Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Sedangkan karakteristik sistem perbankan syariah, yaitu sistem ini tidak mengenal bunga atau yang disebut riba, memiliki prinsip bagi hasil, menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan tersedianya produk dan jasa yang bervarisi, perbankan syariah dapat menjadi alternatif sistem perbankan. Selain itu juga sudah diberlakukan di Indonesia Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008.
Setelah mengetahui sekilas mengenai apa yang disebut perbankan syariah, di sini kita akan membahas mengenai pengembangan sistem perbankan syariah. Menurut suatu sumber, pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Maksud dari sistem perbankan ganda adalah bank syariah dan bank konvensional secara bersama-sama mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. 1
Inilah daftar beberapa bank syariah di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Maybank Syariah Indonesia, Bank Mega Syariah Indonesia, Bank Syariah Bukopin, Bank Victoria Syariah, Pan Indonesia Bank Syariah, CIMB Niaga Syariah, OCBC NISP Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, BCA Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Permata Syariah, PT Bank Panin Syariah, dan PT Bank Jabar dan Banten .
Sumber :
http://sharianomics.wordpress.com/2010/12/29/data-bank-syariah-di-indonesia/http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+Syariah/
0 Pendapat:
Posting Komentar