Selama ini yang kita ketahui pengadilan agama hanya memiliki kompetensi untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum dalam bidang hukum keluarga seperti masalah perkawinan, sengketa waris/wasiat, wakaf, dan lain-lain. Akan tetapi setelah Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 diamandemen, kompetensi pengadilan agama menjadi lebih luas. Salah satu meliputi penyelesaian sengketa dalam bidang ekonomi syariah. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengamandemen Undang-undang Peradilan Agama ini tentu saja dimaksudkan untuk mengakomodasi tuntutan kondisi masyarakat yang semakin berkembang pesat. Oleh karena itu, lembaga penyelesaian sengketa juga mengalami evolusi mengikuti tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Disebabkan oleh sifat maupun kualitas sengketa yang terjadi dewasa ini semakin tidak sederhana, dan karakternya pun sangat berbeda-beda dengan karakter sengketa yang muncul pada masa-masa sebelumnya, maka konsekuensinya paradigma penyelesaian sengketa pun mengalami pergeseran. Bahkan penyelesaian sengketa yang ditengarai baru akan muncul di kemudian hari pun telah diupayakan untuk ditetapkan secara pasti melalui kesepakatan kontraktual antara para pihak.
Masyarakat Ekonomi Syariah
dan
Ikatan Ahli ekonomi Islam
bekerjasama dengan
Fakultas Hukum Universitas YARSI
dan
Ikatan Ahli ekonomi Islam
bekerjasama dengan
Fakultas Hukum Universitas YARSI
Penguatan Peran Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah
Guna Mendukung Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah
Keynote Speech:
Prof. dr. H. Abdul Salam M. Sofro, PhD, SpKT(P)Rektor Universitas YARSI
Pemakalah:
Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH, MH
Guru Besar Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
”Perluasan Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Memeriksa dan Memutus Sengketa Bisnis Menurut Prinsip Syariah”
Dr. Hj. Hermayulis, SH, MS
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas YARSI
”Sistem Hukum Perbankan dan Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Aktivitas Perbankan Syariah dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam di Indonesia”
Penanggap:
Prof. Dr. H. Rifyal Ka'bah, MA
Guru Besar Hukum Islam Universitas YARSI - Hakim Agung Mahkamah Agung RI
Sutito., SH., MH
Praktis Hukum
Moderator:
Derta Rahmanto, SH, MHum
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas YARSI /Advokat
Auditorium Universitas YARSI
Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih Jakarta Pusat
Kamis 28 Jumadil Akhir 1431 H | 10 Juni 2010 M
Pukul 09.30 – 12.15 WIB
Informasi dan pendaftaran paling lambat 8 Juni 2010
(call only no SMS - jam kerja):
Umum: Yuni (021) 5290 1515 Muis (021) 924 72 453
Mahasiswa (S1-S3) : Fariz (021) 950 42 948
Internal Univ. YARSI : Ibu Evie (021) 426 9288, 081519863554
Sumber : farizal@fossei.org
0 Pendapat:
Posting Komentar