MATERI DISKUSI SGD 1
“EKONOMI ISLAM SECARA
FILOSOFIS DAN PRINSIP”
Islam adalah agama kaffah, memiliki aturan dan
konsep yang lengkap mengenai segala aspek kehidupan, baik untuk kehidupan dunia
maupun akhirat. Pada dasarnya Al-Quran telah menggariskan kepentingan yang
mendasar perihal antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dirinya sendiri
dan alam semesta, agar manusia terhindar dari katakutan, kesusahan dan
kelaparan (Q.S 2 : 30; 106 : 3,4), tetapi petunjuk itu pada umumnya bersifat
garis besar, sehingga manusia memerlukan interprestasi secara kontektual,
sehingga dapat diaktualisasikan dalam kehidupan yang membumi. al-Quran dan
Hadist tidak seluruhnya mengatur prilaku manusia secara rinci, sebab kalaulah
demikian halnya, maka manusia tidak memiliki cukup pilihan atas tindakan mareka
masing-masing. Hal ini sesuai dengan landasan normative yang ditegaskan oleh
Rasul dalam haditsNya, bahwa “Manusia lebih mampu mengelola soal-soal
yang berhubungan dengan alam dan lingkungannya”. (Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juzu’ II, Dar al-Maktabah
al-‘Alamiyah, Bairut – Lubnan, t.t, hal. 1339. dalam http://nazaruddinaw.com)
Di lihat secara umum, ajaran Islam terdiri dari
konsep aqidah (faith and belief), konsep syariah (practice
and activities) dan konsep akhlaq (moralities and ethics). Konsep
syariah diantaranya mengandung landasan ibadah dan muamalat atau juga dikenal
dengan ibadah mahdhah atau ibadah ammah. Lebih lanjut, bagian
yang termasuk dalam katagori ibadah ammah (muamalat)
adalah Iqtishadiyah (ekonomi), Ijtima’iyyah (sosial)
dan Siasah (politik). Bagian iqtishadiyah mengandung
beberapa sub bahasan, diantaranya
adalah masrif (saving) istithmariyyah (invesment)
dan istihlakiyyah (consumtion).
Melihat dari klasifikasi di atas, maka konsep
iqtishadiyah satu dari sejumlah cabang ilmu pengetahuan ke-Islaman yang
membahas secara mendalam mengenai konsep-konsep ekonomi Islam yang berkembang
sekarang ini. (Dr. M. Umer
Chapra, Towards an IslamicFinancial System, dalam Jurnal of Islamics
Economics, International Islamic University of Malaya, Vol. 1, No. 2, July,
1988, hal. 12. dalam http://nazaruddinaw.com
)
Khurshid Ahmad Khurshid Ahmad, Studies in
Islamic Economics, The Islamic Foundation, United Kingdom and King Abdul Aziz
University, Jeddah, 1976, hal. 116. dalam http://nazaruddinaw.com berpendapat
bahwa hubungan antara keyakinan agama dengan aktivitas ekonomi digambarkan
sebagai berikut ; (1) Agama dan produksi. Produksi dalam kegiatan ekonomi
sangat dipengaruhi oleh kondisi dimana barang dan jasa yang dapat dijadikan
komuditi tidak terdapat pelarangan agama, misalnya peternakan hewan tertentu
(babi dan anjing) untuk suatu lingkungan masyarakat khususnya muslim kurang
menguntungkan dan produksi ini akan mendapat pasaran secara baik dalam
lingkungan masyarakat non muslim. (2) Agama dan distribusi. Barang yang telah
diproduksi dipertukarkan dalam mekanisme pasar, dalam masyarakat tertentu tidak
ada larangan memasarkan barang berdasarkan ras atau etnis, tapi dalam
lingkungan masyarakat tertentu lainnya distribusi minuman keras, narkoba dan
lain-lain sangat dilarang. (3) Agama dan konsumsi. Agama memberikan petunjuk
terhadap barang-barang yang boleh dikonsumsikan, misalnya Islam melarang
mengkonsumsikan babi dan ummat hindu melarang mengkonsumsikan lembu.
Ekonomi islam terbangun dari sistem islam yang segala elemen atau
aspeknya terintegrasi satu sama lain. Artinya tiap bidang kehidupan tidak akan
pernah lepas dari filosofi agama islam itu sendiri yang komprehensif dan sarat
akan norma-norma kehidupan yang bersifat given dari Penciptanya, Allah SWT.
Karena islam merupakan suatu jalan hidup (way of life) maka bidang-bidang yang
diaturnya secara pasti juga merupakan jalan bagi manusia pula. Sebab islam
telah memberikan segala macam aturan dan rambu-rambu kehidupan untuk manusia,
tidak terkecuali ekonomi. Karena aturan tersebut bersifat mengikat dan
permanen, maka kaidah yang bisa diambil sebagai kesimpulannya adalah bahwa
aturan itu berlaku sepanjang masa dan tempat. Ini ditunjukkan dari aturan yang
hanya dalam bentuk pokok-pokoknya saja, sehingga aktivitas teknis ekonomi
memiliki varian yang sangat banyak. (http://www.erwinnomic.com/2013/11/filosofi-ilmu-ekonomi-islam.html)
Lebih rinci dapat dijelaskan bahwa semenjak awal sejarah
Islam, tidak pernah henti-hentinya diulang-ulang bahwa yang paling dasar dalam
tata sosial Islam adalah penciptaan keadilan ekonomi diantaranya mengandung ; (Ali Abd al-Rasul, Al-Mabadi’
al-Iqtishadiyah fi al-Islam, Dar al-Fiqh al-A\rabi, Kahirah, 1968, hal. 67 dalam http://nazaruddinaw.com
)
1. Pembasmian
kemiskinan absolut,
2. Pembasmian
penindasan sesama manusia (perbudakan dan imperalisme),
3. Peluang
ekonomi harus terbuka bebas bagi partisipasi setiap orang,
4. Meletakkan
landasan hukum ekonomi pada nilai spritual yang berada diluar diri manusia,
5. Pemerintah
(otoritas kolektive) mengawasi secara ketat praktek-praktek yang tidak sehat
agar memungkinkan aktivitas ekonomi berkembang bebas, dan
6. Potensi
ekonomi dioptimalkan sejauh mungkin di setiap waktu untuk menciptakan
kemakmuran bagi sekalian alam
Dari permasalahan manusia terkait pemahaman manusia
tentang ekonomi islam perlu kita kerucutkan pada filosofis dan prinsip ekonomi
islam itu sendiri. Ekonomi bukan hanya berbicara tentang masalah keuangan
tetapi bagaimana cara pengelolaan dan pengalokasian bahkan konsumsi dari
belanja. Lain daripada itu ekonomi islam merupakan bagian tak terlepaskan dari
konsep kesejahteraan dan keadilan sosial.
Note:
Baca referensi lain tentang filosofi dan prinsip dasar ekonomi islam dari
berbagai sumber. Rekomendasi berdasarkan ahli-ahli klasik dan kontemporer