KEI FEB UNS

Kajian Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Islam Pasti Menang!

Dialah yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama meskipun orang musyrik membenci." {QS. Ash Shaff (61): 9}

Sabtu, 17 Juli 2010

Berwakaf Uang Melalui Bank syariah


Sesuai dengan karakternya, benda waqaf harus bersifat abadi dan tidak cepat habis. Uang yang diwaqafkan mestilah abadi nominalnya. Misalnya, jika si A mewakafkan uang sejumlah Rp 10 Juta hari ini, maka di masa depan uang tersebut harus masih ada (eksis). Oleh karena itu, uang itu haruslah diinvestasikan ke sektor produktif yang menguntungkan, agar uang yang diwakafkan itu membuahkan hasil, di mana pokoknya tetap eksis. Sabda Nabi Saw, “Tahanlah pokoknya dan manfaatkan hasilnya”. Hasil investasi  itulah yang disalurkan untuk membantu fakir msikin dan kepentingan sosial, pendidikan dan  keagamaan lainnya.   Berdasarkan konsep wakaf uang tersebut, maka lembaga yang mengelola dan mengembangkan wakaf uang haruslah lembaga profesional. Untuk saat ini salah satu lembaga yang  dianggap paling profesional melakukan investasi dengan ilmu manajemen resiko dan analisis pembiyaan yang baik adalah lembaga perbankan, Karena itulah, Undang-Undang mengamanatkan lembaga perbankan syariah sebagai institusi  yang ditunjuk untuk mengembangkan dana wakaf produktif.

Menteri Agama telah menunjuk 5 (lima) bank syariah, sebagai lembaga yang dapat mengembangkan dana wakaf uang, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank DKI Syariah. Masyarakat luas yang ingin melakukan investasi akhirat untuk mendapatkan pahala yang terus mengalir, dapat mewakafkan danaya ke Badan Waqaf Indoensia atau Waqaf Fund Management melalui bank-bank syariah yang telah ditunjuk.
Lembaga Wakaf bernama Wafq Fund Management telah bekerjasama dengan beberapa bank syariah dalam mempermudah berwakaf uang melalui ATM dan kartu kredit syariah. Jika setiap muslim bisa mewakafkan uangnya hanya Rp 1000,- perhari, dengan jumlah wakif 1 juta orang, maka dalam sebulan Wakaf Fund Management akan bisa mengumpulkan dana sebesar Rp 30 milyar sebulan.
Ini adalah potensi dana yang sangat luar biasa di masa depan.

Kualifikasi Manajemen Wakaf

Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf uang dengan baik, dibutuhkan SDI yang amanah, profesional, berwawasan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat.
Selain itu pengelolaan waqaf uang harus  transparan dan memenuhi prinsip God Govarnance yang baik. Oleh karena institusi wakaf uang  adalah perkara yang baru dalam gerakan wakaf di Indonesia, maka dibutuhkan sosialisasi yang terus menerus oleh para akademisi, ulama, praktisi ekonomi syariah, baik melalui seminar, training, ceramah maupun tulisan di media massa.

Kamis, 08 Juli 2010

Pasar Modal Konvensional vs Pasar Modal Syariah

-->
Salah satu progam kerja Departemen Research tahun ini adalah mengadakan pelatihan pasar modal. Alhamdulillah, acara ini akhirnya terlaksana pada hari Selasa, 15 Juli 2010 di ruang 5103 FE UNS. Pelatihan ini diisi oleh Muh. Juan Suamtoro SE, Msi. dan seorang perwakilan dari IPOT. Antusiasime peserta sangat bagus dilihat dari banyaknya peserta yang hadir yaitu sejumlah 42 orang. Acara ini diisi oleh materi dari pembicara lalu dilanjutkan dengan tanya-jawab. 

Berikut adalah resume materi training pasar modal.



Pengertian Pasar Modal
Pasar modal yaitu Pasar untuk perdagangan berbagai instrumen keuangan (surat berharga) jangka panjang (>1 th) atauTempat transaksi pihak yang membutuhkan dana (perusahaan) dan pihak yang kelebihan dana (pemodal).

Jenis-jenis pasar modal meliputi:
1)Pasar Perdana (Emiten-Pemodal melalui underwritter)
2)Pasar Sekunder (di Bursa Efek).
Pasar sekunder terdiri dari pasar reguler dan pasar non-reguler.Pasar non reguler meliputi pasar tunai dan pasar negoisasi.
Instrumen Keuangan dan Jenis Keuntungannya:
a) Saham keuntungannya dinamakan Dividen dan Capital Gain.
b) Obligasi keuntungannya dinamakan Bunga.
c) Reksadana,Tergantung Portofolionya (Saham/Obligasi/Pasar Uang).
d) Sukuk Ritel (Obligasi Syariah) keuntungannya dinamakan Imbal Hasil
e) Derivatif (Option, Index Futures) keuntungannya dinamakan Capital Gain underlying aset atau capital gain derivatif.

Pasar Modal Syariah
Perdagangan di Bursa Efek dalam Perspektif Islam:
Harta adalah amanah Allah dan Kepemilikan harta diakui dalam Islam, konsekuensinya ia memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola harta sesuai ajaran syariah.Harta bisa dipindah tangankan dengan cara yang benar yaitu jual-beli.
Rukun dan Syarat Jual-Beli yaitu Penjual dan pembeli keduanya harus Berakal,Tidak dipaksa/suka sama suka,Bukan pemboros,Baligh,Uang (alat tukar) dan benda yang dibeli harus Suci,Bermanfaat,Keadaan barang dapat diserahterimakan,Barang itu memang milik penjual,Barang tersebut diketahui oleh penjual dan pembeli baik takaran, zat, maupun sifat-sifatnya.
Pelanggaran Syariah di Pasar Modal Konvensional diantarannya:
Penawaran palsu,Penjualan barang yang belum dimiliki (short selling),
Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi utangnya lebih dominan daripada modalnya,Transaksi mengandung unsur riba,Rekayasa permintaan dan penawaran,Transaksi yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli,dsb.
Instrumen Bursa Efek Syariah
q)Saham (Penyertaan atau Share) yaitu Menggunakan prinsip Mudhorobah – Bagi Hasil (Profit/Loss Sharing).
b)Sukuk (Shukuk) – Obligasi Syariah yaitu Pendapatan tidak berbasis bunga tetapi pendapatan perusahaan.
Perkembangan Produk Syariah di Indonesia:
3 Juli 1997, PT Danareksa Investment Management meluncurkan Danareksa Syariah
3 Juli 2007, BEJ dan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII).
September 2002, Obligasi Syariah (Sukuk) Mudharabah PT Indosat Tbk.
11 Mei 2004, Obligasi Syariah Ijarah PT Indosat Tbk.
Hingga 2009 lebih dari 30 saham termasuk dalam JII.


Profesi apakah yang paling baik wahai RasuluLlah? Beliau menjawab, ”Seseorang yang bekerja dengan tangan sendiri dan setiap jual beli yang bersih.”
(HR. Al-Bazzar)

Senin, 05 Juli 2010

Hadist Hari ini


Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku As Sa'ib bin Yazid bin Ukhti Namir, bahwa Khuwaitib bin Abdul 'uzza mengabarkan kepadanya, bahwa Abdullah bin As Sa'di mengabarkan kepadanya, ia pernah mendatangi Umar dimasa-masa pemerintahannya. Umar lantas berujar; "Benarkan berita yang sampai kepadaku bahwa engkau mengurus urusan-urusan sosial, namun jika engkau diberi pesangon (uang lelah) engkau tidak menyukainya? " Saya jawab "Iya". Umar lantas mengatakan; "lalu maumu apa?" Saya menjawab; "Saya sudah punya kuda sekian banyak, demikian pula budak ada beberapa, dan aku dalam keadaan baik (mapan secara ekonomi), maka aku niati kerjaku ini sebagai sedekah (amal cuma-cuma) untuk kaum muslimin." Umar spontan mengatakan: 'jangan kau lakukan, saya sebenarnya juga ingin seperti kehendakmu, namun Rasulullah Shallallahu' alaihiwasallam juga memberiku pemberian, tetapi saya katakan; 'Coba berikan saja pemberian itu kepada orang yang lebih membutuhkan daripada aku! ' Kemudian hari, Nabi juga memberi pemberian yang sama kemudian aku katakan; 'Tolong berikan kepada orang yang lebih membutuhkan daripada aku! ' Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Ambil saja, kembangkan harta ini, dan jadikanlah untuk bersedekah, harta ini yang datang kepadamu dengan cara yang tidak berlebihan dan engkau sendiri tidak meminta, maka ambil saja, dan terhadap harta, janganlah nafsumu kau perturutkan terhadapnya! " Dan dari Az Zuhri berkata; telah menceritakan kepadaku Salim bin Abdullah bahwa Abdullah bin Umar berkata; saya telah mendengar Umar bin Khattab berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan suatu pemberian kepadaku, lalu saya berkata; Berikan kepada orang yang lebih fakir daripadaku, sehingga pada suatu saat beliau memberi lagi dan saya jawab sebagaimana sebelumnya. Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah! kembangkan harta ini, dan jadikanlah untuk bersedekah, harta ini yang datang kepadamu dengan cara yang tidak berlebihan dan engkau sendiri tidak meminta, maka ambil saja, dan terhadap harta, janganlah nafsumu kau perturutkan terhadapnya! " HR Bukhari No. 6630


International Conference in Islamic Economics, Trisakti-Indonesia


PROUDLY PRESENT
INTERNATIONAL CONFERENCE
THEME : TAWHIDI METHODOLOGY APPLIED TO ISLAMIC MICROENTERPRISE DEVELOPMENT TO ALLEVIATE POVERTY AND ACHIEVE SOCIAL WELLBEING
ORGANIZED BY
TRISAKTI UNIVERSITY, JAKARTA POSTGRADUATE PROGRAM IN ISLAMIC ECONOMICS AND FINANCE
FRIDAY AND SATURDAY, JANUARY 7-8, 2011
JAKARTA-INDONESIA
Some of the areas to consider are below and comparative studies in the areas of below issues are accepted :
1.    The microenterprises as entity in the midst of the tawhidi methodological worldview of unity and social wellbeing
2.    Quranic and historical contexts of integration of Islamic instruments for poverty alleviation
3.    The shariah (fiqhi) contexts of integration of Islamic financing instruments for poverty alleviation, social development and microenterprises integrating Islamic financing instruments for microenterprise development and poverty alleviation : new dimensions of Islamic development financing instruments
4.    Corporate social responsibilities and microenterprise development in Islamic financing institutions
5.    Poverty alleviation as the wellbeing target attained through microenterpreneuria l integration : public and private sector unification
6.    Financing for sustainability of microenterprise empowerment and technology for ameliorating the poor
7.    Interrelationship between corporate world and microenterprise : vilagization and markets
8.    Microenterprises taken up within sustainable development planning
9.    Many other areas of academic and practitioner papers are welcome
Send completed papers to the under-mentioned. Deadline for receiving papers is October 30, 2010. Please write down your e-mail addresses on the cover page of paper to :
1.    Prof. Masudul Alam Choudhury, College of Commerce and Economics, Sultan Qaboos University : masudc@squ.edu. om
2.    Prof. Sofyan Syafri Harahap, Faculty of Economics, Postgraduate Program in Islamic Economics and Finance : sofyansyafri@ yahoo.com
All papers presented will be refereed for possible publication in Humanimocs, International Journal of Systems and Ethics (HIJSE), Published by Emerald in West Yorkshire, England; catalogue in the Journal of Economics Literature, Inderscience, cabell etc

Presenters are to bear their own expenses for the conference : travel and accommodation. No Registration fee     

Info Lowongan


BADAN WAKAF INDONESIA

Membutuhkan  segera:
MARKETING EKSEKUTIF WANITA
Lowongan ini berlaku mulai 2 juli – 13 juli 2010.

Syarat:
·          Minimal S1 (diutamakan  bidang:  Komunikasi, Ekonomi, Psikologi, Hukum, Studi Islam)
      dengan IPK Min. 2,7
·          Bisa berkomunikasi dengan baik, dan percaya diri
·          Mengerti bahasa Inggris lisan maupun tulisan
·          Bisa menggunakan komputer MS Office
·          Lebih diutamakan mempunyai kendaraan sendiri.
·          Bersedia mengikuti psikotest/tes seleksi
·          Usia Maximal : 40 tahun
 
Kirim lamaran lengkap  ke:
Gedung Laboratorium Halal, Jl. Raya pondok gede,
Kel. Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur, 13560.
(Sebelah asrama haji pondok gede).

Up. Prof. Dr. Suparman Ibrahim Abdullah, M.Sc
      Bendahara Badan Wakaf Indonesia.

Email:
suparman_i@yahoo. com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
ahmadnizar_iss@ yahoo.co. id Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Phone:
Sekretariat Badan Wakaf Indonesia        : 021-7034 9977
Ahmad Nizar                                         : 021-94360145