penumpang bus lama-kelamaan berkurang karena sudah sampai tempat tujuan, dan menjelang sampainya di UNISULA , penumpang bus ternyata tinggal kami, seorang sopir, dan seorang kondektur, dan perjalanan pun serasa milik delegasi temilreg,hi...hiii.....
Akhirnya perjalanan berakhir ketika kami sudah sampai di UNISULA, sesampainya di sana ternyata kami harus menunggu pemberitahuan panitia mengenai tempat penginapan sementara. Di bawah sinar rembulan yang begitu bersemangat dan ramah senyumnya, kami mencoba bermuhasabah di depan kampus UNISULA tepatnya di depan gerbang masuk, wajah-wajah kami begitu serius menunjukkan rasa kelelahan....pun begitu kelihatan ekspresinya zulfikar yang semenjak dari bus tampaknya mabuk darat dan pegal-pegal.....to be continued

di tulis oleh
muhammad syukron

posting oleh
ali febriyanto