Dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien untuk mencapai stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembangunan ekonomi nasional, Bank Indonesia menyusun
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dengan tujuan:
§Terciptanya struktur perbankan yang sehat, yang mampu mendorong pembangunan nasional secara berkesinambungan;
§Terbentukny industri perbankan yang memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko;
§Terciptanya good corporate governance;
§Terbentuknya sistem pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif dan efisien;
§Terwujudnya infrastruktur yang lengkap dan dapat mendukung efisiensi operasional sistem perbankan;
§Terwujudnya pemberdayaan dan perlindungan konsumen pengguna jasa perbankan.
Pada dasarnya konsep pengembangan perbankan syariah memiliki tujuan yang sama dengan tujuan penyusunan API dengan dilengkapi nilai-nilai syariah. Cetak Biru pengembangan perbankan syariah akan lebih menjelaskan. Adapun target pencapaian pengembangan sistem perbankan syariah nasional adalah:
-Memiliki daya saing yang tinggi dengan tetap berpegang pada nilai-nilai syariah;
-Memiliki peran signifikan dalam sistem perekonomian nasional serta perbaikan kesejahteraan rakyat;
-Memiliki kemampuan untuk bersaing secara global dengan pemenuhan standar operasional keuangan internasional.
Visi dan misi pengembangan perbankan syariah disusun dengan mengacu pada nilai dasar Islami.
Visi:
“Terwujudnya sistem perbankan syariah yang kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian yang mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil (share-based financing) dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolongmenolong
dan menuju kebaikan guna mencapai kemashlahatan masyarakat”.
Misi:
“Mewujudkan iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syariah yang istiqomah terhadap prinsip-prinsip syariah dan mampu berperan dalam sektor riil, yang meliputi:
*melakukan kajian dan penelitian tentang kondisi, potensi serta kebutuhan perbankan syariah secara berkesinambungan;
*mempersiapkan konsep dan melaksanakan pengaturan dan pengawasan berbasis risiko guna menjamin kesinambungan operasi perbankan syariah yang sesuai dengan karakteristiknya;
*mempersiapkan infrastruktur guna peningkatan efisiensi operasional perbankan syariah;
*mendesain kerangka ‘entry and exit’ perbankan syariah yang dapat mendukung stabilitas sistem perbankan. “
Sasaran pengembangan perbankan syariah sampai tahun 2011 adalah:
♣Terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan;
♣Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah;
♣Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien;
♣Terciptanya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Banyak hal yang masih perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan syariah yang sehat, konsisten menjalankan prinsip syariah dan berkontribusi secara nyata bagi kemaslahatan seluruh masyarakat dan perekonomian secara umum. Keberhasilan untuk mewujudkan hal tersebut memerlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholder perbankan syariah.
Demikian sedikit ulasan tentang Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Nasional untuk periode 2002-2011 yang dapat Dept.IES berikan. Semoga di Share yang akan datang, kami dapat memberikan info yang lebih lengkap. Insya Allah..aamiin..
share_dept. IES , April, 29th 2009










