Senin, 11 November 2013

MATERI DISKUSI SGD 1 “EKONOMI ISLAM SECARA FILOSOFIS DAN PRINSIP”

MATERI DISKUSI SGD 1
“EKONOMI ISLAM SECARA FILOSOFIS DAN PRINSIP”

Islam adalah agama kaffah,  memiliki aturan dan konsep yang lengkap mengenai segala aspek kehidupan, baik untuk kehidupan dunia maupun akhirat. Pada dasarnya Al-Quran telah menggariskan kepentingan yang mendasar perihal antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dirinya sendiri dan alam semesta, agar manusia terhindar dari katakutan, kesusahan dan kelaparan (Q.S 2 : 30; 106 : 3,4), tetapi petunjuk itu pada umumnya bersifat garis besar, sehingga manusia memerlukan interprestasi secara kontektual, sehingga dapat diaktualisasikan dalam kehidupan yang membumi. al-Quran dan Hadist tidak seluruhnya mengatur prilaku manusia secara rinci, sebab kalaulah demikian halnya, maka manusia tidak memiliki cukup pilihan atas tindakan mareka masing-masing. Hal ini sesuai dengan landasan normative yang ditegaskan oleh Rasul dalam haditsNya, bahwa  “Manusia lebih mampu mengelola soal-soal yang berhubungan dengan alam dan lingkungannya”. (Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juzu’ II,  Dar al-Maktabah al-‘Alamiyah, Bairut – Lubnan, t.t,  hal. 1339. dalam http://nazaruddinaw.com)
Di lihat secara umum, ajaran Islam terdiri dari konsep aqidah (faith and belief), konsep syariah (practice and activities) dan konsep akhlaq (moralities and ethics). Konsep syariah diantaranya mengandung landasan ibadah dan muamalat atau juga dikenal dengan ibadah mahdhah atau ibadah ammah. Lebih lanjut, bagian yang termasuk dalam katagori ibadah ammah (muamalat) adalah Iqtishadiyah (ekonomi), Ijtima’iyyah (sosial) dan Siasah (politik).   Bagian iqtishadiyah mengandung beberapa sub bahasan, diantaranya adalah masrif (saving) istithmariyyah (invesment) dan istihlakiyyah (consumtion).
Melihat dari klasifikasi di atas, maka konsep iqtishadiyah satu dari sejumlah cabang ilmu pengetahuan ke-Islaman yang membahas secara mendalam mengenai konsep-konsep ekonomi Islam yang berkembang sekarang ini. (Dr. M. Umer Chapra, Towards an IslamicFinancial System,  dalam Jurnal of Islamics Economics, International Islamic University of Malaya, Vol. 1, No. 2, July, 1988,  hal. 12. dalam http://nazaruddinaw.com  )
Khurshid Ahmad  Khurshid Ahmad, Studies in Islamic Economics, The Islamic Foundation, United Kingdom and King Abdul Aziz University, Jeddah, 1976,  hal. 116. dalam http://nazaruddinaw.com  berpendapat bahwa hubungan antara keyakinan agama dengan aktivitas ekonomi digambarkan sebagai berikut ; (1) Agama dan produksi. Produksi dalam kegiatan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kondisi dimana barang dan jasa yang dapat dijadikan komuditi tidak terdapat pelarangan agama, misalnya peternakan hewan tertentu (babi dan anjing) untuk suatu lingkungan masyarakat khususnya muslim kurang menguntungkan dan produksi ini akan mendapat pasaran secara baik dalam lingkungan masyarakat non muslim. (2) Agama dan distribusi. Barang yang telah diproduksi dipertukarkan dalam mekanisme pasar, dalam masyarakat tertentu tidak ada larangan memasarkan barang berdasarkan ras atau etnis, tapi dalam lingkungan masyarakat tertentu lainnya distribusi minuman keras, narkoba dan lain-lain sangat dilarang. (3) Agama dan konsumsi. Agama memberikan petunjuk terhadap barang-barang yang boleh dikonsumsikan, misalnya  Islam melarang mengkonsumsikan babi dan ummat hindu melarang mengkonsumsikan lembu.
            Ekonomi islam terbangun dari sistem islam yang segala elemen atau aspeknya terintegrasi satu sama lain. Artinya tiap bidang kehidupan tidak akan pernah lepas dari filosofi agama islam itu sendiri yang komprehensif dan sarat akan norma-norma kehidupan yang bersifat given dari Penciptanya, Allah SWT. Karena islam merupakan suatu jalan hidup (way of life) maka bidang-bidang yang diaturnya secara pasti juga merupakan jalan bagi manusia pula. Sebab islam telah memberikan segala macam aturan dan rambu-rambu kehidupan untuk manusia, tidak terkecuali ekonomi. Karena aturan tersebut bersifat mengikat dan permanen, maka kaidah yang bisa diambil sebagai kesimpulannya adalah bahwa aturan itu berlaku sepanjang masa dan tempat. Ini ditunjukkan dari aturan yang hanya dalam bentuk pokok-pokoknya saja, sehingga aktivitas teknis ekonomi memiliki varian yang sangat banyak. (http://www.erwinnomic.com/2013/11/filosofi-ilmu-ekonomi-islam.html)
Lebih rinci dapat dijelaskan bahwa semenjak awal sejarah Islam, tidak pernah henti-hentinya diulang-ulang bahwa yang paling dasar dalam tata sosial Islam adalah penciptaan keadilan ekonomi diantaranya mengandung ; (Ali Abd al-Rasul, Al-Mabadi’ al-Iqtishadiyah fi al-Islam, Dar al-Fiqh al-A\rabi, Kahirah, 1968, hal. 67  dalam http://nazaruddinaw.com )
1.    Pembasmian kemiskinan absolut,
2.    Pembasmian penindasan sesama manusia (perbudakan dan imperalisme),
3.    Peluang ekonomi harus terbuka bebas bagi partisipasi setiap orang,
4.    Meletakkan landasan hukum ekonomi pada nilai spritual yang berada diluar diri manusia,
5.    Pemerintah (otoritas kolektive) mengawasi secara ketat praktek-praktek yang tidak sehat agar memungkinkan aktivitas ekonomi berkembang bebas, dan
6.    Potensi ekonomi dioptimalkan sejauh mungkin di setiap waktu untuk menciptakan kemakmuran bagi sekalian alam
Dari permasalahan manusia terkait pemahaman manusia tentang ekonomi islam perlu kita kerucutkan pada filosofis dan prinsip ekonomi islam itu sendiri. Ekonomi bukan hanya berbicara tentang masalah keuangan tetapi bagaimana cara pengelolaan dan pengalokasian bahkan konsumsi dari belanja. Lain daripada itu ekonomi islam merupakan bagian tak terlepaskan dari konsep kesejahteraan dan keadilan sosial.

Note: Baca referensi lain tentang filosofi dan prinsip dasar ekonomi islam dari berbagai sumber. Rekomendasi berdasarkan ahli-ahli klasik dan kontemporer

0 Pendapat: